Menu ✖

Mode Gelap
Apakah Mantan Suami Wajib Memberi Nafkah Setelah Perceraian? Beli Barang Hasil Kejahatan, Kapan Bisa Disebut Penadahan? Ini Kata MA Jangan Keliru! Materai Bukan Penentu Sahnya Perjanjian Apakah Tanda Tangan Digital Sah? Ini Penjelasan Hukumnya Festival Transmigrasi 2026 Digelar di Rempang, Dorong Ekonomi Kawasan Putusan Pengadilan Saling Bertentangan, Bisa Jadi Alasan PK?

Berita

MBG Disebut “Harga Mati”, Penggugat: Jangan Ambil dari Pos Pendidikan

badge-check


					Mohammad Abdul Kholiq Suhri, kuasa hukum para pemohon dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi Perbesar

Mohammad Abdul Kholiq Suhri, kuasa hukum para pemohon dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi

Jakarta – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai “harga mati” ditanggapi oleh kuasa hukum para pemohon dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Mohammad Abdul Kholiq Suhri menegaskan bahwa pihaknya tidak menggugat keberadaan program MBG sebagai kebijakan negara. Ia mempersilakan pemerintah tetap menjalankan program tersebut apabila dinilai sebagai prioritas nasional. Namun, ia menolak jika pembiayaannya dibebankan pada pos anggaran pendidikan 20 persen yang dijamin konstitusi.

“Kami tidak mempersoalkan Presiden menjalankan MBG. Silakan dilaksanakan. Yang kami persoalkan adalah ketika anggaran program itu diambil dari pos anggaran pendidikan,” ujar Kholiq dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2).

Menurutnya, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 memerintahkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Mandat tersebut, tegasnya, tidak dimaksudkan untuk seluruh agenda pembangunan manusia, melainkan khusus ditujukan untuk penyelanggaraan Pendidikan.

Ia menambahkan, secara konseptual penyelenggaraan pendidikan memiliki batasan yang jelas dalam sistem hukum nasional.

“Penyelenggaraan pendidikan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 berfokus pada fungsi pedagogis, sebagaimana ditegaskan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan PP 48 Tahun 2008, yang membatasi pendanaan hanya pada biaya satuan pendidikan, pengelolaan, dan biaya pribadi peserta didik, bukan intervensi kesejahteraan umum,” tegasnya.

Kholiq menilai, memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan telah menggeser makna konstitusional anggaran 20 persen. Secara substansi, kata dia, makan bergizi adalah kebijakan di bidang kesehatan dan perlindungan sosial, bukan aktivitas pedagogis.

“Memberi makan itu penting, tetapi itu bukan proses pembelajaran. Ia mendukung kondisi fisik anak, bukan menjalankan fungsi pendidikan itu sendiri. Jangan sampai pendidikan kehilangan ruang fiskalnya karena perluasan tafsir yang tidak tepat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan anggaran pendidikan 20 persen sebagai mandatory spending yang tidak boleh dikurangi atau disiasati melalui pengelompokan belanja di luar fungsi inti pendidikan.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai prioritas pemerintahan. Ia menyebut program tersebut sebagai bagian dari strategi besar pembangunan kualitas sumber daya manusia dan tidak akan dihentikan meskipun menghadapi kritik maupun gugatan hukum.

Sementara itu, perkara uji materi terkait penganggaran MBG dalam APBN 2026 kini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi. Para pemohon meminta Mahkamah menegaskan batas konstitusional anggaran pendidikan agar alokasi minimal 20 persen benar-benar digunakan untuk fungsi pendidikan secara murni dan tidak diperluas pada program di luar mandat pedagogis.

Putusan Mahkamah nantinya akan menjadi penentu arah tafsir konstitusional mengenai batas penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN.

 

Baca Lainnya

Festival Transmigrasi 2026 Digelar di Rempang, Dorong Ekonomi Kawasan

10 Oktober 2026 - 22:41 WIB

Festival Transmigrasi 2026 di Rempang

MK Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Atur Dana Desa Sepihak

17 September 2026 - 21:40 WIB

Praperadilan Febrie Ditolak, Polemik Pembuktian Predicate Crime Mengemuka

29 Agustus 2026 - 10:26 WIB

apa itu Predicate Crime,

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru, Kritik Tak Boleh Dipidana

28 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Pasal penghinaan pemerintah
Trending di Berita