Menu

Mode Gelap
RUU Perampasan Aset 2026: Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power Download – Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 SEMA Nomor 4 Tahun 2026: Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi Hafalan Al-Qur’an Jadi Challenge Berhadiah Miras, Di Mana Batas Kebebasan dan Pidana? Denda Pajak Tak Bisa Diganti Kurungan, Ini Landmark Decision MA Nikah Siri Sah atau Tidak? Syarat dan Cara Mengurus Isbat Nikah

Berita

RUU Perampasan Aset 2026: Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power

badge-check


					RUU Perampasan Aset 2026 Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power Perbesar

RUU Perampasan Aset 2026 Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power

INDEPTH — Setelah bertahun-tahun menjadi agenda yang berulang kali masuk dan keluar dari perhatian publik, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali memasuki fase penting.

Pada Agustus 2026, pembahasannya tidak lagi berhenti pada pertanyaan apakah Indonesia membutuhkan undang-undang perampasan aset. DPR kini mulai didorong untuk menjawab pertanyaan yang jauh lebih sulit:

Sejauh mana negara boleh mengambil harta seseorang tanpa mengorbankan hak milik, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap warga negara?

Komisi III DPR menyatakan pembahasan terus berjalan dan menargetkan RUU tersebut dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua masa sidang.

Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan pembahasan dilakukan melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga kelompok profesi.

Pemerintah pun memberi sinyal dukungan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar RUU tersebut disegerakan.

Namun, karena RUU itu merupakan usul inisiatif DPR, pemerintah masih menunggu DPR menyelesaikan proses penyusunan dan partisipasi publik sebelum masuk ke pembahasan bersama.

Dengan demikian, secara politik, RUU ini sedang berada dalam momentum yang berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Tetapi justru karena dikejar target, persoalan terbesar bukan lagi sekadar cepat atau lambat.

Persoalannya adalah apakah negara mampu membuat aturan yang kuat untuk mengejar hasil kejahatan, sekaligus cukup ketat untuk mencegah kewenangan perampasan berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.

Berulang Kali Tertunda Kini Masuk Target Pengesahan 2026

Gagasan perampasan aset sebenarnya bukan barang baru dalam sistem hukum Indonesia.

Kajian awal telah dilakukan sejak 2008–2012, termasuk melalui PPATK dan pemerintah. Namun, gagasan tersebut tidak kunjung menjadi undang-undang tersendiri.

Momentum baru muncul ketika DPR memasukkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025–2026. Pada September 2025, DPR menetapkannya sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Memasuki 2026, Komisi III mulai menyusun naskah akademik dan draf RUU, kemudian melanjutkannya dengan berbagai RDPU.

Pada Januari 2026, Badan Keahlian DPR telah memetakan sejumlah isu utama. Di antaranya optimalisasi eksekusi perampasan aset, kombinasi mekanisme in personam dan in rem, penerapan non-conviction based forfeiture (NCB) dalam kondisi tertentu, prosedur khusus perampasan aset, tata kelola aset sitaan dan rampasan, serta kerja sama internasional.

Artinya, persoalan yang sedang dibangun bukan sekadar menambah satu jenis pidana.

RUU ini berpotensi membentuk rezim baru pemulihan aset dalam hukum Indonesia. Dan di situlah letak kompleksitasnya.

Sebab hukum pidana selama ini pada dasarnya bergerak dengan logika: negara membuktikan tindak pidana dan pelakunya, pengadilan menjatuhkan putusan, kemudian konsekuensi hukum dijalankan.

Perampasan aset membawa persoalan yang lebih rumit: bagaimana jika pelakunya meninggal, melarikan diri, tidak dapat dihadirkan ke persidangan, atau aset yang diduga berasal dari kejahatan ditemukan tetapi proses pidana terhadap orangnya tidak dapat berjalan?

Di titik itulah konsep NCB menjadi penting.

Senjata Ampuh Melawan Korupsi atau Pintu Masuk Abuse of Power?

Salah satu isu paling panas dalam RUU ini adalah non-conviction based asset forfeiture.

Sederhananya, mekanisme ini memungkinkan negara mengupayakan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa terlebih dahulu memperoleh putusan pemidanaan terhadap pemilik aset.

Konsep tersebut tidak otomatis berarti negara boleh merampas harta seseorang hanya karena aparat mencurigainya.

Dalam pembahasan DPR, NCB justru diarahkan untuk kondisi tertentu, misalnya ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat dihadirkan ke pengadilan.

Namun, justru di sinilah alarm konstitusional berbunyi.

Sebab harta benda merupakan bagian dari hak yang dilindungi konstitusi. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan perlindungan terhadap harta benda yang berada di bawah kekuasaan seseorang. Pasal 28D ayat (1) juga menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra telah mengingatkan DPR agar RUU ini tidak menimbulkan abuse of power. Menurutnya, penyusunan aturan harus memperhatikan Pasal 28G dan Pasal 28D UUD 1945 serta diselaraskan dengan KUHAP baru.

Pesan tersebut penting.

Sebab jika NCB dirumuskan terlalu longgar, negara berpotensi memiliki instrumen yang sangat kuat untuk mengambil alih harta seseorang sebelum kesalahan pidana orang tersebut benar-benar diputus pengadilan.

Sebaliknya, jika NCB terlalu sempit, RUU tersebut berisiko kehilangan fungsi strategisnya: menyelamatkan aset negara ketika pelaku justru memanfaatkan celah prosedural untuk menghindari pertanggungjawaban.

Karena itu, perdebatan sesungguhnya bukan NCB versus tanpa NCB.

Pertanyaannya adalah: kapan NCB boleh digunakan, siapa yang berwenang mengajukan, siapa yang memutus, standar pembuktiannya apa, dan bagaimana pemilik aset dapat menggugatnya?

Peradi, misalnya, mengusulkan agar NCB hanya ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.

Gagasan tersebut menunjukkan bahwa bahkan pihak yang mendukung penguatan instrumen perampasan aset melihat adanya kebutuhan untuk memasang pagar yang tegas.

Kompleksitas RUU Perampasan Aset

Masalah lain yang sering luput dari perdebatan publik adalah apa yang terjadi setelah aset dirampas. Sebab menyita dan merampas aset bukan akhir dari persoalan.

Negara kemudian harus menentukan bagaimana aset tersebut disimpan, dikelola, dipelihara, dijual, atau dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Di sinilah muncul kebutuhan terhadap tata kelola aset rampasan yang profesional.

Dalam pembahasan terbaru, muncul gagasan pembentukan Asset Management Office serta pemisahan fungsi antara pihak yang mencari aset, menyita, dan mengelolanya. Badan pengelola aset rampasan juga didorong agar independen dan profesional.

Ini bukan perkara administratif belaka.

Aset hasil korupsi bisa berupa uang tunai, tanah, bangunan, saham, perusahaan, kendaraan, aset digital, hingga harta yang ditempatkan di luar negeri.

Nilainya pun dapat menyusut apabila tidak dikelola dengan baik.

Karena itu, negara membutuhkan mekanisme yang mampu menjawab pertanyaan sederhana tetapi fundamental:

Siapa yang menjaga aset? Siapa yang mengelolanya? Siapa yang mengawasi? Ke mana hasilnya masuk? Dan bagaimana publik dapat mengetahui bahwa aset yang telah dirampas benar-benar memberi manfaat bagi negara?

Tanpa sistem pengelolaan yang transparan, keberhasilan merampas aset justru dapat berubah menjadi persoalan baru.

Negara bisa saja berhasil mengambil aset dari pelaku kejahatan, tetapi kemudian kehilangan nilai ekonominya karena buruk dalam mengelolanya.

Pihak Ketiga Jangan Menjadi Korban

Persoalan yang juga harus mendapat perhatian serius adalah perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Bayangkan sebuah rumah dibeli seseorang dengan transaksi yang sah. Beberapa tahun kemudian diketahui bahwa uang yang digunakan penjual sebelumnya berasal dari tindak pidana.

Apakah rumah tersebut otomatis dapat dirampas? Jawabannya tidak boleh sesederhana itu.

RUU Perampasan Aset harus membedakan antara aset yang benar-benar merupakan hasil atau instrumen tindak pidana dengan harta milik pihak lain yang diperoleh secara sah dan tanpa pengetahuan mengenai kejahatan tersebut.

Komisi III sendiri telah menerima masukan agar perlindungan terhadap pihak ketiga beritikad baik ditempatkan secara serius dalam RUU.

Ini menjadi penting karena perampasan aset pada dasarnya menyentuh wilayah hukum pidana sekaligus hukum perdata.

Anggota Komisi III Soedeson Tandra bahkan mengingatkan bahwa pembahasan RUU tidak dapat hanya dilihat dari perspektif hukum pidana karena persoalan kepemilikan harta juga bersinggungan dengan hukum perdata.

Dengan kata lain, satu kesalahan perumusan dapat menghasilkan korban baru: orang yang tidak melakukan kejahatan tetapi kehilangan hartanya karena hubungan kepemilikan yang rumit.

Target Desember 2026 dan Ujian Politik DPR

Setelah berbulan-bulan mendengarkan berbagai pandangan, tekanan kepada DPR kini berubah.

Jika pada awal 2026 perdebatan masih berkutat pada apakah Indonesia membutuhkan NCB, bagaimana hubungannya dengan KUHP baru, serta bagaimana mekanisme in personam dan in rem dibangun, pada Agustus pembahasan mulai didorong masuk ke pasal-pasal konkret.

Anggota Komisi III Bob Hasan pada 11 Agustus 2026 meminta pembahasan tidak terus berhenti pada perdebatan konseptual NCB dan conviction-based forfeiture. Menurutnya, pembahasan harus segera masuk ke materi muatan dan rumusan pasal.

Secara politik, DPR kini memasang target yang jelas: RUU Perampasan Aset diharapkan selesai sebelum Desember 2026 atau maksimal dua masa sidang. Komisi III juga menyatakan akan meningkatkan intensitas RDPU untuk menyelesaikan penyusunan.

Pemerintah pun menyatakan siap membahasnya bersama DPR setelah DPR menyelesaikan tahap sebagai RUU usul inisiatif.

Dengan demikian, alasan bahwa RUU tersebut telah dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026 tidak memiliki dasar. Baleg DPR menegaskan RUU Perampasan Aset masih berada di Prolegnas Prioritas 2026 sebagai nomor urut enam dan merupakan usul inisiatif DPR.

Tetapi publik tidak cukup hanya diberi kabar bahwa RUU tersebut “sedang dibahas”.

Publik perlu melihat apa yang sebenarnya dibahas.

Sebab undang-undang perampasan aset bukan sekadar undang-undang pemberantasan korupsi. Ia menyentuh langsung relasi paling sensitif antara negara dan warga: hak atas harta benda.

Negara memang harus mempunyai gigi untuk mengejar hasil kejahatan. Koruptor tidak boleh dapat menyembunyikan kekayaannya hanya karena hukum gagal mengejar orangnya.

Namun negara hukum juga tidak boleh memberi aparat gigi tanpa rem. Di situlah kualitas RUU ini akan diuji.

Jika DPR berhasil menyusun mekanisme yang kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan, tetapi sekaligus menyediakan kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, perlindungan pihak ketiga, mekanisme keberatan, transparansi pengelolaan aset, serta pengawasan terhadap aparat, RUU ini dapat menjadi tonggak penting dalam rezim pemulihan aset Indonesia.

Sebaliknya, jika target pengesahan membuat proses legislasi dipaksa berlari sementara pagar konstitusional ditinggalkan, maka persoalannya bukan lagi apakah negara mampu merampas aset.

Persoalannya justru lebih mendasar: siapa yang akan mengawasi negara ketika negara diberi kewenangan sebesar itu?

Karena dalam negara hukum, memberantas kejahatan memang membutuhkan kekuasaan.

Tetapi membatasi kekuasaan ketika memberantas kejahatan adalah bagian yang tidak kalah penting.

Baca Lainnya

SEMA Nomor 4 Tahun 2026: Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi

21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Kebijakan Baru MA Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi

Hafalan Al-Qur’an Jadi Challenge Berhadiah Miras, Di Mana Batas Kebebasan dan Pidana?

15 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Hafalan Al-Qur’an Jadi Challenge Berhadiah Miras, Di Mana Batas Kebebasan dan Pidana?

Babak Baru Kasus Kuota Haji: Gus Yaqut Didakwa Rp622 Miliar

12 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Yaqut di Pusaran Kasus Kuota Haji: Kebijakan Menteri atau Korupsi?

Warganet Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo, Di Mana Batas Kritik?

11 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Warganet Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo, Di Mana Batas Kritik
Trending di Berita