EDUKASI – Masih banyak anggapan bahwa perjanjian tanpa meterai berarti tidak sah. Karena itu, ketika membuat surat perjanjian, orang sering kali lebih sibuk memastikan ada meterai daripada memeriksa isi kontraknya.
Padahal, anggapan tersebut keliru.
Meterai bukan syarat sah perjanjian. Sah atau tidaknya suatu perjanjian ditentukan oleh terpenuhi atau tidaknya syarat perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Lantas, kalau begitu, untuk apa meterai dibubuhkan pada perjanjian? Dan bagaimana jika suatu perjanjian sudah ditandatangani tetapi belum dibubuhi meterai?
Sahnya Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUHPerdata
Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat agar suatu perjanjian dinyatakan sah, yaitu:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu;
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
Dua syarat pertama berkaitan dengan subjek yang membuat perjanjian, sedangkan dua syarat terakhir berkaitan dengan objek dan isi perjanjian. Badan Pembinaan Hukum Nasional juga menegaskan bahwa keberadaan meterai bukan penentu sahnya suatu perjanjian.
Artinya, sebuah perjanjian yang telah memenuhi empat syarat tersebut pada prinsipnya tetap dapat mengikat para pihak meskipun tidak ditempeli meterai.
Sebaliknya, perjanjian yang ditempeli meterai tidak otomatis menjadi sah apabila sejak awal terdapat persoalan pada syarat perjanjiannya.
Misalnya, seseorang menandatangani perjanjian karena dipaksa. Meskipun dokumen tersebut telah dibubuhi meterai, persoalan mengenai kesepakatan yang bebas tetap dapat dipersoalkan secara hukum.
Jadi, meterai tidak dapat “menyembuhkan” perjanjian yang sejak awal bermasalah.
Lalu, Apa Fungsi Meterai?
Jika bukan untuk menentukan sahnya perjanjian, lalu apa fungsi meterai?
Jawabannya dapat ditemukan dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Pasal 1 angka 1 UU Bea Meterai mendefinisikan Bea Meterai sebagai pajak atas dokumen. Sementara Pasal 3 mengatur bahwa Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Surat perjanjian termasuk salah satu dokumen yang menjadi objek Bea Meterai.
Dengan demikian, meterai pada dasarnya berkaitan dengan kewajiban perpajakan atas dokumen, bukan syarat lahirnya kesepakatan para pihak.
Saat ini, tarif Bea Meterai adalah Rp10.000 untuk setiap dokumen.
Untuk surat perjanjian, Bea Meterai terutang ketika dokumen tersebut dibubuhi tanda tangan.
Jadi, jangan membalik logikanya.
Bukan: “Perjanjian sah karena sudah ditempeli meterai.”
Melainkan: “Perjanjian sah apabila memenuhi syarat hukum; meterai merupakan kewajiban atas dokumen tertentu sesuai UU Bea Meterai.”
Bagaimana Jika Perjanjian Tidak Dibubuhi Meterai?
Tidak adanya meterai tidak otomatis membuat perjanjian menjadi batal atau tidak sah.
Misalnya, A dan B membuat perjanjian pinjam-meminjam. Keduanya sepakat mengenai jumlah uang, jangka waktu pembayaran, serta hak dan kewajiban masing-masing. Perjanjian kemudian ditandatangani, tetapi lupa dibubuhi meterai.
Ketiadaan meterai tidak dengan sendirinya menghapus kesepakatan tersebut.
Namun, persoalan Bea Meterai tetap perlu diselesaikan sesuai ketentuan perpajakan. Bahkan UU Bea Meterai mengatur mekanisme Pemeteraian Kemudian untuk dokumen tertentu yang belum atau belum lunas Bea Meterainya ketika akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Karena itu, tidak bermeterai bukan berarti tidak bisa menjadi bukti.
Yang harus dibedakan adalah persoalan keabsahan perjanjian dengan persoalan pemenuhan kewajiban Bea Meterai.
Dalam perkara perdata, kekuatan pembuktian sebuah dokumen juga tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya meterai. Hakim akan menilai dokumen tersebut bersama alat bukti lainnya sesuai hukum acara yang berlaku.
Isi Kontrak Lebih Penting Dari Materai
Kesalahan yang paling sering terjadi adalah para pihak menganggap meterai sebagai “jaminan” bahwa kontrak sudah aman.
Padahal, yang jauh lebih penting adalah memastikan isi perjanjian jelas, para pihak cakap dan benar-benar sepakat, objek perjanjian dapat ditentukan, serta tujuan perjanjiannya tidak bertentangan dengan hukum.
Perhatikan pula klausul mengenai:
- identitas para pihak;
- hak dan kewajiban;
- nilai atau objek perjanjian;
- jangka waktu;
- cara pembayaran atau pelaksanaan prestasi;
- wanprestasi;
- ganti rugi;
- keadaan kahar (force majeure);
- mekanisme penyelesaian sengketa; dan
- ketentuan mengenai pengakhiran perjanjian.
Hal ini penting karena Pasal 1338 KUHPerdata pada prinsipnya menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Artinya, setelah perjanjian dibuat secara sah, para pihak terikat pada isi kesepakatan tersebut.
Jadi, Apakah Perjanjian Tanpa Meterai Tetap Sah?
Ya, sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata.
Meterai bukan penentu sah atau tidaknya suatu perjanjian. Meterai berkaitan dengan Bea Meterai sebagai pajak atas dokumen, termasuk dokumen perjanjian yang menjadi objek Bea Meterai berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020.
Karena itu, jangan sampai masyarakat terjebak pada anggapan bahwa “ada meterai berarti sah, tidak ada meterai berarti batal.”
Keduanya adalah persoalan yang berbeda.
Keabsahan perjanjian ditentukan oleh hukum perjanjian. Sementara meterai berkaitan dengan kewajiban atas dokumen.
Dan ketika sebuah perjanjian berpotensi menimbulkan sengketa, yang paling menentukan bukan sekadar selembar meterai di sudut kertas, melainkan apa yang disepakati, bagaimana kesepakatan itu dibuat, dan apakah isinya memenuhi ketentuan hukum.













