Perbuatan melawan hukum merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Dalam konteks hukum perdata, perbuatan melawan hukum seringkali dihubungkan dengan konsep tanggung jawab hukum dan ganti rugi atas kerugian yang timbul.
Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata
Perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyebutkan bahwa,
“Setiap perbuatan yang melanggar hukum wajib menimbulkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya mengakibatkan kerugian itu, untuk menanggung kerugian tersebut.”
Konsep ini menunjukkan bahwa perbuatan melawan hukum dapat menimbulkan kewajiban untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang timbul.
Perbuatan Melawan Hukum dalam Kontrak Bisnis
Dalam konteks kontrak bisnis, perbuatan melawan hukum seringkali dihubungkan dengan pelanggaran kewajiban kontrak.
Kontrak bisnis menetapkan kewajiban bagi para pihak untuk mematuhi ketentuan hukum dan mencegah perbuatan yang melawan hukum.
Jika terjadi pelanggaran, pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan hukum dan meminta ganti rugi atas kerugian yang timbul.
Ganti Rugi atas Perbuatan Melawan Hukum
Dalam hukum perdata, orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dapat dikenai sanksi hukum, termasuk membayar ganti rugi atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.
Ganti rugi atau kompensasi ini mencakup kerugian atau kehilangan yang timbul sebagai akibat langsung dari perbuatan melawan hukum tersebut.
Misalnya, jika seseorang merusak properti orang lain tanpa izin, ganti rugi yang harus dibayar meliputi biaya perbaikan properti tersebut.
Kesimpulan
Perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan menimbulkan kerugian atau kehilangan bagi orang lain.
Dalam hal ini, orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dapat dikenai sanksi hukum, termasuk membayar ganti rugi atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.
Konsep ini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menegaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum wajib menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Oleh karena itu, penting untuk mematuhi ketentuan hukum dan mencegah perbuatan yang melawan hukum dalam segala konteks.
Referensi:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1365
2. Komariah, Hukum Perdata, 2010
3. Putra, E.,