PERSPEKTIF – Seseorang tidak harus menunggu putusan hakim untuk merasakan bagaimana kuatnya tangan negara. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, hingga penuntutan sudah cukup untuk membatasi kebebasan dan mengubah kehidupan seseorang. Karena itu, hukum acara pidana tidak pernah benar-benar sekadar urusan administrasi perkara.
Di titik inilah kehadiran KUHAP baru perlu dibaca lebih dalam. Pembaruan hukum acara pidana bukan hanya soal mengganti urutan prosedur atau memperbarui kewenangan aparat penegak hukum.
Ia menyentuh pertanyaan yang jauh lebih mendasar: sejauh mana negara boleh menggunakan kekuasaannya untuk menegakkan hukum, dan batas apa yang harus dijaga agar kekuasaan tersebut tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan?
KUHAP baru membawa sejumlah perubahan penting, mulai dari penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas, penyempurnaan upaya paksa, penguatan praperadilan, keadilan restoratif, ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, kompensasi, hingga penguatan peran advokat dan penataan kembali upaya hukum.
Karena itu, membaca KUHAP baru hanya sebagai buku petunjuk prosedur justru akan mengecilkan makna pembaruannya.
Dari Legal Rule ke Moral Aim
Gagasan Scott J. Shapiro tentang hukum sebagai planning theory of law menawarkan cara pandang yang menarik. Hukum tidak sekadar kumpulan aturan yang memerintah, melarang, atau memberikan kewenangan.
Hukum juga merupakan sebuah rencana sosial yang mengatur bagaimana lembaga dan masyarakat bergerak dalam satu sistem.
Dalam kerangka itu, terdapat tiga lapisan penting: legal rule, social plan, dan moral aim.
Legal rule adalah aturan konkret. Ia menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan aparat.
Social plan adalah desain kelembagaan yang membuat penyidik, penuntut umum, advokat, hakim, korban, terdakwa, dan masyarakat bergerak dalam sistem yang sama.
Sedangkan moral aim adalah tujuan yang membuat keseluruhan sistem tersebut layak disebut sebagai hukum.
Dalam hukum acara pidana, tujuan moral itu tidak sulit ditemukan: mencari kebenaran, melindungi masyarakat, menjaga korban, menghormati martabat manusia, dan sekaligus membatasi kekuasaan negara.
Dua ekstrem harus dihindari. Pertama, formalisme, yaitu menganggap prosedur sekadar tahapan administratif yang boleh diabaikan selama tujuan penegakan hukum tercapai.
Kedua, moralisme subjektif, yaitu menjadikan rasa keadilan pribadi sebagai alasan untuk mengabaikan aturan.
Keduanya sama-sama berbahaya.
Prosedur tanpa tujuan moral dapat berubah menjadi birokrasi. Sebaliknya, tujuan moral tanpa prosedur dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Prosedur Justru Syarat Legitimasi
Salah satu contoh paling jelas adalah upaya paksa. Penangkapan dan penahanan bukan sekadar instrumen agar perkara lebih mudah diproses.
Keduanya merupakan intervensi serius terhadap kebebasan seseorang yang secara hukum masih harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Karena itu, setiap upaya paksa harus memiliki dasar hukum, alasan, prosedur, batas waktu, ruang pengawasan, dan mekanisme koreksi. Kewenangan koersif negara tidak boleh hadir sebagai cek kosong.
Logika yang sama berlaku terhadap praperadilan.
Praperadilan tidak seharusnya dipandang sebagai gangguan terhadap penyidikan atau penuntutan. Ia justru merupakan mekanisme kontrol agar tindakan aparat pada tahap awal proses pidana tidak berlangsung tanpa pengawasan.
Ketika hakim menguji sah atau tidaknya suatu penangkapan, sesungguhnya yang diuji bukan hanya kelengkapan administrasi.
Yang sedang diuji adalah pertanyaan yang lebih fundamental: apakah negara telah memperlakukan seseorang sebagai subjek hukum yang memiliki martabat, atau hanya sebagai objek pemeriksaan?
Di sinilah prosedur memperoleh makna moral.
Aturan mengenai cara menangkap, menahan, memeriksa, menyita, dan memperoleh alat bukti bukan penghambat penegakan hukum. Justru aturan tersebut memberikan legitimasi terhadap tindakan negara.
Penegakan hukum yang mengabaikan prosedur mungkin terlihat cepat. Tetapi kecepatan yang mengorbankan hak manusia pada akhirnya dapat merusak kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
Korban dan Pemulihan Mulai Mendapat Tempat
Perubahan penting lainnya adalah bergesernya orientasi hukum acara pidana yang sebelumnya sangat kuat berpusat pada relasi negara dan pelaku.
Penguatan keadilan restoratif, restitusi, kompensasi, dan hak korban menunjukkan bahwa proses pidana tidak semata-mata bertujuan menghukum orang yang didakwa melakukan kejahatan. Ada korban yang harus dipulihkan dan masyarakat yang membutuhkan rasa aman.
Ini merupakan perubahan perspektif yang penting.
Keadilan tidak selalu identik dengan lamanya seseorang dipenjara. Dalam perkara tertentu, keadilan juga berkaitan dengan pemulihan kerugian, pemulihan hubungan sosial, pengakuan terhadap penderitaan korban, dan pencegahan agar konflik tidak terus berulang.
Namun, orientasi pemulihan juga tidak boleh menjadi alasan mengabaikan hak tersangka atau terdakwa. Moral aim hukum acara pidana justru menuntut keseimbangan.
Di sinilah hakim memegang posisi strategis.
Hakim bukan sekadar pembaca berkas. Ia menjadi penjaga agar keseluruhan proses tetap bergerak menuju tujuan hukum. Alat bukti harus diperoleh melalui cara yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keberatan dan eksepsi harus diuji secara serius. Keabsahan upaya paksa harus diperiksa berdasarkan hukum, bukan semata-mata berdasarkan keyakinan subjektif.
KUHAP Baru Sekadar Baju Baru
Tantangan terbesar setelah lahirnya KUHAP baru justru bukan pada teks undang-undangnya. Tantangannya adalah cara berpikir para penegak hukum dalam menggunakannya.
Jika paradigma lama tetap dipertahankan, perubahan norma hanya akan menghasilkan perubahan administratif.
Penangkapan tetap dilihat sebagai alat biasa, praperadilan dianggap hambatan, advokat diposisikan sebagai pengganggu proses, dan hak korban maupun tersangka hanya dibaca sebagai daftar formal dalam undang-undang.
Padahal, pembaruan hukum acara pidana menuntut perubahan kultur.
Penyidik harus memahami bahwa prosedur bukan beban, melainkan legitimasi kewenangan. Penuntut umum harus melihat proses pembuktian bukan hanya sebagai upaya memenangkan perkara, tetapi sebagai upaya menghadirkan kebenaran yang sah.
Advokat harus menggunakan prosedur sebagai instrumen perlindungan hak, bukan sekadar mencari celah. Hakim harus menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan manusia.
Pada akhirnya, KUHAP baru akan diuji bukan ketika pasalnya dibaca, melainkan ketika pasal itu digunakan untuk mengambil kebebasan seseorang.
Di situlah negara harus menunjukkan bahwa ia memang kuat, tetapi tidak sewenang-wenang; mampu menghukum, tetapi tetap menghormati manusia; dan mampu mencari kebenaran tanpa menghalalkan segala cara.
Sebab hukum acara pidana bukan hanya tentang bagaimana negara menghukum seseorang. Ia juga tentang bagaimana negara membuktikan bahwa dirinya layak dipercaya ketika menggunakan kekuasaan untuk menghukum.
Karena itu, dari legal rule menuju moral aim, pesan terpenting KUHAP baru sebenarnya sederhana: keadilan bukan hanya tentang hasil akhir, tetapi juga tentang cara yang benar untuk sampai ke sana.













