Menu

Mode Gelap
Unsur Tindak Pidana Penipuan yang Harus Dibuktikan di Pengadilan KUHAP Baru: Dari Legal Rule Menuju Moral Aim dan Perlindungan Hak Konsumen Dirugikan Perusahaan, Bisakah Mengajukan Gugatan? Barang Belanja Online Tak Sesuai Pesanan, Apa Hak Konsumen? Apakah Utang Suami Otomatis Jadi Tanggung Jawab Istri? Ini Aturan Hukumnya Apa Saja Perubahan Penting dalam KUHP Baru yang Wajib Diketahui Masyarakat?

Edukasi

Unsur Tindak Pidana Penipuan yang Harus Dibuktikan di Pengadilan

badge-check


					Unsur Tindak Pidana Penipuan yang Harus Dibuktikan di Pengadilan Perbesar

Unsur Tindak Pidana Penipuan yang Harus Dibuktikan di Pengadilan

EDUKASI – Penipuan sering kali dianggap sederhana: seseorang berbohong, korban percaya, lalu mengalami kerugian. Namun, dalam hukum pidana, tidak setiap kebohongan atau janji yang tidak terpenuhi otomatis merupakan tindak pidana penipuan.

Ada unsur-unsur tertentu yang harus dibuktikan oleh penuntut umum di persidangan.

Terlebih sejak 3 tahun setelah diundangkan pada 2 Januari 2023, ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Karena itu, pembahasan mengenai penipuan perlu menggunakan ketentuan KUHP baru, bukan lagi semata-mata Pasal 378 KUHP lama.

Dalam KUHP baru, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Penipuan Tidak Sama dengan Sekadar Berbohong

Pasal 492 KUHP baru pada pokoknya mengatur perbuatan seseorang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Dari rumusan tersebut, terdapat sejumlah unsur yang harus diperhatikan.

Setidaknya ada unsur subjektif berupa maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, serta unsur objektif berupa cara yang digunakan dan akibat yang ditimbulkan terhadap korban.

Karena itu, hakim tidak cukup hanya melihat bahwa korban mengalami kerugian.

Harus dibuktikan pula bagaimana kerugian itu terjadi dan apakah terjadi karena perbuatan yang memenuhi rumusan penipuan.

1. Ada Maksud Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain

Unsur pertama berkaitan dengan niat atau maksud pelaku.

Pelaku harus memiliki maksud untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Ini berarti keuntungan tersebut bukan sekadar keuntungan ekonomi yang muncul dari transaksi biasa, tetapi terdapat tujuan yang bertentangan dengan hukum.

Dalam praktik, unsur ini dapat menjadi penting untuk membedakan antara penipuan dan sengketa perdata.

Contohnya, seseorang membeli barang dari penjual dan berjanji membayar dalam waktu tertentu. Jika kemudian terjadi persoalan pembayaran, keadaan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa sejak awal pembeli memiliki niat menipu.

Harus dilihat apakah sejak awal memang terdapat maksud untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui cara-cara yang dilarang Pasal 492.

2. Ada Nama atau Kedudukan Palsu, Tipu Muslihat, atau Rangkaian Kebohongan

Ini merupakan salah satu bagian paling penting dalam pembuktian.

Pasal 492 KUHP baru menyebut beberapa cara yang digunakan pelaku, yaitu antara lain:

  • menggunakan nama palsu;
  • menggunakan kedudukan palsu;
  • melakukan tipu muslihat; atau
  • menggunakan rangkaian kata bohong.

Nama palsu misalnya seseorang menggunakan identitas yang bukan miliknya untuk meyakinkan korban.

Sementara kedudukan palsu berkaitan dengan pengakuan atau pencitraan seolah-olah seseorang memiliki posisi, jabatan, kewenangan, atau kapasitas tertentu padahal tidak demikian.

Adapun tipu muslihat dan rangkaian kata bohong harus dilihat dari fakta konkret dalam perkara.

Tidak setiap pernyataan yang ternyata salah otomatis menjadi “rangkaian kebohongan”.

Yang perlu dibuktikan adalah apakah terdapat tindakan atau rangkaian informasi palsu yang memang digunakan untuk memperdaya korban.

3. Korban Harus Tergerak karena Perbuatan Pelaku

Unsur berikutnya berkaitan dengan hubungan antara tipu daya pelaku dan tindakan korban.

Pasal 492 menggunakan rumusan “menggerakkan orang supaya” melakukan tindakan tertentu.

Dengan kata lain, korban harus melakukan suatu tindakan karena terpengaruh oleh cara-cara penipuan tersebut.

Misalnya, korban menyerahkan uang karena percaya bahwa pelaku benar-benar memiliki barang yang ditawarkan.

Atau korban memberikan pinjaman karena pelaku mengaku memiliki identitas, pekerjaan, aset, atau kedudukan tertentu yang ternyata palsu.

Di sini, penuntut umum harus dapat menunjukkan hubungan sebab-akibat yang masuk akal:

ada tipu daya → korban percaya/tergerak → korban melakukan tindakan yang merugikan dirinya → pelaku memperoleh keuntungan atau tujuan yang dimaksud.

Jika hubungan tersebut tidak terbukti, unsur penipuan dapat menjadi persoalan di persidangan.

4. Ada Barang, Utang, Pengakuan Utang, atau Piutang yang Diserahkan/Dibuat/Dihapuskan

Penipuan dalam Pasal 492 tidak hanya berkaitan dengan uang tunai. Rumusan pasal tersebut mencakup perbuatan yang mengakibatkan korban:

menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Artinya, objek penipuan dapat memiliki bentuk yang beragam.

Misalnya seseorang menggunakan identitas palsu untuk membuat korban menyerahkan kendaraan.

Atau seseorang menggunakan kebohongan untuk membuat korban memberikan pinjaman.

Bahkan, tindakan korban menghapuskan piutang juga dapat masuk dalam cakupan pasal apabila seluruh unsur lainnya terpenuhi.

Karena itu, penipuan tidak selalu berbentuk “uang diberikan, lalu uang dibawa kabur.”

5. Harus Ada Kesengajaan

Penipuan merupakan tindak pidana yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan atau maksud tertentu sebagaimana tercermin dalam rumusan Pasal 492.

Inilah yang membuat perkara penipuan berbeda dengan sekadar kegagalan memenuhi janji.

Contoh sederhana: Seseorang menawarkan rumah kepada pembeli dan menerima uang muka. Pada saat transaksi, ia memang memiliki rumah tersebut dan berniat menjualnya. Namun kemudian transaksi gagal karena persoalan administrasi atau konflik hukum mengenai kepemilikan.

Kegagalan transaksi tersebut belum otomatis menjadi penipuan.

Sebaliknya, jika sejak awal orang tersebut memang mengetahui bahwa dirinya tidak memiliki hak atas rumah itu, tetapi sengaja membuat seolah-olah memiliki rumah tersebut untuk memperoleh uang dari korban, persoalannya dapat berbeda.

Kuncinya adalah niat dan cara memperoleh keuntungan tersebut sejak awal.

Penipuan atau Wanprestasi?

Ini salah satu persoalan yang paling sering muncul.

Sengketa utang-piutang, jual beli, investasi, atau kerja sama bisnis terkadang dilaporkan sebagai penipuan setelah salah satu pihak mengalami kerugian.

Namun, tidak setiap wanprestasi merupakan penipuan.

Wanprestasi pada dasarnya berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana diperjanjikan. Sementara penipuan merupakan tindak pidana yang memiliki unsur khusus sebagaimana dirumuskan dalam KUHP.

Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya: “Apakah korban mengalami kerugian?”

Tetapi “Apakah sejak awal terdapat maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum dengan menggunakan nama/kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan yang menggerakkan korban melakukan tindakan tertentu?”

Jika persoalannya semata-mata kontrak tidak dilaksanakan, tanpa bukti adanya tipu daya sejak awal, perkara tersebut dapat lebih tepat dilihat sebagai persoalan perdata.

Apa yang Harus Dibuktikan di Persidangan?

Dalam perkara pidana, penuntut umum memiliki kewajiban membuktikan dakwaannya.

Pasal 183 KUHAP lama selama ini dikenal dengan prinsip bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah.

Namun, sejak KUHAP baru, UU Nomor 20 Tahun 2025, berlaku mulai 2 Januari 2026, ketentuan pembuktian pidana perlu merujuk pada aturan baru tersebut. KUHAP baru mengatur sistem pembuktian dan alat bukti dalam ketentuan tersendiri.

Karena itu, dalam perkara penipuan, bukti tidak cukup hanya berupa pernyataan korban.

Bukti dapat berupa dokumen transaksi, percakapan elektronik, rekaman yang diperoleh secara sah, bukti transfer, dokumen identitas, keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lain yang diakui hukum.

Yang terpenting, seluruh bukti tersebut harus membangun satu rangkaian fakta yang menunjukkan terpenuhinya unsur Pasal 492.

Tidak Cukup Membuktikan Korban Rugi

Inilah prinsip yang sering terlupakan. Kerugian adalah salah satu akibat penting dalam perkara penipuan, tetapi kerugian semata tidak membuktikan seluruh unsur penipuan.

Jaksa harus membuktikan perbuatan terdakwa sesuai rumusan pasal yang didakwakan.

Hakim kemudian menilai apakah seluruh unsur tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.

Karena itu, dalam perkara penipuan, fokus pembuktian seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “berapa besar uang korban hilang?”

Pertanyaan yang lebih fundamental adalah: Bagaimana korban bisa sampai menyerahkan uang atau barang? Apa yang dikatakan atau dilakukan terdakwa? Apakah informasi tersebut palsu? Apakah tindakan korban terjadi karena tipu daya itu? Dan apakah sejak awal terdapat maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum?

Jika seluruh rangkaian tersebut terbukti, barulah konstruksi tindak pidana penipuan menjadi lebih kuat.

Pada akhirnya, hukum pidana tidak menghukum seseorang hanya karena sebuah transaksi berakhir buruk.

Kerugian, utang yang belum dibayar, bisnis yang gagal, atau janji yang tidak terpenuhi memang dapat menimbulkan persoalan hukum. Tetapi untuk menjadikannya sebagai tindak pidana penipuan, harus ada pembuktian mengenai cara memperdaya korban, maksud pelaku, tindakan korban yang dipengaruhi tipu daya, serta hubungan antara perbuatan tersebut dan keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.

Itulah sebabnya membedakan penipuan dengan wanprestasi menjadi sangat penting.

Sebab ketika hukum pidana digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa kontrak, garis antara kejahatan dan kegagalan memenuhi perjanjian bisa menjadi kabur.

 

* Kanal Edukasi di Jendela Hukum dikelola secara kolaboratif bersama Tim Dignity Law sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui penyajian informasi hukum yang mudah dipahami, akurat, dan bertanggung jawab.

Baca Lainnya

Konsumen Dirugikan Perusahaan, Bisakah Mengajukan Gugatan?

31 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Konsumen Dirugikan Perusahaan, Bisakah Mengajukan Gugatan?

Barang Belanja Online Tak Sesuai Pesanan, Apa Hak Konsumen?

31 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Barang Belanja Online Tak Sesuai Pesanan, Apa Hak Konsumen?

Apakah Utang Suami Otomatis Jadi Tanggung Jawab Istri? Ini Aturan Hukumnya

31 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Utang Suami Otomatis Jadi Tanggung Jawab Istri

Apa Saja Perubahan Penting dalam KUHP Baru yang Wajib Diketahui Masyarakat?

31 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Perubahan Penting dalam KUHP Baru
Trending di Edukasi