Menu

Mode Gelap
Apa Perbedaan Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana? Tanah Dijual ke Dua Orang, Siapa yang Dilindungi Hukum? Harta Gono-Gini Pasca Perceraian: Apakah Selalu Dibagi Dua? Berapa Hukuman Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat? Surat Perjanjian Tanpa Notaris, Apakah Tetap Sah Secara Hukum? Apakah Menghina di Facebook Bisa Dipenjara?

Edukasi

Apa Perbedaan Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana?

badge-check


					Ilustrasi Apa Perbedaan Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana? Perbesar

Ilustrasi Apa Perbedaan Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana?

EDUKASI – Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sering menggunakan istilah penipuan dan penggelapan secara bergantian. Ketika seseorang mengalami kerugian uang, tidak jarang ia langsung menyebut peristiwa tersebut sebagai penipuan.

Padahal dalam hukum pidana, kedua istilah tersebut memiliki pengertian yang berbeda. Tidak semua kerugian akibat hubungan kepercayaan dapat dikategorikan sebagai penipuan. Dalam banyak kasus, perbuatan tersebut justru lebih tepat disebut sebagai penggelapan.

Perbedaan ini penting dipahami karena dalam praktik penegakan hukum, kesalahan memahami jenis tindak pidana dapat menyebabkan laporan pidana tidak tepat sasaran atau bahkan berujung pada sengketa perdata.

Penipuan dan Penggelapan

Pengaturan mengenai penipuan dan penggelapan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 486 KUHP baru, yang pada pokoknya menyatakan bahwa seseorang dapat dipidana apabila dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Sementara itu, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 492 KUHP baru, yang pada intinya mengatur bahwa seseorang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau keadaan palsu untuk membuat orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang dapat dipidana karena penipuan.

Dari rumusan kedua pasal tersebut terlihat bahwa keduanya sama-sama berkaitan dengan kerugian harta benda, tetapi cara terjadinya perbuatan tersebut berbeda secara mendasar.

Unsur-Unsur Penipuan

Berdasarkan Pasal 492 KUHP baru, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai penipuan apabila memenuhi beberapa unsur penting.

Pertama, adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Artinya pelaku memang memiliki tujuan memperoleh keuntungan yang tidak sah.

Kedua, adanya penggunaan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu, atau keadaan palsu untuk memperdaya korban.

Ketiga, tindakan tersebut membuat korban menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang.

Dengan kata lain, inti dari penipuan adalah adanya tipu daya yang menyebabkan korban secara sukarela menyerahkan hartanya kepada pelaku.

Unsur-Unsur Penggelapan

Berbeda dengan penipuan, penggelapan memiliki karakter yang berbeda dalam cara terjadinya perbuatan pidana.

Berdasarkan Pasal 486 KUHP baru, unsur penggelapan pada umumnya meliputi beberapa hal.

Pertama, adanya barang milik orang lain.

Kedua, barang tersebut berada dalam penguasaan pelaku secara sah, misalnya karena dipinjamkan, dititipkan, atau diberikan dalam hubungan kerja.

Ketiga, pelaku kemudian secara sengaja dan melawan hukum menguasai atau memiliki barang tersebut seolah-olah miliknya sendiri.

Dengan demikian, dalam penggelapan tidak terdapat tipu daya pada awalnya, tetapi terjadi penyalahgunaan kepercayaan setelah barang berada dalam penguasaan pelaku.

Contoh Kasus di Masyarakat

Untuk memahami perbedaannya secara lebih sederhana, dapat dilihat melalui contoh yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Contoh penipuan misalnya ketika seseorang menawarkan investasi dengan janji keuntungan besar. Ia membuat cerita seolah-olah bisnis tersebut benar-benar ada, padahal sebenarnya fiktif. Karena percaya pada cerita tersebut, korban menyerahkan sejumlah uang.

Dalam situasi ini, penyerahan uang terjadi karena korban tertipu oleh rangkaian kebohongan pelaku.

Sementara itu, contoh penggelapan dapat terjadi ketika seseorang meminjam mobil milik temannya untuk digunakan beberapa hari. Namun tanpa izin pemiliknya, mobil tersebut justru dijual kepada orang lain.

Dalam kasus ini, mobil awalnya berada dalam penguasaan pelaku secara sah karena dipinjamkan, tetapi kemudian disalahgunakan.

Perbedaan Penipuan dan Penggelapan

Perbedaan paling mendasar antara penipuan dan penggelapan terletak pada cara pelaku memperoleh barang dari korban.

Dalam penipuan, pelaku menggunakan kebohongan atau tipu daya sejak awal agar korban menyerahkan barang atau uang kepadanya. Artinya, niat jahat sudah ada sebelum barang tersebut diserahkan.

Sebaliknya, dalam penggelapan barang tersebut pada awalnya diperoleh secara sah, misalnya karena dipinjamkan atau dititipkan. Niat jahat muncul ketika pelaku kemudian menguasai atau menggunakan barang tersebut secara melawan hukum.

Selain itu, penipuan biasanya terjadi karena korban tertipu oleh cerita atau tipu muslihat, sedangkan penggelapan terjadi karena korban memberikan kepercayaan kepada pelaku.

Kesalahan dalam Praktik

Dalam praktik hukum, banyak laporan pidana yang diajukan sebagai penipuan padahal sebenarnya lebih tepat dikategorikan sebagai penggelapan atau bahkan sengketa perdata.

Contohnya adalah kasus utang-piutang yang tidak dibayar atau kerja sama usaha yang gagal. Dalam banyak situasi seperti ini, unsur penipuan belum tentu terpenuhi.

Karena itu, dalam proses penegakan hukum, aparat penegak hukum biasanya akan terlebih dahulu menilai apakah unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP baru benar-benar terpenuhi sebelum menetapkan suatu peristiwa sebagai tindak pidana.

Memahami perbedaan antara penipuan dan penggelapan menjadi penting agar masyarakat tidak keliru dalam menilai suatu peristiwa hukum dan dapat menempuh langkah hukum yang tepat ketika mengalami kerugian.

 

* Kanal Edukasi di Jendela Hukum dikelola secara kolaboratif bersama Tim Dignity Law sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui penyajian informasi hukum yang mudah dipahami, akurat, dan bertanggung jawab.

Baca Lainnya

Tanah Dijual ke Dua Orang, Siapa yang Dilindungi Hukum?

10 April 2026 - 09:11 WIB

Tanah Dijual ke Dua Orang

Harta Gono-Gini Pasca Perceraian: Apakah Selalu Dibagi Dua?

8 April 2026 - 09:01 WIB

HARTA GONO GINI

Berapa Hukuman Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat?

6 April 2026 - 09:37 WIB

Hukuman Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat

Surat Perjanjian Tanpa Notaris, Apakah Tetap Sah Secara Hukum?

3 April 2026 - 09:55 WIB

Surat Perjanjian Tanpa Notaris, Apakah Tetap Sah Secara Hukum
Trending di Edukasi