Menu

Mode Gelap
Apakah Pelaku Penipuan Online Bisa Dipenjara? Kaidah MA soal Subrogasi: Kredit Dibayar Asuransi, Apakah Debitur Masih Bisa Ditagih? Di-PHK Sepihak oleh Perusahaan, Apa Hak Karyawan? Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online Putusan MA: Tindakan Medis Tanpa Persetujuan Pasien Bisa Digugat Modus Penipuan Online yang Paling Sering Terjadi di Indonesia

Hak Jawab Dan Koreksi Berita

Prosedur ini digunakan sebagai acuan dan panduan dalam menangani Hak Jawab, Koreksi atau Keluhan dari pembaca. Hak Jawab, Koreksi atau Keluhan ini adalah tanggapan terkait segala konten yang ditayangkan di website jendelahukum.com Penanganan untuk Hak Jawab, Koreksi Berita atau Keluhan dilakukan sebagai berikut:

Pembaca bisa menyampaikan melalui:

Email : hallojendela@gmail.com | dengan Subjek: Hak Jawab atau Koreksi Berita

Phone : +6287750017090

Pembaca harus mencantumkan identitas jelas baik berupa KTP atau nomor telepon/handphone yang bisa dihubungi dan memberikan fakta yang sahih atas Hak Jawab, Koreksi Berita atau Keluhan yang disampaikan.

Semua Hak Jawab, Koreksi Berita atau Keluhan harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 X 24 jam sejak laporan tersebut diterima

Jangka waktu pada point 3 di atas, tidak berlaku untuk masalah-masalah yang berhubungan dengan persoalan hukum, seperti somasi dan lainnya.

Keluhan dan Koreksi Berita yang sudah dibuat nantinya akan ditayangkan di jendelahukum.com dengan judul menggunakan Koreksi Berita atau Hak Jawab.