Menu ✖

Mode Gelap
Kuliah S1 ≠ Tamat SMA: Membongkar Dalih Soal Ijazah Gibran Apakah Pemegang Saham Bisa Digugat? Ini Batas Tanggung Jawabnya Minimum Khusus Bukan Harga Mati? Ini Kaidah MA dalam Perkara Narkotika Cara Membubarkan Perusahaan Secara Hukum: Syarat dan Tahapannya Bunga Kredit Tak Boleh Terus Bertambah Setelah Perjanjian Diakhiri Sepihak Fotokopi Bisa Jadi Alat Bukti di Pengadilan? Ini Penjelasan MA

Perspektif

Kuliah S1 ≠ Tamat SMA: Membongkar Dalih Soal Ijazah Gibran

badge-check


					Kuliah S1 ≠ Tamat SMA Membongkar Dalih Soal Ijazah Gibran (2) Perbesar

Kuliah S1 ≠ Tamat SMA Membongkar Dalih Soal Ijazah Gibran (2)

PERSPEKTIF – “Kalau tak punya ijazah setara SMA, tidak mungkin Gibran bisa kuliah S1”. Begitulah kira-kira pembelaan yang muncul pasca keluarnya Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Kalimat itu terdengar sederhana. Bahkan sekilas masuk akal. Tetapi dalam hukum, sesuatu yang terdengar masuk akal belum tentu mampu menjawab persoalan yang sedang diuji.

Sebab fokus perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bukan pada apakah Gibran pernah kuliah atau berhasil memperoleh gelar S1.

Persoalannya jauh lebih spesifik, yaitu: apakah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024, Gibran dapat membuktikan telah memenuhi syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana ditentukan undang-undang?

Di sinilah narasi “Gibran sudah S1” menjadi tidak relevan jika digunakan sebagai jawaban tunggal.

Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Sementara Pasal 227 huruf l mensyaratkan bukti kelulusan berupa ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi.

Dengan demikian, hukum tidak sekadar bertanya: pernah belajar atau tidak, melainkan mempersoalkan  apa yang menjadi bukti bahwa jenjang pendidikan yang dipersyaratkan itu telah diselesaikan.

Suket Sebagai Titik Persoalan

Polemik sesungguhnya bermula dari dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan ketika Gibran mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden pada pilpres 2024 lalu.

Salah satu dokumen pentingnya adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Surat tersebut menerangkan bahwa Gibran telah menamatkan Grade 12 dari UTS Insearch, sehingga disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA/SMK.

Di sinilah persoalannya mulai menarik.

Para pemohon, Denny Indrayana dkk, sedari awal mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar dikeluarkannya surat keterangan penyetaraan tersebut.

Dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, terungkap bahwa dokumen yang menjadi dasar pengajuan penyetaraan tersebut adalah Certificate of Attendance dan transkrip nilai dari UTS Insearch.

Dalam rangka mencari kebenaran materil, Hakim Konstitusi Saldi Isra bahkan berkali-kali mempertanyakan, apakah ada ijazah atau dokumen kelulusan lain yang diajukan pada saat proses penyetaraan.

Akan tetapi jawaban yang diberikan Dirjen Kemendikdasmen adalah tidak ada.

Padahal Certificate of Attendance pada dasarnya menunjukkan kehadiran atau partisipasi seseorang dalam suatu program pendidikan. Ia tidak dengan sendirinya merupakan bukti kelulusan suatu jenjang pendidikan.

Sementara itu, Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014 menetukan bahwa yang disetarakan adalah ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional/negara lain.

Karena itu, persoalannya bukan apakah Gibran pernah belajar di UTS Insearch. Persoalannya adalah apakah dokumen yang digunakan untuk memperoleh penyetaraan tersebut cukup untuk membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat.

Perbedaan ini penting karena syarat pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden bukan sekadar syarat substantif, tetapi juga memiliki konsekuensi administratif.

Seseorang tidak cukup hanya mengatakan pernah sekolah atau pernah mengikuti pendidikan. Ketika hukum mensyaratkan bukti kelulusan, maka dokumen yang diajukan harus mampu menunjukkan terpenuhinya syarat tersebut.

Dalam konteks ini lah MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar untuk menyatakan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.

Artinya, fakta hukumnya sebenarnya menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan dalam proses pencalonan pada pilpres 2024 lalu. Hanya saja, MK menolak untuk melakukan diskualifikasi karena Gibran tidak lagi menyandang status sebagai calon dalam tahapan Pilpres 2024.

Bagaimana Gibran Bisa Sampai S-1?

Di tengah polemik tersebut, muncul argumentasi lain: Gibran telah menyelesaikan pendidikan tinggi dan memperoleh gelar Bachelor of Science (Honours) bidang Marketing dari University of Bradford. Karena itu, dianggap tidak masuk akal jika seseorang dapat memperoleh gelar sarjana tanpa pernah memenuhi jenjang pendidikan menengah.

Argumentasi tersebut dapat dipahami dari perspektif logika pendidikan. Tetapi Sistem pendidikan Indonesia tidak identik dengan sistem pendidikan Singapura.

Jalur pendidikan di Singapura mengenal kualifikasi seperti GCE O-Level dan GCE A-Level serta berbagai program foundation, diploma, dan pathway yang dapat menjadi jalur menuju pendidikan tinggi.

Sebagaimana diketahui, setelah menyelesaikan SMP di Indonesia, Gibran melanjutkan pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, hanya selama 2 tahun (2002–2004). Dari sana Gibran memperoleh GCE O-Level.

Jika disetarakan dalam sistem pendidikan Indonesia, 2 tahun O-Level murni baru setara dengan kelas 10 (atau kelas 1 SMA). Seseorang dengan GCE O-Level harus menempuh jenjang berikutnya, yaitu GCE A-Level atau program Pathway.

GCE A-Level sendiri merupakan kualifikasi akademik resmi internasional (setara kelas 12 SMA) yang diakui secara global.

Sedangkan Program Pathway adalah program persiapan/jembatan khusus (seperti Foundation atau Diploma) yang biasanya terikat dengan universitas mitra tertentu untuk membantu siswa memenuhi syarat masuk kuliah.

Program Pathway inilah yang ditempuh oleh Gibran di UTS Inseach, Sidney Australia.

Hanya saja tidak sampai lulus. Karena itu, ketika melanjutkan pendidikan di MDIS, Gibran terlebih dahulu menyelesaikan Advanced Diploma, sebelum melanjutkan ke program Bachelor yang kemudian menghasilkan gelar Bachelor of Science (Honours) bidang Marketing dari University of Bradford.

Penting diketahui, MDIS Singapura merupakan institusi yang berstatus sebagai Private Education Institution (PEI) atau lembaga pendidikan swasta memiliki fleksibilitas tinggi dalam penerimaan calon mahasiswanya.

Dalam konteks itulah keheranan masyarakat perihal Gibran memiliki gelar S-1 tanpa menamatkan jenjang Pendidikan setara SMA menjadi terjawab.

Fakta ini pun sebenarnya telah dipaparkan di persidangan MK. Akan tetapi, jika hal tersebut dibawa ke dalam konteks persyaratan sebagaimana diatur Pasal 169 UU Pemilu, maka muncul problematika tersendiri.

Advanced Diploma MDIS adalah kualifikasi pendidikan tinggi/vokasi lanjutan. Ia dapat menjadi bagian dari perjalanan seseorang menuju gelar sarjana. Namun, hal itu tidak serta-merta menjadikannya ijazah pendidikan menengah yang membuktikan tamat SMA atau sederajat.

Di sinilah letak persoalannya. UU Pemilu yang berlaku saat ini masih mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Artinya, selama norma tersebut tidak berubah, setiap orang yang hendak mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden tetap harus memenuhi persyaratan tersebut dan membuktikannya dengan dokumen pendidikan yang sah.

Karena itu, jika Gibran hendak kembali maju dalam Pilpres 2029, persoalan pendidikan ini tidak selesai hanya dengan menunjukkan bahwa ia pernah menempuh pendidikan tinggi atau telah memperoleh gelar sarjana.

Ada dua jalan yang tersedia: memenuhi secara eksplisit syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat, misalnya melalui Paket C, atau menunggu perubahan aturan yang mengatur persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden.

 

* Penulis merupakan praktisi hukum dan partner di Kantor Hukum Dignity Law

Baca Lainnya

Gugatan Pencalonan Gibran, Murni Sengketa Pemilu atau Karpet Merah Pemakzulan?

28 September 2026 - 16:47 WIB

Gugatan Pencalonan Gibran di MK

KUHAP Baru: Dari Legal Rule Menuju Moral Aim dan Perlindungan Hak

1 September 2026 - 07:43 WIB

KUHAP baru dan perlindungan hak

Polemik Penghitungan Kerugian Negara: Putusan MK vs MA dalam Perkara Tipikor

28 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Polemik Penghitungan Kerugian Negara: Putusan MK vs MA dalam Perkara Tipikor

Driver Online Bukan Sekadar Mitra, Saatnya Ada Jalan Tengah dalam Hukum

25 Agustus 2026 - 07:43 WIB

perlindungan hukum driver online
Trending di Perspektif