Friday, October 4, 2024
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

PBB Gugat Presidential Threshold ke MK

Jendelahukum.com, Jakarta – Keberadaan presidential threshold 20% terus mengalami gugatan dari beberapa kalangan. Kali ini gugatan judicial review diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB). Gugatan itu telah dilayangkan ke MK pada Jumat (25/3/2022).

Walau sebelumnya banyak pengujian serupa yang kandas. Akan tetapi Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor mengaku optimis majelis hakim akan menerima gugatan tersebut.

Baca juga: Konstitusionalitas Presidential Threshold dan Problematika Penguatan Sistem Presidensil

“Gugatan itu sudah kami daftarkan ke MK pada Jumat (25/3). MK kan sempat bilang yang punya kepentingan hukum adalah parpol peserta pemilu. Nah, sekarang PBB hadir untuk menyambut panggilan konstitusional tersebut dan mengajukan gugatan demi memperjuangkan daulat rakyat,” kata Afriansyah, Sabtu (26/3).

Afriansyah mengklaim partainya memiliki legal standing untuk menggugat peraturan itu ke MK. Sebelumnya, para anggota DPD RI mengajukan gugatan tersebut ke MK, namun, pada 24 Februari 2022, MK menolak gugatan tersebut karena dinilai tidak memiliki legal standing.

Selanjutnya, Afriansyah berpendapat bahwa eksistensi syarat perolehan kursi 20 persen anggota DPR atau 25 persen suara sah pada pemilu anggota DPR sebelumnya telah menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Padahal hak tersebut diberikan secara jelas dan tegas kepada seluruh parpol peserta pemilu, termasuk PBB, tanpa embel-embel perolehan suara,” jelasnya.

Ferry menyebut semakin banyaknya alternatif pasangan calon, maka semakin selektif dan sehat pula persaingan yang didapat. Menurutnya ini penting bagi demokrasi di Indonesia.

Lebih lanjut, PBB selaku pemohon II menyebut bahwa KPU belum menetapkan agenda resmi pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024. Berdasarkan Rencana Agenda Tahapan Pemilu 2024 yang disampaikan KPU RI dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR, tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik baru dibuka pada 1-7 Agustus 2022.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo soal Presidential Threshold

PBB beranggapan, sebagaimana penafsiran MK atas Pasal 222, penghitungan syarat pengusungan calon presiden dan wakil presiden menggunakan hasil suara dalam pemilu sebelumnya.

“Artinya, untuk Pemilu 2024 mendatang akan menggunakan hasil Pemilu Legislatif tahun 2019, di mana pemohon II adalah pesertanya,”

Sebelumnya, gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen di Mahkamah Konstitusi (MK) berguguran. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima enam gugatan pemohon yang meminta agar presidential threshold dihapuskan, salah satunya mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Dalam perkara ini terdapat enam gugatan perkara presidential threshold 20 persen. Berikut ini daftar pemohon judicial review presidential threshold 20 persen yang diputus hari ini:

  1. 5/PUU-XX/2022

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Lieus Sungkharisma

Putusan MK: Tidak dapat diterima

  1. 6/PUU-XX/2022

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, SH., MH, Fahira Idris, SE., MH
Putusan MK: Tidak dapat diterima

  1. 7/PUU-XX/2022

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Ikhwan Mansyur Situmeang

Putusan MK: Tidak dapat diterima

  1. 66/PUU-XIX/2021

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Ferry Joko Yuliantono SE AK

Putusan MK: Tidak dapat diterima

  1. 68/PUU-XIX/2021

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: H. Bustami Zainudin S.pd., M.H, H. Fachrul Razi, M.I.P

Putusan MK: Tidak dapat diterima

  1. 70/PUU-XIX/2021

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Gatot Nurmantyo

Putusan MK: Tidak dapat diterima

Secara umum Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan para pemohon yang diajukan secara terpisah, seperti mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Ferry Yuliantono, dan Fahira Idris dkk karena tidak mempunyai legal standing. Diketahui Fahira Idris menggugat bersama dua anggota DPD RI lainnya, Tamsil Linrung dan Edwin Pratama Putra.

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (23/2).

Stay Connected

16,985FansLike
564,865FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

Related News

Related Stories