Jakarta – Sejumlah pemuda dan mahasiswa kembali menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (1/3/2023), terkait perbaikan Permohonan Judicial Review pada pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dengan nomor register 15/PUU-XXI/2023.
Mereka adalah koordinator tim Eliadi Hulu, S.H., Ketua Umum DPN Permahi Saiful Salim, Subadria Nuka S.H, Randika Fitrah Darmawan, S.H., M.H. Meky Yadi Saputra. B, S.H. M., Andrean Saefudin, S.H. dan Salmen Jaindru Purba, S.H.
Hulu selaku Pemohon I menyampaikan dalam perbaikan terkait legal standing masing-masing pemohon, bahwa Para Pemohon merupakan Warga Desa dan kelurahan.
Dia berkata masa jabatan selama 6 Tahun itu dapat merugikan hak konstitusional warga masyrakat terutama di Desa. Belum lagi dengan masa periodesasi sebanyak 3 kali secara berturut-turut.
“Saat ini kita dapat melihat bahwa banyak kepala desa yang tidak memiliki kemampuan untuk memimpin, sehingga pembangunan desa tidak optimal dan dapat mengakibatkan ketertinggalan dan keterbelakangan yang dialami oleh warga desa dan desa itu sendiri,” ujar Hulu.
Dia melanjutkan, masa jabatan yang berdasarkan pada pasal 39 UU Desa ini sangat tidak demokratis dan bisa melahirkan disorintasi sosial.
“Semangat demokrasi yang berdasarkan UU 1945 telah jelas mengatur tentang masa Jabatan,” katanya.
Baca juga: Eksistensi Peraturan Desa
Oleh karena itu, menurut dia kepala desa juga perlu untuk dibatasi masa jabatannya sesuai dengan semangat demokrasi.
“Ini tentu sangat mempengaruhi psikologi sosial kemasyarakatan. Sehingga terjadinya masalah-masalah di desa. Mulai dari korupsi, ketimpangan sosial dan lain-lain,” katanya.
“Olehnya itu perlu adanya proses regenerasi yang ideal, agar dapat menciptkan iklim demokrasi yang baik serta dapat berlomba-lomba untuk pembangunan desa,” lanjut Hulu.
Sementara, Saiful Salim selaku pemohon II menyampaikan beberapa hal dalam Petitum (Permintaan).
Dia meminta MK Menyatakan Pasal 39 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.
“Kepala Desa memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.”; dan yang kedua adalah “Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada point’ pertama dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Cetus ketua Umum DPN PERMAHI.
Lanjut Saiful, bahwa tujuan dari Judisial Review ini adalah menciptakan pemerintah Desa yang baik serta berkemajuan. Oleh karena itu Masa Jabatan Kepala Desa Cukup dengan 5 Tahun dalam 1 periode dan atau 10 tahun dalam 2 periode secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Dalam sidang perbaikan tersebut dipimpinan langsung oleh Hakim MK Daniel Yusmick Foekh, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsi.