Menu ✖

Mode Gelap
Beli Barang Hasil Kejahatan, Kapan Bisa Disebut Penadahan? Ini Kata MA Jangan Keliru! Materai Bukan Penentu Sahnya Perjanjian Apakah Tanda Tangan Digital Sah? Ini Penjelasan Hukumnya Festival Transmigrasi 2026 Digelar di Rempang, Dorong Ekonomi Kawasan Putusan Pengadilan Saling Bertentangan, Bisa Jadi Alasan PK? Warisan Islam vs Perdata, Apa Bedanya? Ini Aturan dan Pembagiannya

Edukasi

Beli Barang Hasil Kejahatan, Kapan Bisa Disebut Penadahan? Ini Kata MA

badge-check


					Beli Barang Hasil Kejahatan, Kapan Bisa Disebut Penadahan? Ini Kata MA Perbesar

Beli Barang Hasil Kejahatan, Kapan Bisa Disebut Penadahan? Ini Kata MA

INSIGHT – Membeli barang yang ternyata berasal dari tindak pidana tidak serta-merta membuat seseorang dapat dipidana sebagai penadah.

Ada satu persoalan penting yang harus lebih dahulu dijawab: apakah sejak awal perbuatan pembeli tersebut memang memiliki sifat melawan hukum?

Pertanyaan ini menjadi penting karena hukum pidana tidak hanya melihat apakah unsur-unsur suatu delik secara lahiriah terpenuhi.

Ada unsur lain yang harus diperhatikan, yakni sifat melawan hukum.

Mahkamah Agung telah memberikan kaidah penting mengenai persoalan tersebut melalui Putusan Nomor 30 K/Kr/1969.

Putusan yang lahir hampir enam dekade lalu itu bermula dari kasus seorang pedagang sepeda motor yang membeli sebuah Vespa secara wajar. Kendaraan tersebut dilengkapi surat-surat, dibeli melalui mekanisme tukar tambah di pasar yang memang lazim menjadi tempat perdagangan kendaraan bermotor.

Belakangan baru diketahui bahwa Vespa tersebut merupakan milik orang lain.

Alih-alih menyembunyikan kendaraan itu, sang pembeli justru segera melapor dan menyerahkannya kepada polisi. Namun, ia malah ditetapkan sebagai pelaku penadahan.

Mahkamah Agung kemudian mengambil sikap berbeda.

Meskipun perbuatan yang dituduhkan secara faktual terbukti dilakukan, MA menilai perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana penadahan karena sifat melawan hukumnya tidak ada sama sekali.

Unsur Melawan Hukum Tak Selalu Tertulis dalam Pasal

Dalam hukum pidana, sifat melawan hukum memiliki posisi fundamental.

Berdasarkan Pasal 12 KUHP, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Karena itu, sifat melawan hukum merupakan salah satu syarat umum penjatuhan pidana atau generale wederrechtelijkheid.

Persoalannya, tidak semua rumusan tindak pidana secara eksplisit mencantumkan kata “melawan hukum”.

Penadahan adalah salah satu contohnya.

Pasal 480 KUHP yang menjadi dasar dakwaan dalam perkara Sjarif tidak secara eksplisit mencantumkan frasa “melawan hukum” sebagai bagian dari rumusan delik.

Namun, ketiadaan kata tersebut bukan berarti hakim boleh mengabaikan sifat melawan hukum.

Dalam Putusan Nomor 30 K/Kr/1969, MA menegaskan bahwa dalam setiap tindak pidana selalu terdapat unsur sifat melawan hukum dari perbuatan yang dituduhkan, meskipun unsur tersebut tidak selalu dicantumkan secara eksplisit dalam rumusan delik.

Artinya, terpenuhinya unsur-unsur yang tertulis dalam pasal belum otomatis berarti seseorang dapat dipidana.

Hakim tetap harus melihat apakah perbuatan tersebut benar-benar memiliki sifat melawan hukum.

Membeli Vespa di Pasar, Lengkap dengan Surat

Kasus yang menjadi dasar putusan ini terjadi pada 18 Januari 1967.

Mochamad Sjarif merupakan seorang pedagang sepeda motor. Ia membeli sebuah skuter Vespa keluaran 1966 dengan nomor polisi B-4627 melalui sistem tukar tambah.

Transaksi dilakukan pada siang hari di sebuah pasar yang memang lazim digunakan untuk perdagangan kendaraan bermotor.

Yang menarik, transaksi tersebut tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Sjarif memperoleh surat-surat kendaraan yang lengkap, termasuk kuitansi blanko yang telah ditandatangani.

Secara kasatmata, tidak terdapat keadaan yang mengindikasikan bahwa kendaraan tersebut berasal dari tindak pidana.

Sekitar dua minggu kemudian, Sjarif membaca pemberitaan di surat kabar Berita Yudha.

Ia baru mengetahui bahwa Vespa dengan nomor polisi B-4627 sebenarnya merupakan milik Daisy Tjiong Njim Nio.

Apa yang dilakukan Sjarif? Ia tidak menjual kendaraan tersebut. Ia tidak menyembunyikannya. Ia juga tidak mencoba menghilangkan jejak.

Sjarif justru segera melaporkan informasi tersebut kepada kepolisian dan menyerahkan Vespa yang berada dalam penguasaannya. Namun, tindakan kooperatif tersebut tidak menghentikan proses pidana.

Sjarif justru ditetapkan sebagai pelaku penadahan.

Jaksa Menilai Unsur Penadahan Terpenuhi

Sjarif kemudian didakwa berdasarkan Pasal 480 ayat (1) KUHP 1946.

Ketentuan tersebut mengatur berbagai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai penadahan, termasuk membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari kejahatan.

Dari sudut pandang penuntutan, Sjarif telah melakukan salah satu perbuatan yang disebut dalam pasal tersebut, yaitu membeli atau menukar kendaraan.

Persoalannya kemudian bergeser pada kondisi ketika transaksi dilakukan.

Apakah pada saat membeli kendaraan itu Sjarif mengetahui atau patut menduga bahwa Vespa tersebut berasal dari kejahatan?

Dan lebih jauh lagi, apakah perbuatannya memiliki sifat melawan hukum?

Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta pada 2 September 1967 menyatakan Sjarif bersalah dan menjatuhkan pidana penjara empat bulan dengan masa percobaan selama sembilan bulan.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 12 Maret 1968.

Sjarif tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan kasasi.

MA: Perbuatan Terbukti, tetapi Bukan Tindak Pidana

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung justru membalik keadaan. MA berpendapat bahwa meskipun perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepada Sjarif terbukti, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana penadahan.

Alasannya adalah tidak terdapat sifat melawan hukum sama sekali.

MA melihat sejumlah keadaan yang menunjukkan bahwa Sjarif merupakan pembeli yang beritikad baik.

Ia membeli atau menukar kendaraan tersebut di pasar yang lazim memperdagangkan kendaraan bermotor.

Kuitansi blanko telah ditandatangani pemilik. Surat-surat kendaraan juga lengkap.

Dan yang paling penting, setelah mengetahui dari pemberitaan surat kabar bahwa kendaraan tersebut bermasalah, Sjarif segera melapor dan menyerahkannya kepada kepolisian.

Rangkaian keadaan tersebut menunjukkan tidak adanya indikasi bahwa sejak awal Sjarif mengetahui atau patut menduga kendaraan itu berasal dari kejahatan.

Karena itu, MA membatalkan seluruh putusan judex facti.

MA kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan melepaskan Sjarif dari segala tuntutan hukum atau onslag van rechtvervolging.

Menariknya, barang bukti berupa Vespa dan surat-suratnya dikembalikan kepada Sjarif.

Daisy sebagai pemilik sebenarnya dapat mengambil kembali kendaraan tersebut dengan syarat menyerahkan uang Rp75 ribu kepada Sjarif dalam jangka waktu satu bulan, sesuai dengan harga yang telah dibayar Sjarif ketika memperoleh kendaraan tersebut.

Penadahan Tak Cukup Hanya Membuktikan “Membeli”

Putusan ini memberikan pelajaran penting dalam perkara penadahan. Seseorang tidak dapat begitu saja dipidana hanya karena terbukti membeli barang yang kemudian diketahui berasal dari tindak pidana.

Hakim harus melihat konteks transaksi dan keadaan batin pelaku.

Apakah pembelian dilakukan dalam keadaan yang wajar? Apakah harga dan mekanisme transaksinya mencurigakan? Apakah barang dilengkapi dokumen?

Apakah terdapat keadaan yang seharusnya membuat pembeli mengetahui atau patut menduga barang tersebut berasal dari kejahatan?

Dan bagaimana sikap pembeli setelah mengetahui asal-usul barang yang sebenarnya?

Pertanyaan tersebut penting untuk membedakan antara pembeli yang memang terlibat dalam rantai kejahatan dan pembeli yang benar-benar memperoleh barang secara beritikad baik.

Dalam kasus Sjarif, seluruh keadaan justru mengarah pada kesimpulan kedua. Ia membeli kendaraan melalui transaksi yang tampak normal. Ia memperoleh dokumen kendaraan. Ia tidak mengetahui kendaraan tersebut bermasalah.

Dan setelah mengetahui fakta yang sebenarnya, ia segera menyerahkannya kepada polisi.

Karena itu, MA tidak melihat adanya sifat melawan hukum dalam perbuatannya.

Pembeli Beritikad Baik Harus Mendapat Perlindungan

Kaidah dalam Putusan MA Nomor 30 K/Kr/1969 juga memiliki relevansi yang kuat dalam praktik hukum pidana modern.

Hukum pidana memang harus mampu menghukum orang yang dengan sengaja masuk ke dalam rantai perdagangan barang hasil kejahatan.

Tetapi hukum pidana tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk menghukum setiap orang yang secara kebetulan memperoleh barang yang ternyata memiliki masalah hukum.

Jika setiap pembeli otomatis dipidana begitu diketahui barang yang dibelinya berasal dari kejahatan, transaksi masyarakat akan dibayangi ketidakpastian.

Pedagang, konsumen, dan pembeli biasa dapat berada dalam posisi rentan meskipun sejak awal tidak memiliki pengetahuan maupun alasan yang wajar untuk menduga adanya tindak pidana.

Di sinilah prinsip sifat melawan hukum umum menjadi penting.

Ia menjadi penyaring agar hukum pidana tidak hanya bekerja berdasarkan pemenuhan unsur formal, tetapi juga mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan memang layak dipandang sebagai tindak pidana.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa itikad baik pembeli memiliki arti penting dalam menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.

Kaidah Lama yang Tetap Relevan

Meskipun Putusan Nomor 30 K/Kr/1969 lahir hampir enam puluh tahun lalu, kaidah yang dikandungnya masih memiliki relevansi dalam sistem hukum pidana baru.

Terlebih lagi, KUHP Baru tetap mensyaratkan adanya sifat melawan hukum umum sebagai syarat penjatuhan sanksi atau tindakan. Sifat melawan hukum harus diperhatikan sebagai elemen delik, meskipun tidak selalu tertulis secara eksplisit dalam rumusan tindak pidana.

Hal ini menunjukkan bahwa hakim tidak cukup hanya melakukan pemeriksaan secara mekanis terhadap unsur pasal.

Hakim juga harus bertanya apakah perbuatan tersebut benar-benar memiliki karakter melawan hukum.

Dalam perkara penadahan, pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena barang yang menjadi objek perkara dapat berpindah tangan melalui berbagai transaksi.

Tidak semua orang yang berada di ujung rantai kepemilikan mengetahui asal-usul barang.

Tidak semua pembeli memiliki kemampuan untuk mengetahui bahwa suatu barang ternyata berkaitan dengan tindak pidana.

Karena itu, batas antara penadah dan pembeli beritikad baik harus ditentukan berdasarkan fakta konkret dalam setiap perkara.

Pada akhirnya, Putusan MA Nomor 30 K/Kr/1969 mengingatkan bahwa hukum pidana tidak cukup hanya bertanya, “Apakah unsur pasalnya terpenuhi?”

Ada pertanyaan yang lebih mendasar: “Apakah perbuatan tersebut benar-benar melawan hukum?”

Dalam kasus Sjarif, Mahkamah Agung menjawabnya dengan tegas: meskipun perbuatan yang didakwakan terbukti, tidak adanya sifat melawan hukum membuat perbuatan tersebut bukan tindak pidana penadahan.

Kaidah ini menjadi penting untuk menjaga agar hukum pidana tetap berada pada tempatnya: menghukum perbuatan yang benar-benar tercela dan melawan hukum, bukan menghukum orang yang secara wajar dan beritikad baik ternyata memperoleh barang yang belakangan diketahui bermasalah.

Baca Lainnya

Jangan Keliru! Materai Bukan Penentu Sahnya Perjanjian

13 Oktober 2026 - 08:53 WIB

materai perjanjian

Apakah Tanda Tangan Digital Sah? Ini Penjelasan Hukumnya

11 Oktober 2026 - 08:53 WIB

tandatangan digital

Putusan Pengadilan Saling Bertentangan, Bisa Jadi Alasan PK?

10 Oktober 2026 - 08:25 WIB

alasan peninjauan kembali

Warisan Islam vs Perdata, Apa Bedanya? Ini Aturan dan Pembagiannya

9 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Warisan Islam vs Perdata
Trending di Edukasi