Jendelahukum.com, Jakarta – Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal turut mengajak masyarakat untuk waspada terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dia menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar penyuluhan bertema Sosialisasi Penyuluhan Jasa Keuangan Terkait Waspada Pinjaman Online Ilegal’.
Baca juga: Hati-hati, Ini Dia Modus Pinjaman Online Ilegal
Cucun menegaskan bahwa masyarakat harus jeli dalam melihat produk jasa keuangan, seperti pinjol yang mudah diakses.
“Jangan sampai masyarakat terbuai kesenangan sesaat,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal, dalam keterangannya, Sabtu (24/12).
Menurut Kang Cucun, sapaannya, penyuluhan ini merupakan langkah pemerintah dalam mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati memilih jasa layanan keuangan.
“Penyuluhan dan sosialisasi OJKini harus dilakukan secara merata untuk mewaspadai pinjaman online ilegal yang tidak jelas asal usulnya” ujar Kang Cucun.
Baca juga: Lakukan 5 Langkah Ini Jika Anda Terjerat Pinjol Ilegal
Ketua Fraksi PKB DPR RI ini menuturkan maraknya kasus pinjaman online ilegal terjadi akibat dari rendahnya literasi dan pengetahuan akan produk/jasa layanan keuangan.
“Banyaknya korban dari pinjol ilegal menandakan rendahnya literasi keuangan masyarakat kita, khususnya masyarakat yang ada di desa,” tuturnya.
Kepala OJK Regional Jawa Barat Indarto Budiwitono juga mengimbau masyarakat agar tidak tertipu pinjol.
“Kurangnya pengetahuan dapat membawa kita kepada keputusan pemilihan produk yang salah, tidak sesuai kebutuhan malah merugikan konsumen” kata Indarto.