Jendelahukum.com, Jakarta – Pecahnya perang Rusia vs Ukraina tengah menjadi sorotan dunia global. Pasalnya perang antara negara akan selalu membawa dampak buruk bagi perdamaian dunia dan berpotensi melahirkan krisis ekonomi global. Terlebih lagi, saat ini berbagai negara termasuk Indonesia tengah berupaya bangkit dari keterpurukan ekonomi pasca pandemi covid-19.
Lantas bagaimana Indonesia seharusnya menyikapi pecahnya perang Rusia vs Ukraina tersebut?.
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Australia dan China Prof Imron Cotan berharap Indonesia bisa mendorong penyelesaian konflik Rusia Vs Ukraina diselesaikan melalui jalur diplomasi atau perundingan antara kedua belah pihak.
“Indonesia harus memberikan solusi, bukan memberikan kecaman-kecaman. Meski saya tidak yakin, Indonesia memiliki power untuk memberikan solusi kedua belah pihak dalam diplomasi, tapi langkah-langkah itu tetap harus ditawarkan dan kita bisa menjadi tuan rumah negosiasi,” kata Imron Cotan dalam Gelora Talk bertajuk ‘Perang Rusia Vs Ukraina, Apa Dampaknya Pada Peta Geopolitik Dunia?’, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Anis Matta: Perang Rusia Vs Ukraina Seperti Gong Selamat Datang Tatanan Dunia Baru
Imron menilai, keberadaan PBB terutama Dewan Keamanan saat ini perlu dilakukan reformasi, karena kerap dijadikan upaya untuk menghambat solusi damai atas konflik di suatu negara atau digunakan sebagai alat negara tertentu melalui hak veto lima negara tetap DK PBB.
“Memang sudah tiba saatnya mereformasi PBB, karena pasti memihak. Jadi percuma kita membawa ini ke Dewan Keamanan PBB sebagai organ internasional tertinggi di bidang keamanan internasional. Paling kita bisa bicara di Sidang Majelis Umum PBB saja,” katanya.
Sementara itu, Mantan Dubes Indonesia untuk Ukraina Prof Yuddy Chrisnandi meminta Indonesia untuk mengimplementasikan kebijakan politik bebas aktif, sebagai negara yang ditunjuk sebagai Presidensi G20 Tahun 2022 dan pemimpin ASEAN.
“Sebagai pemimpin G20 ini, sejauh mana perannya, kira-kira anda enggak sih pengaruhnya pressing diplomasi dalam situasi seperti ini. Dan sebagai pemimpin ASEAN, sebagaimana di Eropa, pemimpin MEE 1 x24 bisa berkumpul di Brussel membicarakan hal itu. Apakah sebagai pemimpin ASEAN ini juga bisa membicarakan ini, menjadi suara ASEAN untuk menyelesaikan konflik Rusia Vs Ukraina,” kata Yudhi.
Baca juga: Hukum Humaniter dan Prinsip-Prinsip Yang Harus Dipatuhi Dalam Perang
Indonesia, lanjutnya, perlu melakukan terobosan diplomasi yang efektif dan aktif. Yudhi mengaku sudah mendapatkan bocoran, bahwa pemerintah Indonesia sudah mendapat informasi bahwa Sekretariat Jenderal PBB pada Rabu (2/3/2022) untuk menjadi sponsor utama penyelesaian konflik Rusia-Ukraina di Majelis Umum PBB.
“Meski nanti di veto, tapi paling tidak sudah memberikan sikap yang bisa dilihat dunia. Kita harus aktif di percaturan politik dunia, Amerika membuat proposal, Rusia membuat propsoal dan Indonesia juga punya proposal sendiri. Itu juga sebuah terobosan, yang penting jangan pasif,” katanya.
Yudhi menambahkan, Indonesia bisa menjadi poros alternatif dengan memanfatkan perannya sebagai Presidensi G20 Tahun 2022 yang akan digelar di Bali pada November 2022 mendatang.
“Kita harus menjadi poros alternatif, misalkan Rusia menginginkan pertemuan di Belarus, Ukraina minta di Israel dan Indonesia bisa menawarkan di Bali. Ini akan menjadi poros menarik,” katanya.
Sayangkan Sikap Kemenlu
Dalam kesempatan yang sama, Pakar Hukum Internasional Prof Hikmawanto Juwana menyayangkan sikap Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang bertolak belakang dengan peryataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memandang konflik Rusia Vs Ukraina.
Kemenlu dinilai cenderung menyalahkan Rusia sebagai negara agresor telah menganeksasi Ukraina. Sementara Presiden Jokowi mengatakan, perang harus dihentikan tanpa menyalahkan Rusia dan Ukraina, serta meminta konflik diselesaikan secara damai, dan tidak membahayakan pada keamanan dan perdamaian internasional.
“Jadi Indonesia harusnya menjadi fasilitator, yang bisa memberikan solusi bagi konflik ini. Kita harus fokus pada rakyat, karena rakyat tidak boleh menderita akibat perang di kedua negara,” kata Hikmawanto.
Baca juga: Guru Besar UI Sayangkan RI Setujui Resolusi PBB soal Rusia
Hikmawanto mengingatkan, agar Indonesia tidak melihat konflik Rusia Vs Ukraina sebagai konflik antara pemerintah pusat (PBB) dan pemerintah daerah (Rusia-Ukraina).
“Efektifitas terhadap PBB ini diragukan, dan perlu diingat bapak/Ibu sekalian, bahwa PBB ini bukan pemerintahannya. Artinya, tidak seperti pemerintah pusat, kalau misalnya ada pemerintah daerah bersengketa, kemudian pemerintah pusat bisa turun. Mereka punya main street sendiri, itu yang harus kita pahami,” katanya.
Artinya, dalam konteks hukum internasional, lanjut Hikmawanto, bagi masyarakat internasional yang berlaku adalah Hukum Rimba, bukan norma-norma hukum internasional yang harus ditaati.
“Yang berlaku Hukum Rimba, siapa yang kuat sebagai justifikasi hukum internasional, bukan norma yang harus ditaati. Ini akan menjadi justifikasi setiap negara untuk mengambil tindakan,” tegas pakar hukum internasional Universitas Indonesia.