EDUKASI – Membeli kendaraan secara kredit berarti ada kewajiban membayar angsuran sesuai perjanjian. Ketika angsuran menunggak, perusahaan pembiayaan atau leasing memang memiliki hak untuk mengeksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia.
Tetapi, hak untuk mengeksekusi bukan berarti leasing boleh menarik kendaraan dengan cara apa pun.
Di sinilah persoalan sering muncul. Debitur tiba-tiba didatangi debt collector di jalan. Kendaraan diminta diserahkan saat sedang digunakan. Bahkan dalam beberapa kasus, penarikan dilakukan dengan tekanan atau ancaman.
Pertanyaannya: apakah kendaraan boleh ditarik begitu saja karena debitur menunggak angsuran?
Jawabannya: tidak sesederhana itu.
Hukum mengenai eksekusi kendaraan kredit telah mengalami perubahan penting setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021.
Kendaraan Kredit Umumnya Menjadi Objek Jaminan Fidusia
Dalam pembiayaan kendaraan bermotor, kendaraan yang dibeli debitur umumnya dijadikan jaminan fidusia.
Dasar hukumnya adalah UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang hingga kini masih berstatus berlaku.
Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Fidusia mendefinisikan jaminan fidusia sebagai hak jaminan atas benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia untuk menjamin pelunasan utang tertentu.
Karena itu, meskipun kendaraan berada dan digunakan oleh debitur sehari-hari, secara hukum kendaraan tersebut dapat menjadi objek jaminan fidusia.
Persoalannya muncul ketika debitur dianggap melakukan cidera janji atau wanprestasi.
UU Jaminan Fidusia memang memberikan mekanisme eksekusi terhadap objek jaminan ketika debitur cidera janji. Pasal 29 UU tersebut mengatur beberapa cara eksekusi, antara lain melalui pelaksanaan titel eksekutorial, penjualan melalui pelelangan umum, atau penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan para pihak apabila memberikan harga tertinggi yang menguntungkan.
Namun, mekanisme tersebut tidak boleh dibaca sebagai izin bagi leasing untuk mengambil kendaraan secara sepihak dan dengan kekerasan.
Leasing Tidak Boleh Menentukan Wanprestasi Sepihak
Perubahan paling penting datang melalui Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.
MK menyatakan bahwa adanya cidera janji tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh kreditur. Cidera janji harus didasarkan pada kesepakatan antara kreditur dan debitur atau berdasarkan upaya hukum yang menentukan bahwa telah terjadi cidera janji.
Putusan ini sekaligus memberikan batas terhadap penggunaan kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia.
MK memberikan pemaknaan terhadap Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia: apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan kendaraan secara sukarela, maka mekanisme eksekusi harus dilakukan dengan prosedur yang sama seperti pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan kata lain, sertifikat jaminan fidusia bukan cek kosong bagi leasing untuk melakukan penarikan paksa.
Ada perbedaan besar antara:
Debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan kendaraan secara sukarela, dengan
Debitur menolak penyerahan karena tidak sepakat bahwa telah terjadi wanprestasi.
Dalam situasi kedua, leasing tidak bisa begitu saja menggunakan kekuatan sendiri untuk mengambil kendaraan.
Lalu, Bagaimana Jika Debt Collector Tetap Memaksa?
Ini bagian yang sering disalahpahami.
Jika kendaraan memang menjadi objek jaminan fidusia dan debitur benar-benar telah wanprestasi, leasing pada dasarnya tetap memiliki hak untuk melakukan eksekusi melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Namun, cara melakukan eksekusi tetap harus sesuai hukum.
Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 memperjelas persoalan mengenai pihak yang berwenang dalam pelaksanaan eksekusi. MK menyatakan frasa “pihak yang berwenang” dalam Penjelasan Pasal 30 UU Jaminan Fidusia harus dimaknai sebagai “pengadilan negeri”.
Artinya, ketika debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela dalam kondisi sebagaimana dimaksud Putusan MK 18/2019, mekanisme eksekusi tidak boleh diserahkan kepada tindakan sepihak debt collector.
Debt collector bukan juru sita pengadilan.
Karena itu, tindakan seperti merampas kendaraan, menghadang di jalan, menarik kunci secara paksa, mengancam, atau menggunakan kekerasan tidak otomatis menjadi sah hanya karena kendaraan tersebut masih memiliki tunggakan.
Hak atas objek jaminan harus dijalankan melalui mekanisme eksekusi yang dibenarkan hukum.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Hendak Ditarik?
Debitur tidak dianjurkan melakukan perlawanan fisik.
Jika didatangi petugas penagihan, langkah pertama adalah meminta mereka menunjukkan identitas, surat tugas, identitas perusahaan pembiayaan, serta dasar penagihan atau eksekusi.
Debitur juga perlu memeriksa apakah memang terdapat tunggakan dan bagaimana ketentuan wanprestasi di dalam perjanjian pembiayaan.
Jika debitur mengakui tunggakan dan bersedia menyelesaikan persoalan, penyelesaian secara musyawarah dapat ditempuh, termasuk meminta restrukturisasi atau mekanisme penyelesaian yang tersedia dari perusahaan pembiayaan.
Namun, apabila terjadi pemaksaan, ancaman, atau kekerasan, dokumentasikan kejadian sepanjang aman dilakukan. Simpan pula:
- perjanjian pembiayaan;
- bukti pembayaran angsuran;
- surat peringatan;
- bukti komunikasi dengan leasing;
- foto atau video kejadian;
- identitas petugas penagihan; dan
- dokumen terkait jaminan fidusia.
Jika diperlukan, debitur dapat mengajukan pengaduan kepada perusahaan pembiayaan dan menempuh mekanisme pengaduan atau penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah Debitur Boleh Menyembunyikan Kendaraan?
Tidak boleh menyimpulkan bahwa Putusan MK otomatis memberikan hak kepada debitur untuk menghilangkan atau menyembunyikan objek jaminan.
Putusan MK 18/2019 memberikan perlindungan terhadap tindakan eksekusi sepihak ketika terdapat persoalan mengenai wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan objek secara sukarela. Tetapi perlindungan tersebut bukan berarti debitur bebas mengalihkan, menghilangkan, atau memperlakukan objek jaminan seolah-olah tidak memiliki konsekuensi hukum.
UU Jaminan Fidusia sendiri mengatur larangan dan ketentuan pidana tertentu berkaitan dengan objek jaminan fidusia.
Karena itu, posisi hukum yang paling aman bukanlah “melawan leasing”, melainkan memastikan bahwa setiap pihak menjalankan hak dan kewajibannya melalui prosedur hukum yang benar.
Jadi, Kapan Penarikan Kendaraan Dapat Dibenarkan?
Secara sederhana, terdapat beberapa hal yang harus dilihat.
Pertama, apakah benar telah terjadi wanprestasi?
Kedua, apakah wanprestasi tersebut telah disepakati atau ditentukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku?
Ketiga, apakah debitur bersedia menyerahkan kendaraan secara sukarela?
Keempat, apabila debitur keberatan dan tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, apakah eksekusi dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan Putusan MK?
Jika unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, tindakan menarik kendaraan secara paksa tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan “debitur menunggak”.
Jadi, kendaraan kredit memang dapat dieksekusi ketika debitur wanprestasi. Tetapi leasing tidak memiliki kewenangan tanpa batas untuk menarik kendaraan sesuka hati.
Putusan MK telah menegaskan garis batasnya: hak kreditur untuk mendapatkan pelunasan utang harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak milik dan proses hukum debitur.
Karena itu, jika kendaraan hendak ditarik, jangan hanya bertanya “berapa bulan saya menunggak?”. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah benar telah terjadi wanprestasi, apakah penarikannya dilakukan secara sukarela, dan apakah prosedur eksekusinya sesuai hukum?
Sebab dalam negara hukum, utang memang harus dibayar, tetapi penagihan juga harus dilakukan dengan cara yang sah.
* Kanal Edukasi di Jendela Hukum dikelola secara kolaboratif bersama Tim Dignity Law sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui penyajian informasi hukum yang mudah dipahami.













