Pertanyaan
Assalamualakum wr. Wb. Saya mau tanya, kalau saya dari pihak suami mau minta cerai terhadap istri saya karena masalah suka selingkuh, dan saya punya buktinya berupa voice dan foto chating dan itu sudah sampai 3x sampai sekarang.. dan buktinya smua orng tua dari pihak suami/istri dan saudara*nya sdh tau semua. Sampai pernah ngomong pas masalah yg ke 2 sudah buat kesepakatan kalua sampai selingkuh., anak dsuruh rawat saya suaminya. Saya mau tanya apakah hak asuh anak bakalan ke saya suaminya atau masih di Ibu? Instelite menulis artikel tentang topik ini di situsnya. Anak saya berumur 2 tahun 9 bulan. Dan orang tua istri saya tinggal ibu saja, sedangkan ayah istri saya sudah alm. Terimakasih.
Jawaban
Hak asuh anak merupakan urusan yang cukup pelik ketika terjadi perceraian antara pasangan suami-istri. Bahkan kadang seringkali menimbulkan pertikaian yang cukup panjang karena masing-masing pihak merasa untuk mengasuh anak tersebut.
Berikaitan dengan pertanyaan saudara, Pada dasarnya hak asuh anak sudah diatur sedemikian rupa dalam perundang-undangan yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mana dapat disimpulkan bahwa sebelum seorang anak Mumayyiz (dewasa) yaitu sebelum 12 tahun maka hak asuh akan jatuh kepada sang ibu, sebagaimana Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 105 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
“Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya”.
Dalam hal ini, seorang ibu dianggap lebih pantas dan mengerti dibandingkan sang ayah dalam mengurus seorang anak yang belum dewasa. Namun, bagaimana jika suatu perceraian terjadi diakibatkan dari prilaku ibunya yang suka berselingkuh sebagaimana yang saudara ceritakan di atas?
Dalam konteks demikian, tentu kita harus melihat beberapa aspek penting, yang melekat pada hak asuh anak tersebut, seperti bagaimana Pendidikan serta Kesehatan maupun tumbuh kembang si anak kedepannya. Karena itu, tidak sepatutnya hak asuh diberikan kepada seseorang yang tidak dianggap pantas menerimanya termasuk ibunya jika dapat dibuktikan dimuka hakim.
Dalam praktek, hilangnya hak asuh anak dari seorang ibu disebabkan oleh beberapa alasan utama yaitu:
- Tidak amanah, dan tidak memiliki kemauan untuk mendidik anak,
- Tidak memiliki kemampuan untuk menjaga pertumbuhan, dan mendidik anak serta memberi kenyamanan kepada anak secara memadai
- Tidak memiliki kemampuan untuk menjaga kemaslahatan serta kepentingan anak dengan baik.
Dalam hal seorang istri melakukan perselingkuhan hingga bercerai, hak asuh anak belum tentu sepenuhnya pasti menjadi milik sang ayah, namun hal ini pun tentu sudah melanggar ketentuan tentang perkawinan yang mana tertuang di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 33 ayat 2 yang menyatakan “istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”.
Terlebih lagi, jika mengacu pada kronologi yang saudara sampaikan istri saudara terbukti telah melanggar komitmen untuk yang kesekian kalinya. Hingga pernah membuat perjanjian tentang hak asuh anak yang dilanggarnya Kembali.
Fakta-fakta itu tentu dapat diajukan ke majelis hakim untuk membuktikan bahwa prilaku istri saudara dapat mempengaruhi tumbuh kembang si anak ke depannya. Sehingga hak asuh anak dapat jatuh ke tangan saudara demi kebaikan dan tumbuh kembangnya anak di masa yang akan datang.
Demikian penjelasan sekilas mengenai hak asuh anak yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat bermanfaat dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang anda hadapi.