Menu

Mode Gelap
Kendaraan Ditarik Leasing Secara Paksa, Apakah Sah Menurut Hukum? PKWT dan PKWTT: Apa Bedanya dan Apa Hak Pekerja? Tanggung Jawab Marketplace terhadap Penipuan Online Praperadilan Febrie Ditolak, Polemik Pembuktian Predicate Crime Mengemuka Ada Cacat Tersembunyi dalam Jual Beli Rumah, Bisakah Pembeli Menggugat? MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru, Kritik Tak Boleh Dipidana

Hak Jawab Dan Koreksi Berita

Prosedur ini digunakan sebagai acuan dan panduan dalam menangani Hak Jawab, Koreksi atau Keluhan dari pembaca. Hak Jawab, Koreksi atau Keluhan ini adalah tanggapan terkait segala konten yang ditayangkan di website jendelahukum.com Penanganan untuk Hak Jawab, Koreksi Berita atau Keluhan dilakukan sebagai berikut:

Pembaca bisa menyampaikan melalui:

Email : hallojendela@gmail.com | dengan Subjek: Hak Jawab atau Koreksi Berita

Phone : +6287750017090

Pembaca harus mencantumkan identitas jelas baik berupa KTP atau nomor telepon/handphone yang bisa dihubungi dan memberikan fakta yang sahih atas Hak Jawab, Koreksi Berita atau Keluhan yang disampaikan.

Semua Hak Jawab, Koreksi Berita atau Keluhan harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 X 24 jam sejak laporan tersebut diterima

Jangka waktu pada point 3 di atas, tidak berlaku untuk masalah-masalah yang berhubungan dengan persoalan hukum, seperti somasi dan lainnya.

Keluhan dan Koreksi Berita yang sudah dibuat nantinya akan ditayangkan di jendelahukum.com dengan judul menggunakan Koreksi Berita atau Hak Jawab.