Menu

Mode Gelap
Karhutla 2026: Negara Memburu Pelaku, Siapa di Balik Kebakaran Hutan? Driver Online Bukan Sekadar Mitra, Saatnya Ada Jalan Tengah dalam Hukum Banding, Kasasi, dan PK: Pengertian, Perbedaan, dan Fungsinya RUU Perampasan Aset 2026: Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power Download – Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 SEMA Nomor 4 Tahun 2026: Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi

Berita

Karhutla 2026: Negara Memburu Pelaku, Siapa di Balik Kebakaran Hutan?

badge-check


					Karhutla 2026: Negara Memburu Pelaku, Siapa di Balik Kebakaran Hutan? Perbesar

Karhutla 2026: Negara Memburu Pelaku, Siapa di Balik Kebakaran Hutan?

JAKARTA — Api kembali menjadi wajah musim kemarau Indonesia. Di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026 tidak lagi sekadar menjadi persoalan lingkungan.

Ia berubah menjadi persoalan hukum, kesehatan publik, tata kelola lahan, hingga dugaan kejahatan yang melibatkan kepentingan ekonomi.

Pemerintah kini tidak hanya berbicara tentang pemadaman. Aparat mulai memburu orang-orang yang diduga berada di balik kebakaran.

Hingga 21 Agustus 2026, Polri mencatat telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda. Dari perkara tersebut, 72 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan, sebagian perkara bermula dari pemantauan titik panas atau hotspot.

“Sebagian besar perkara yang ditangani bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi oleh petugas di lapangan,” kata Irhamni, Minggu (23/8/2026).

Menurut dia, aparat tidak serta-merta menjadikan setiap titik panas sebagai perkara pidana. Petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan. Setelah kondisi aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Pola itu menunjukkan perubahan penting dalam penanganan karhutla: api tidak hanya dipadamkan, tetapi juga diselidiki.

Namun, persoalan berikutnya jauh lebih rumit.

Jika api berasal dari aktivitas pembukaan lahan, siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab?

Apakah cukup orang yang berada di lapangan? Atau aparat harus menelusuri pemilik lahan, pemberi perintah, pemodal, hingga korporasi yang memperoleh keuntungan?

Negara Janji Tak Pandang Bulu

Pemerintah berulang kali menyatakan tidak akan membedakan pelaku berdasarkan statusnya.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan hal itu saat meninjau lokasi karhutla di Guntung Damar, Kalimantan Selatan, pada 23 Agustus 2026.

“Saya kira perintah Pak Presiden Prabowo jelas, tanpa pandang bulu. Baik itu individu maupun korporasi, kita akan tindak secara tegas,” ujar Raja Juli.

Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika penindakan.

Raja Juli menyebut Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan telah menangani 42 kasus yang berkaitan dengan karhutla, mulai dari peringatan administratif hingga penyegelan dan penetapan tersangka. Sembilan kasus di antaranya telah menghasilkan tersangka.

Beberapa hari sebelumnya, saat berada di Palangka Raya, Raja Juli kembali menyampaikan pesan serupa.

“Jadi siapa pun, besar, kecil, tanpa pandang bulu, yang melakukan perusakan alam, perusakan hutan, akan kita tindak secara tegas,” katanya.

Kalimat itu penting karena persoalan karhutla selama ini kerap berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan.

Padahal, kebakaran tidak selalu berdiri sendiri.

Di balik lahan yang dibakar bisa terdapat kepentingan membuka perkebunan, memperluas penguasaan lahan, memperoleh keuntungan ekonomi, atau bahkan aktivitas ilegal yang memanfaatkan kawasan hutan.

Temuan terbaru Kementerian Kehutanan memperlihatkan persoalan itu.

Dalam penyidikan di Riau, Kalimantan Barat, dan Sumatera Utara, Kemenhut menyebut terdapat perkara yang berkaitan dengan pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar, dugaan perambahan, hingga jual beli kawasan hutan. Penanganan tersebut menghasilkan tiga tersangka di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, satu tersangka korporasi di Mempawah, serta satu perkara kebakaran korporasi di Tapanuli Selatan yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Dengan kata lain, api dalam beberapa perkara mulai membuka pintu menuju dugaan kejahatan lain.

BMKG: Musim Kemarau Tidak Biasa

Karhutla 2026 memang tidak dapat dilepaskan dari faktor cuaca. BMKG memprediksi puncak musim kemarau terjadi pada Juli-September, dengan Agustus menjadi periode puncak di hampir separuh wilayah daratan Indonesia.

BMKG juga menyatakan El Niño 2026 aktif dan berpotensi mencapai level sangat kuat.

Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani mengatakan pemerintah menghadapi dua kebutuhan utama dalam kondisi tersebut: menjaga ketersediaan air dan mencegah karhutla.

“Antisipasi kemarau yang bersamaan dengan El Nino di tahun ini ada dua fokus utama. Pertama, terkait dengan ketersediaan air melalui pengisian waduk-waduk dengan metode modifikasi cuaca dan lain sebagainya. Kedua, untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pembasahan pada lahan-lahan yang rentan atau sudah terbakar,” ujar Faisal.

BMKG bahkan memperkirakan risiko karhutla meningkat sejak Juli dan mencapai puncaknya pada Agustus-September, terutama di Sumatera dan Kalimantan. Lima provinsi diprioritaskan untuk intensifikasi pemantauan dan pengawasan: Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Jambi.

Pada akhir Juli, Faisal kembali menegaskan langkah mitigasi pemerintah.

“BMKG mengambil langkah proaktif dengan memperkuat dan memperluas OMC sebagai bentuk komitmen mitigasi bencana hidrometeorologi secara terpadu di Indonesia,” kata Faisal.

Tetapi ada satu hal yang harus dipisahkan dengan jelas.

Kemarau dapat memperbesar risiko kebakaran. Cuaca kering tidak otomatis menjelaskan siapa yang menyebabkan kebakaran.

Di situlah hukum masuk.

Jangan Berhenti pada Tangan yang Membakar

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan tekanan politik agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

“Kami di Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah tegas dan komitmen Bareskrim Polri yang tidak hanya menindak pelaku pembakar di lapangan, tetapi juga berkomitmen mengejar aktor utama dan pihak-pihak yang mengeruk keuntungan finansial dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatera,” ujar Habiburokhman.

Menurut dia, persoalan karhutla harus disentuh sampai akar.

Selama ini, kata Habiburokhman, para pelaku di lapangan sering kali hanya merupakan korban atau pekerja, sedangkan pihak yang mendapatkan keuntungan dari lahan terbakar belum tentu tersentuh hukum.

Pernyataan ini membawa penegakan hukum karhutla ke level yang lebih serius.

Jika pembakaran merupakan bagian dari skema yang lebih besar, maka penyidikan tidak boleh berhenti pada pertanyaan “siapa yang membakar?”

Pertanyaan berikutnya harus berbunyi:

Siapa yang menyuruh? Siapa yang menguasai lahan? Siapa yang membiayai? Siapa yang memperoleh keuntungan?

Secara hukum, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih berlaku dan telah diubah, antara lain, melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Sementara Pasal 108 memberikan ancaman pidana terhadap pelanggaran larangan tersebut.

Yang tidak kalah penting adalah pertanggungjawaban korporasi.

UU PPLH membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha maupun pihak yang memberikan perintah atau bertindak sebagai kegiatan dalam tindak pidana lingkungan.

Karena itu, janji pemerintah untuk menindak korporasi harus diuji bukan dari jumlah konferensi pers, tetapi dari kualitas penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

72 Tersangka, tetapi Pertanyaan Besarnya Belum Terjawab

Angka 72 tersangka tentu menunjukkan bahwa aparat bekerja. Tetapi angka itu sekaligus melahirkan pertanyaan baru.

Dari 89 laporan polisi yang ditangani Polri, apakah seluruh perkara akan berakhir pada pelaku lapangan? Berapa yang berkembang menjadi penyidikan terhadap pemilik atau pengendali kegiatan? Berapa yang menyeret korporasi? Dan berapa yang akhirnya menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap?

Pertanyaan tersebut penting karena penetapan tersangka bukan akhir dari penegakan hukum.

Ia baru permulaan.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pendekatan pemerintah terhadap karhutla tidak hanya represif.

“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” ujar Trunoyudo.

Polri juga menerapkan prosedur respons cepat terhadap titik api. Auliansyah menyebut target respons adalah satu hingga dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot.

Artinya, pemerintah mencoba membangun dua jalur sekaligus: mencegah api membesar dan mengejar pihak yang bertanggung jawab.

Masalahnya, efektivitas keduanya akan diuji oleh kenyataan di lapangan.

Baca Lainnya

RUU Perampasan Aset 2026: Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power

21 Agustus 2026 - 17:51 WIB

RUU Perampasan Aset 2026 Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power

SEMA Nomor 4 Tahun 2026: Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi

21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Kebijakan Baru MA Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi

Hafalan Al-Qur’an Jadi Challenge Berhadiah Miras, Di Mana Batas Kebebasan dan Pidana?

15 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Hafalan Al-Qur’an Jadi Challenge Berhadiah Miras, Di Mana Batas Kebebasan dan Pidana?

Babak Baru Kasus Kuota Haji: Gus Yaqut Didakwa Rp622 Miliar

12 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Yaqut di Pusaran Kasus Kuota Haji: Kebijakan Menteri atau Korupsi?
Trending di Berita