INSIGHT – Apakah fotokopi dokumen bisa menjadi alat bukti yang sah di pengadilan? Jawabannya ternyata tidak sesederhana “bisa” atau “tidak bisa”.
Dalam hukum acara perdata, bukti surat memang memiliki posisi penting. Idealnya, dokumen yang diajukan ke persidangan dapat diperiksa dengan dokumen aslinya sehingga hakim dapat memastikan kesesuaian dan keasliannya.
Namun, bagaimana jika dokumen asli tidak mungkin dihadirkan karena berada dalam penguasaan pihak lawan?
Persoalan tersebut pernah diperiksa Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1498 K/PDT/2006.
Dalam perkara itu, MA memberikan penegasan penting: fotokopi tidak serta-merta kehilangan kekuatan pembuktian hanya karena dokumen aslinya tidak dapat ditunjukkan.
Tetapi ada syarat penting.
Fotokopi tersebut tidak boleh berdiri sendirian. Harus terdapat alat bukti lain yang bersesuaian dan menguatkannya, termasuk pengakuan pihak lawan atau keterangan saksi.
Di sisi lain, MA juga memiliki putusan yang menunjukkan sikap berbeda ketika fotokopi menjadi satu-satunya dasar pembuktian.
Artinya, yang menentukan bukan semata-mata apakah bukti itu berupa fotokopi, melainkan bagaimana fotokopi tersebut didukung oleh keseluruhan alat bukti dalam perkara.
Belajar dari Kasus Samit
Kaidah tersebut muncul dari sengketa kepemilikan tanah warisan milik Samit di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pada 1970, keluarga Samit menyerahkan Girik C Nomor 721 kepada Hayu Kesuma untuk kepentingan pembuatan akta pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi dari PT Pertamina yang bekerja sama dengan PT Mastraco.
Girik tersebut mencakup tanah seluas 2.280 meter persegi yang kemudian dipecah menjadi dua bidang, masing-masing 780 meter persegi dan 1.500 meter persegi. Tanah seluas 1.500 meter persegi selanjutnya diserahkan untuk proses pelepasan hak.
Masalah muncul bertahun-tahun kemudian.
Keluarga Samit ternyata tidak pernah menerima pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut. Belakangan diketahui bahwa pembayaran justru diterima oleh Hayu Kesuma berdasarkan Akta Pelepasan Hak dengan Pembayaran Ganti Kerugian tanggal 20 Juni 1970.
Persoalannya semakin rumit karena akta tersebut dibuat berdasarkan surat kuasa menjual atas nama Samit tertanggal 13 Juni 1970.
Padahal, Samit telah meninggal dunia sejak 1963. Artinya, secara logika waktu, Samit tidak mungkin memberikan surat kuasa pada 1970.
Masnin, salah satu ahli waris Samit, kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun terdapat kendala pembuktian.
Girik C Nomor 721 yang menjadi salah satu dasar kepemilikan sudah berada dalam penguasaan Hayu Kesuma. Karena itu, Masnin hanya dapat mengajukan fotokopi girik dalam persidangan.
Pertanyaan hukumnya kemudian menjadi sangat penting: apakah fotokopi tersebut harus ditolak hanya karena dokumen aslinya tidak dapat ditunjukkan?
PN Terima Fotokopi, PT Justru Menolaknya
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Desember 2004 mengabulkan sebagian gugatan Masnin.
Pengadilan menyatakan Masnin sebagai pemilik sah objek sengketa dan memerintahkan PT Pertamina untuk mengembalikan tanah tersebut.
Namun, putusan tersebut kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Salah satu alasannya adalah PN Jakarta Pusat menerima bukti fotokopi yang tidak dicocokkan dengan dokumen asli. Menurut PT Jakarta, putusan PN telah dibangun di atas alat bukti yang tidak sah.
Perkara kemudian sampai ke Mahkamah Agung.
Di tingkat kasasi, MA justru menilai Pengadilan Tinggi Jakarta telah keliru menerapkan hukum pembuktian.
Menurut MA, penilaian terhadap fotokopi tidak dapat dilakukan secara mekanis hanya dengan mengatakan bahwa dokumen asli tidak diperlihatkan.
Hakim harus melihat keseluruhan konteks pembuktian dalam persidangan.
Dengan kata lain, keberadaan fotokopi harus dinilai bersama alat bukti lainnya.
Fotokopi Diperkuat Pengakuan Pihak Lawan
Dalam perkara Nomor 1498 K/PDT/2006, fotokopi Girik C Nomor 721 ternyata tidak berdiri sendiri.
PT Pertamina dalam jawabannya tertanggal 7 Juli 2004 mengakui bahwa objek sengketa pada awalnya merupakan milik Samit. Tanah tersebut kemudian beralih kepada PT Mastraco sebelum akhirnya dibeli oleh PT Pertamina.
Yang lebih penting, dokumen asli Girik C Nomor 721 memang berada dalam penguasaan PT Pertamina. Hal tersebut berkaitan dengan Akta Perubahan Nomor 2 tanggal 10 Oktober 1970 juncto Akta Perjanjian Nomor 11 tanggal 22 Mei 1970.
Dengan demikian, terdapat hubungan antara fotokopi yang diajukan Masnin dengan pengakuan pihak lawan serta dokumen lain yang berada dalam penguasaan PT Pertamina.
Fotokopi tersebut tidak lagi menjadi bukti yang berdiri sendirian.
Ada rangkaian bukti yang saling menguatkan.
Karena itu, MA menyatakan fotokopi tersebut tetap memiliki kekuatan pembuktian.
MA kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dinilai tepat dan benar.
Kaidah yang lahir dari perkara tersebut menjadi penting bagi praktik pembuktian perdata:
Fotokopi dapat diterima sebagai alat bukti apabila ditunjang oleh alat bukti lain, seperti pengakuan pihak lawan dan keterangan saksi.
MA Pernah Tolak Fotokopi Berdiri Sendiri
Namun, jangan buru-buru menyimpulkan bahwa setiap fotokopi otomatis dapat digunakan sebagai alat bukti.
Mahkamah Agung juga pernah mengambil posisi berbeda dalam Putusan Nomor 3609 K/PDT/1985.
Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa tanah yang didalilkan sebagai harta pusaka milik bersama.
Dalam perkara itu, salah satu bukti yang digunakan adalah surat bertanda P.1.
Masalahnya, surat tersebut hanya berupa fotokopi.
Dokumen aslinya tidak pernah diajukan atau diperlihatkan di persidangan sehingga hakim tidak dapat melakukan verifikasi terhadap keasliannya.
Padahal, P.1 merupakan salah satu bukti penting yang menjadi dasar Pengadilan Tinggi Padang mengabulkan gugatan.
Atas kondisi tersebut, MA menyatakan bukti P.1 yang hanya berupa fotokopi dan tidak pernah diperlihatkan aslinya harus dikesampingkan.
Fotokopi tersebut dinilai tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah dan karenanya tidak dapat menjadi dasar pertimbangan putusan.
Akibatnya, pertimbangan Pengadilan Tinggi Padang yang dibangun di atas bukti tersebut juga harus dibatalkan.
Di sinilah terlihat perbedaan penting antara kedua putusan.
Dalam Putusan Nomor 1498 K/PDT/2006, fotokopi didukung pengakuan pihak lawan dan alat bukti lain.
Sementara dalam Putusan Nomor 3609 K/PDT/1985, fotokopi tersebut berdiri sendiri dan dokumen aslinya tidak pernah diperlihatkan.
Bukan Bentuk Dokumennya yang Menentukan
Dua putusan tersebut memberikan pelajaran penting mengenai cara hakim menilai alat bukti surat.
Kekuatan pembuktian fotokopi tidak semata-mata ditentukan oleh bentuk fisiknya.
Yang jauh lebih penting adalah apakah terdapat bukti lain yang bersesuaian dan mampu memperkuat isi fotokopi tersebut.
Dalam perkara Masnin, misalnya, fotokopi girik diperkuat pengakuan PT Pertamina mengenai riwayat kepemilikan tanah. Selain itu, terdapat keterangan saksi yang berkaitan dengan persoalan peralihan hak.
MA bahkan menemukan persoalan yuridis dalam proses peralihan tanah tersebut.
Akta Pelepasan Hak Nomor 25 tanggal 20 Juni 1970 menyebut Hayu Kesuma bertindak sebagai kuasa dari Samit. Namun, Samit diketahui telah meninggal dunia sejak 1963.
Ada pula persoalan mengenai hubungan waktu antara akta perjanjian PT Mastraco dengan PT Pertamina pada 22 Mei 1970 dan alas hak PT Mastraco yang baru muncul pada 20 Juni 1970.
Rangkaian fakta tersebut membuat fotokopi girik tidak berdiri sebagai satu-satunya fondasi pembuktian.
Sebaliknya, dalam perkara yang hanya mengandalkan fotokopi tanpa dokumen asli maupun alat bukti pendukung yang memadai, MA menunjukkan bahwa bukti tersebut dapat dikesampingkan.
Apa Artinya bagi Para Pihak yang Berperkara?
Kaidah ini penting bagi siapa pun yang berperkara secara perdata, khususnya dalam sengketa yang berkaitan dengan tanah, perjanjian, warisan, atau kepemilikan dokumen lama.
Ketika dokumen asli berada dalam penguasaan pihak lawan, hilang, atau tidak dapat dihadirkan karena alasan tertentu, fotokopi tidak serta-merta berarti tidak berguna.
Namun, pihak yang mengajukannya tetap harus membangun rantai pembuktian.
Fotokopi sebaiknya diperkuat dengan bukti lain yang relevan: pengakuan pihak lawan, keterangan saksi, dokumen lain yang berkaitan, atau fakta persidangan yang menunjukkan kesesuaian isi dokumen tersebut.
Sebaliknya, mengandalkan satu lembar fotokopi tanpa dukungan bukti lain merupakan posisi pembuktian yang jauh lebih lemah.
Karena itu, dalam menyusun gugatan maupun jawaban, persoalannya bukan sekadar berapa banyak dokumen yang dapat diajukan.
Yang lebih penting adalah bagaimana dokumen-dokumen tersebut membentuk rangkaian fakta yang saling bersesuaian.
Pada akhirnya, Putusan MA Nomor 1498 K/PDT/2006 dan Putusan Nomor 3609 K/PDT/1985 menunjukkan bahwa hukum pembuktian tidak dapat dibaca secara hitam-putih.
Fotokopi bukan otomatis bukti yang tidak sah. Tetapi fotokopi juga bukan otomatis bukti yang cukup.
Nilainya bergantung pada konteks, keberadaan dokumen asli, pengakuan pihak lawan, serta alat bukti lain yang memperkuatnya.
Dalam persidangan, sebuah fotokopi mungkin hanya selembar kertas.
Tetapi ketika isinya bersesuaian dengan pengakuan lawan, keterangan saksi, dan rangkaian fakta lainnya, lembaran itu dapat memperoleh arti pembuktian yang jauh lebih kuat.
Sebaliknya, ketika ia berdiri sendirian tanpa dukungan yang memadai, hakim berwenang mengesampingkannya.
Kunci pembuktiannya bukan sekadar “fotokopi atau asli”, melainkan apakah keseluruhan alat bukti mampu membangun keyakinan hakim mengenai kebenaran suatu fakta.













