Menu ✖

Mode Gelap
Putusan Pengadilan Saling Bertentangan, Bisa Jadi Alasan PK? Warisan Islam vs Perdata, Apa Bedanya? Ini Aturan dan Pembagiannya Kuliah S1 ≠ Tamat SMA: Membongkar Dalih Soal Ijazah Gibran Apakah Pemegang Saham Bisa Digugat? Ini Batas Tanggung Jawabnya Minimum Khusus Bukan Harga Mati? Ini Kaidah MA dalam Perkara Narkotika Cara Membubarkan Perusahaan Secara Hukum: Syarat dan Tahapannya

Edukasi

Putusan Pengadilan Saling Bertentangan, Bisa Jadi Alasan PK?

badge-check


					Putusan Pengadilan Saling Bertentangan, Bisa Jadi Alasan PK? Perbesar

Putusan Pengadilan Saling Bertentangan, Bisa Jadi Alasan PK?

INSIGHT – Putusan pengadilan pada dasarnya harus memberikan kepastian hukum. Namun, bagaimana jika dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap justru memuat keadaan atau pertimbangan yang saling bertentangan?

Persoalan ini bukan sekadar masalah teknis hukum acara. Pertentangan putusan dapat menimbulkan persoalan serius terhadap keadilan. Sebab, dua perkara yang memiliki keterkaitan erat tidak seharusnya menghasilkan kesimpulan hukum yang saling meniadakan.

Dalam hukum acara pidana, kondisi tersebut dapat berkaitan dengan salah satu alasan Peninjauan Kembali (PK).

Mahkamah Agung melalui sejumlah putusannya telah memberikan penegasan mengenai bagaimana pertentangan putusan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan PK.

Namun, tidak setiap perbedaan atau ketidaksepahaman terhadap putusan dapat disebut sebagai pertentangan putusan.

Ada batas yang harus diperhatikan.

PK Bukan Peradilan Tingkat Keempat

Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa. Karena sifatnya luar biasa, PK tidak dapat digunakan sekadar karena terpidana atau pihak yang berkepentingan tidak puas terhadap putusan kasasi.

Dalam perkara pidana, alasan PK diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP.

Ketentuan tersebut pada pokoknya menyebut tiga keadaan yang dapat menjadi dasar pengajuan PK, yaitu apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan tersebut sudah diketahui pada waktu persidangan masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, tuntutan tidak dapat diterima, atau penerapan ketentuan pidana yang lebih ringan.

Alasan kedua adalah apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, tetapi hal atau keadaan tersebut ternyata bertentangan satu sama lain.

Alasan ketiga adalah apabila putusan tersebut dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Dari tiga alasan tersebut, pertentangan putusan memiliki karakter yang unik.

Persoalannya bukan semata-mata ditemukan bukti baru, tetapi adanya ketidaksesuaian antara putusan yang satu dengan putusan lainnya mengenai suatu keadaan yang seharusnya dapat dipastikan secara hukum.

Apa yang Dimaksud Pertentangan Putusan?

Pertentangan putusan tidak berarti setiap dua putusan yang memiliki kesimpulan berbeda otomatis dapat dijadikan dasar PK.

Perbedaan putusan dapat terjadi karena objek perkara berbeda, terdakwanya berbeda, waktu perbuatannya berbeda, alat buktinya berbeda, atau konstruksi hukum yang digunakan memang berbeda.

Dalam kondisi demikian, perbedaan putusan belum tentu merupakan pertentangan sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (2) huruf b KUHAP.

Pertentangan yang dapat menjadi alasan PK harus memiliki hubungan yang relevan dan bersifat fundamental terhadap perkara yang diperiksa.

Misalnya, suatu putusan menyatakan fakta tertentu telah terbukti, sementara dalam putusan lain terhadap fakta yang sama dinyatakan tidak terbukti.

Jika kedua putusan tersebut berkaitan dengan perkara yang memiliki hubungan erat dan fakta yang dipersoalkan merupakan dasar penting bagi lahirnya putusan, maka pertentangan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.

Dengan kata lain, yang dicari bukan sekadar perbedaan hasil, tetapi adanya pertentangan mengenai fakta atau keadaan yang menjadi dasar putusan.

Pertentangan Harus Bersifat Material

Salah satu hal penting dari alasan PK ini adalah sifat pertentangannya. Pertentangan harus menyangkut sesuatu yang material atau menentukan terhadap perkara.

Jika pertentangan hanya menyangkut persoalan tambahan yang tidak memengaruhi amar putusan, alasan tersebut tidak cukup kuat untuk membatalkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal ini penting karena prinsip kepastian hukum harus tetap dijaga.

Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada dasarnya harus dihormati. PK hanya dapat digunakan dalam keadaan tertentu sebagaimana ditentukan undang-undang.

Karena itu, pemohon PK harus mampu menunjukkan secara jelas: putusan mana yang saling bertentangan; fakta atau keadaan apa yang dinyatakan terbukti dalam masing-masing putusan; mengapa fakta tersebut saling bertentangan; dan mengapa pertentangan itu berpengaruh terhadap putusan yang dimohonkan PK.

Tanpa penjelasan tersebut, permohonan PK berisiko hanya menjadi upaya untuk mengulang pemeriksaan perkara yang sebenarnya sudah selesai.

Mengapa Pertentangan Putusan Bisa Menjadi Alasan PK?

Alasan filosofisnya sederhana. Pengadilan tidak boleh membiarkan dua kebenaran hukum yang saling bertentangan hidup bersamaan apabila keduanya menyangkut fakta yang sama dan mempunyai relevansi langsung terhadap perkara.

Bayangkan terdapat dua putusan berkekuatan hukum tetap.

Putusan pertama menyatakan seseorang terbukti melakukan suatu perbuatan tertentu.

Namun, putusan kedua dalam perkara yang berkaitan erat justru menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak pernah terjadi atau dinyatakan dilakukan oleh pihak yang berbeda.

Jika kedua fakta tersebut merupakan fondasi utama bagi putusan pidana, maka akan muncul persoalan serius.

Putusan yang satu berdiri di atas fakta A, sedangkan putusan lain berdiri di atas fakta yang menyangkal A.

Dalam keadaan seperti itu, mekanisme PK berfungsi sebagai koreksi luar biasa untuk menjaga konsistensi dan keadilan putusan pengadilan.

Namun, fungsi koreksi tersebut tidak boleh dipahami sebagai kewenangan untuk mengadili ulang semua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Justru karena PK merupakan upaya hukum luar biasa, alasan yang digunakan harus benar-benar memenuhi ketentuan undang-undang.

Beda dengan Novum

Pertentangan putusan juga perlu dibedakan dari novum atau keadaan baru.

Novum merupakan keadaan atau bukti yang pada saat pemeriksaan perkara belum diketahui dan apabila diketahui dapat memengaruhi hasil putusan.

Sementara pertentangan putusan tidak selalu membutuhkan bukti baru.

Dasarnya adalah adanya putusan lain yang menunjukkan fakta atau keadaan yang bertentangan dengan apa yang telah dinyatakan dalam putusan yang dimohonkan PK.

Karena itu, pemohon harus berhati-hati dalam menyusun permohonan.

Jangan sampai sesuatu yang sebenarnya merupakan keberatan terhadap penilaian alat bukti dipaksakan sebagai alasan pertentangan putusan.

Demikian pula, jangan menjadikan perbedaan tafsir hukum antarputusan sebagai pertentangan fakta apabila kedua perkara sebenarnya berdiri di atas objek dan keadaan yang berbeda.

Hakim Harus Menilai Hubungan Antarputusan

Pada akhirnya, persoalan pertentangan putusan sangat bergantung pada bagaimana Mahkamah Agung menilai hubungan antara putusan yang dijadikan dasar PK dengan perkara yang dimohonkan PK.

Hakim harus melihat apakah putusan pembanding benar-benar memiliki relevansi hukum.

Apakah subjek perkaranya berkaitan?

Apakah objek atau peristiwa yang diperiksa sama atau memiliki keterkaitan langsung?

Apakah fakta yang dinyatakan terbukti dalam putusan pembanding merupakan fakta yang menentukan dalam putusan yang dimohonkan PK?

Dan yang paling penting, apakah terdapat pertentangan yang nyata dan material?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting agar mekanisme PK tidak berubah menjadi sarana untuk membuka kembali seluruh perkara yang telah selesai.

Di sisi lain, mekanisme tersebut juga harus cukup kuat untuk mengoreksi keadaan ketika terdapat pertentangan serius yang dapat menghasilkan ketidakadilan.

Pada titik inilah keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan diuji.

Kepastian hukum menghendaki agar putusan berkekuatan hukum tetap dihormati. Tetapi keadilan tidak dapat menerima apabila sistem peradilan membiarkan dua putusan yang saling bertentangan mengenai fakta yang sama tanpa mekanisme koreksi.

Karena itu, pertentangan putusan dapat menjadi alasan Peninjauan Kembali, tetapi hanya apabila pertentangan tersebut memenuhi kriteria yang ditentukan hukum dan memiliki pengaruh nyata terhadap perkara.

PK bukan jalan untuk mencoba keberuntungan sekali lagi.

PK adalah mekanisme luar biasa untuk memperbaiki keadaan luar biasa.

Dan ketika dua putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berdiri di atas fakta yang saling bertentangan, hukum menyediakan ruang untuk menguji kembali persoalan tersebut.

Sebab, kepastian hukum memang penting, tetapi kepastian terhadap putusan yang jelas-jelas dibangun di atas pertentangan fakta tidak boleh mengorbankan keadilan.

Baca Lainnya

Warisan Islam vs Perdata, Apa Bedanya? Ini Aturan dan Pembagiannya

9 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Warisan Islam vs Perdata

Apakah Pemegang Saham Bisa Digugat? Ini Batas Tanggung Jawabnya

7 Oktober 2026 - 08:52 WIB

pemegang saham

Minimum Khusus Bukan Harga Mati? Ini Kaidah MA dalam Perkara Narkotika

7 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Minimum Khusus Narkotika

Cara Membubarkan Perusahaan Secara Hukum: Syarat dan Tahapannya

5 Oktober 2026 - 08:52 WIB

pembubaran perusahaan
Trending di Edukasi