Menu

Mode Gelap

Regional · 1 Agu 2021 13:20 WIB ·

ESDM Akui Kesulitan Tangani Tambang Ilegal di Kalsel


 Ilustrasi Tambang Ilegal Perbesar

Ilustrasi Tambang Ilegal

Jakarta – Kementerian ESDM mengaku kesulitan mengatasi maraknya praktik penambangan ilegal di Kalimantan Selatan (Kalsel). Pasalnya, Kementerian ESDM memiliki akses terbatas untuk melakukan pemantauan secara faktual mengenai kegiatan penambangan di sana.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Program Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, ketika ditanyai mengenai adanya dugaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bodong di Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Secara persis kami memang tidak memonitor di lapangan terkait IUP di Kalsel tersebut. Apabila IUP tidak tercatat dalam database (Ditjen) Minerba, maka (seharusnya) perusahaan tersebut tidak bisa melakukan kegiatan usaha,” kata Sunindyo dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (31/7).

Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan tambang batu bara milik PT Damai Mitra Cendana, yang berada di Kecamatan mataraman, Kabupaten Banjar, Kalsel pada Jumat (30/7). Tetapi, tambang tersebut kembali beroperasi dengan cara  berganti nama menjadi PT Damai Mitracendana Abadi.

Dalam sistem administrasi database Kementerian ESDM, yaitu Minerba One Data (Modi), nama Damai Mitracendana Abadi tidak terdaftar. Sedangkan nama perusahaan awal, Damai Mitra Cendana sempat teregister lalu dihapus usai tambangnya disegel Bareskrim.

“Status saat ini, sementara IUP tersebut dihapus dari basis data. Ditjen Minerba menunggu adanya klarifikasi resmi dari Gubernur Kalsel,” ujar Nindyo.

Diketahui, permasalahan IUP bodong di Kalsel awalnya disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, dalam rapat bersama dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen, Rabu (16/6) lalu.

Kala itu, Khairul menyebut ada 20 IUP yang janggal di wilayahnya, salah satunya Damai Mitra Cendana. Perusahaan ini, kata Khairul, berani melakukan eksploitasi mulai dari penambangan hingga pengapalan batu bara tanpa mengantongi dokumen yang sah.

“Saya minta Kapolri untuk menangkap sindikat pembuat IUP aspal (asli tapi palsu), termasuk perusahaan yang menggunakan dokumen aspal yang sudah bekerja melakukan eksploitasi juga ditangkap,” ujar Khairul dalam rapat tersebut.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penjabat Kepala Desa Batuputih di Sumenep Diduga Selewengkan Dana Desa, Pemuda Minta Inspektorat Kabupaten Sumenep Bertindak

10 April 2025 - 23:26 WIB

Bupati Kuansing Dikabarkan Kena OTT KPK

19 Oktober 2021 - 15:56 WIB

Bupati Kuansing Andi Putra

Diskusi Publik HMPB: Menyoal Legalitas PLH Sekda JATIM

15 Oktober 2021 - 17:37 WIB

Menyoal Legalitas PLH Sekda JATIM

Gus Anas Apresiasi Gema Gambus Jalsah di Bumi Blambangan

7 Oktober 2021 - 11:34 WIB

DPN Peradi Tolak Pasal Advokat Curang dalam RUU KUHP

12 Agustus 2021 - 02:05 WIB

Peradi tolak Pasal Advokat curang dalam RKUHP

Fraksi PKB Gelar Diskusi Publik Bahas Polemik PPN Pendidikan Dan Sembako

16 Juni 2021 - 21:12 WIB

Trending di Regional