Menu

Mode Gelap
RUU Perampasan Aset 2026: Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power Download – Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 SEMA Nomor 4 Tahun 2026: Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi Hafalan Al-Qur’an Jadi Challenge Berhadiah Miras, Di Mana Batas Kebebasan dan Pidana? Denda Pajak Tak Bisa Diganti Kurungan, Ini Landmark Decision MA Nikah Siri Sah atau Tidak? Syarat dan Cara Mengurus Isbat Nikah

Berita

SEMA Nomor 4 Tahun 2026: Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi

badge-check


					Kebijakan Baru MA Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi Perbesar

Kebijakan Baru MA Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi

INDEPTH — Selama bertahun-tahun, putusan bebas bukan selalu menjadi akhir perkara pidana. Jaksa yang kalah di persidangan masih memiliki ruang untuk membawa perkara ke tingkat lebih tinggi. Perdebatan bahkan pernah berujung pada praktik kasasi terhadap putusan bebas, setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-X/2012 menyatakan frasa pengecualian putusan bebas dalam Pasal 244 KUHAP lama tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kini lanskap itu berubah.

Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada 19 Agustus 2026. SEMA tersebut menegaskan bahwa terhadap putusan bebas atau vrijspraak, tidak tersedia upaya hukum banding maupun kasasi. MA juga mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011 yang sebelumnya menjadi salah satu pedoman mengenai perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.

Ketua MA Sunarto menyebut SEMA 4/2026 diterbitkan untuk memberikan pedoman tegas sekaligus menghapus perbedaan tafsir dalam praktik peradilan pidana setelah berlakunya KUHAP baru.

“SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana,” ujar Sunarto dalam sambutan HUT ke-81 MA.

Tetapi kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis administrasi pengadilan.

Di balik larangan kasasi dan banding terhadap putusan bebas terdapat perubahan paradigma yang lebih besar: sampai di mana negara boleh terus mengejar seseorang setelah pengadilan menyatakan dakwaan terhadapnya tidak terbukti?

Pertanyaan itu penting karena kekuasaan negara dalam perkara pidana bukan hanya terlihat dari kemampuan memenjarakan seseorang. Kekuasaan juga terlihat dari kemampuan memperpanjang ketidakpastian hidup seseorang melalui proses hukum yang berulang.

Dari KUHAP Lama ke KUHAP Baru: Permainan Hukumnya Berubah

KUHAP baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, berlaku sejak 2 Januari 2026.

Berbeda dengan KUHAP 1981, undang-undang baru secara eksplisit membatasi kasasi. Pasal 299 ayat (1) memang membuka hak bagi terdakwa maupun penuntut umum untuk mengajukan kasasi terhadap putusan tingkat terakhir pengadilan selain MA.

Namun Pasal 299 ayat (2) memberikan pengecualian. Kasasi tidak dapat diajukan terhadap beberapa jenis putusan, salah satunya putusan bebas.

Artinya sederhana: ketika pengadilan menjatuhkan putusan bebas dalam rezim KUHAP baru, pintu kasasi ditutup oleh undang-undang itu sendiri.

Di sinilah letak perbedaan mendasar dengan masa lalu.

Pada era KUHAP lama, frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 justru pernah menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012 kemudian membuka jalan bagi praktik kasasi terhadap putusan bebas. Praktik tersebut melahirkan konstruksi yang dikenal dalam perdebatan hukum sebagai pembedaan antara putusan bebas murni dan bebas tidak murni.

KUHAP baru mencoba memutus rantai perdebatan tersebut. Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bahkan menilai SEMA 4/2026 sejalan dengan Pasal 299 KUHAP baru. Menurutnya, pembedaan lama mengenai “bebas murni” dan “bebas tidak murni” kini tidak lagi relevan.

Dengan demikian, negara tidak lagi diberi ruang untuk mencari celah dengan mengatakan bahwa putusan bebas tertentu sebenarnya bukan “bebas” yang dimaksud undang-undang.

Bebas adalah bebas.

Dan konsekuensinya: perkara berhenti.

Tetapi Ada Lubang dalam KUHAP: Banding Sempat Menjadi Perdebatan

Di sinilah persoalan menjadi lebih rumit.

Jika larangan kasasi sudah terang dalam Pasal 299, mengapa MA masih harus menerbitkan SEMA untuk menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan banding?

Jawabannya ada pada rumusan KUHAP baru yang sempat menimbulkan tafsir berbeda.

Pasal 285 ayat (1) memberikan ruang bagi terdakwa, advokat, atau penuntut umum untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan negeri. Rumusan tersebut tidak secara eksplisit menyebut pengecualian putusan bebas.

Akibatnya, muncul dua kubu tafsir.

Di satu sisi, Pasal 244 ayat (4) menyatakan terdakwa yang diputus bebas dan berada dalam tahanan harus segera dilepaskan sejak putusan diucapkan. Di sisi lain, Pasal 285 ayat (1) secara umum menyebut hak mengajukan banding. Perbedaan membaca kedua norma itulah yang kemudian memunculkan praktik berbeda di lapangan.

Mahkamah Konstitusi pernah menerima pengujian terhadap Pasal 285 ayat (1) dalam Perkara Nomor 176/PUU-XXIV/2026. Namun MK tidak masuk ke pokok persoalan apakah jaksa secara konstitusional boleh mengajukan banding atas putusan bebas. Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Dengan kata lain, MK belum memberikan jawaban substantif terhadap konflik tafsir tersebut. Sementara kekosongan kepastian hukum tidak mungkin dibiarkan terus-menerus.

Dalam praktik, jaksa bahkan sempat mengajukan banding terhadap putusan bebas setelah KUHAP baru berlaku. Di Nusa Tenggara Barat, misalnya, Kejaksaan menyatakan akan mengajukan banding terhadap vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam perkara gratifikasi, meski mengakui Pasal 299 KUHAP baru tidak lagi membuka kasasi terhadap putusan bebas.

Di titik inilah SEMA 4/2026 masuk.

MA tidak hanya bicara soal kasasi. Ia mengambil posisi bahwa banding maupun kasasi terhadap putusan bebas sama-sama tertutup secara mutlak.

Pengadilan negeri bahkan diarahkan tidak menerima dan tidak meneruskan upaya hukum yang tidak memenuhi syarat formal tersebut.

Pertarungan antara Kepastian Hukum dengan Batas Kewenangan

Dari perspektif politik hukum, kebijakan MA mempunyai alasan yang kuat. Sistem peradilan pidana bukan mesin yang dirancang untuk terus mengulang pemeriksaan sampai penuntut umum memperoleh putusan yang diinginkan.

Seseorang yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah harus memperoleh kepastian bahwa negara berhenti mengejarnya melalui perkara yang sama.

Inilah dimensi perlindungan hak dalam KUHAP baru.

Sejumlah kajian internal MA bahkan menempatkan putusan bebas sebagai putusan yang final dan berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Pandangan tersebut didasarkan antara lain pada pembacaan sistematis Pasal 244 dan Pasal 299 KUHAP baru.

Namun, ada persoalan lain yang tidak boleh diabaikan: SEMA bukan undang-undang.

SEMA pada dasarnya merupakan instrumen internal MA untuk memberikan pedoman bagi jajaran peradilan. Karena itu, SEMA tidak semestinya digunakan untuk menciptakan norma baru yang bertentangan dengan undang-undang.

Dalam konteks ini, posisi MA relatif lebih kuat untuk soal kasasi karena Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP memang secara eksplisit menyatakan putusan bebas tidak dapat dikasasi.

Tetapi untuk banding, ruang perdebatan masih lebih sensitif karena rumusan Pasal 285 ayat (1) tidak menyebut larangan secara eksplisit.

Di sinilah kritik terhadap kebijakan MA harus ditempatkan secara proporsional.

MA boleh menyeragamkan penerapan hukum. Tetapi jika memang terdapat cacat redaksional dalam undang-undang, penyelesaian permanennya seharusnya berada pada pembentuk undang-undang atau, dalam konteks konstitusionalitas, Mahkamah Konstitusi.

Jangan sampai surat edaran dipaksa memikul beban yang seharusnya diselesaikan oleh undang-undang.

Bagi Terdakwa, Ini Bukan Sekadar Urusan Administrasi

Bagi seseorang yang sedang duduk sebagai terdakwa, perbedaan antara “bebas tetapi masih bisa dilawan” dan “bebas serta final” bukan persoalan akademik.

Itu menyangkut kebebasan. Itu menyangkut nama baik.

Itu menyangkut pekerjaan, keluarga, reputasi sosial, bahkan kemampuan seseorang untuk kembali menjalani kehidupan normal.

Selama putusan bebas masih bisa dipersoalkan melalui upaya hukum, kata “bebas” belum sepenuhnya memberikan rasa aman.

Karena itu, SEMA 4/2026 dapat dibaca sebagai upaya MA mengembalikan makna putusan bebas kepada konsekuensi dasarnya: negara gagal membuktikan dakwaan, sehingga negara harus berhenti.

Prinsip ini juga membedakan secara tegas antara putusan bebas dan putusan lepas.

Dalam putusan bebas, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan. Sementara dalam putusan lepas, perbuatan yang didakwakan dapat terbukti secara materiil, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Karena perbedaan tersebut, KUHAP baru masih memberikan ruang upaya hukum terhadap putusan lepas. 

Untuk putusan lepas, terdakwa yang berada dalam tahanan harus dikeluarkan sejak putusan dibacakan. Jika kemudian ada upaya hukum, kewenangan penahanan beralih ke pengadilan tingkat banding.

Dengan demikian, SEMA 4/2026 sebenarnya tidak menutup seluruh pintu upaya hukum dalam perkara pidana.

Yang ditutup adalah pintu terhadap putusan bebas.

Dimensi Politik: Ketika Jaksa Kehilangan “Kesempatan Kedua”

Perubahan ini juga menggeser keseimbangan kekuasaan dalam sistem peradilan pidana.

Dalam paradigma lama, penuntut umum memiliki ruang lebih besar untuk mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama melalui mekanisme hukum lanjutan. Setelah putusan bebas, perjuangan belum tentu selesai.

Sekarang, posisi tersebut berubah.

Begitu putusan bebas dijatuhkan berdasarkan KUHAP baru dan masuk dalam rezim yang diatur SEMA 4/2026, jaksa tidak memperoleh kesempatan kedua melalui banding maupun kasasi.

Dari perspektif perlindungan warga negara, ini adalah kabar baik.

Namun dari perspektif pemberantasan kejahatan, muncul pertanyaan yang juga sah: bagaimana jika putusan bebas lahir dari kekeliruan hakim? Bagaimana jika pembuktian sebenarnya kuat tetapi hakim salah menilai fakta? Bagaimana jika terdapat dugaan penyimpangan dalam proses peradilan?

Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan membuka kembali pintu kasasi secara serampangan.

Sebab hukum acara pidana juga harus mencegah negara menjadikan proses hukum sebagai hukuman yang tidak pernah selesai.

Solusinya justru harus dicari pada kualitas penyidikan, kualitas penuntutan, kualitas pembuktian dan integritas hakim sejak tingkat pertama.

Kalau negara baru merasa bukti kuat setelah terdakwa dibebaskan, problemnya bukan semata-mata pada pintu kasasi yang ditutup.

Bisa jadi masalahnya muncul jauh sebelum hakim mengetuk palu.

Ujian Sesungguhnya Ada di Ruang Sidang Tingkat Pertama

SEMA 4/2026 pada akhirnya memindahkan beban tanggung jawab. Jika sebelumnya masih tersedia ruang untuk memperbaiki kekalahan melalui upaya hukum, sekarang kualitas pemeriksaan tingkat pertama menjadi jauh lebih menentukan.

Jaksa harus datang ke persidangan dengan pembuktian yang benar-benar matang. Hakim harus memeriksa perkara dengan kecermatan yang lebih tinggi. Penasihat hukum harus menguji seluruh alat bukti secara serius.

Dan pengadilan tingkat pertama tidak lagi dapat diperlakukan sekadar sebagai “stasiun awal” sebelum perkara bergerak menuju banding dan kasasi. Sebab ketika putusan bebas lahir, maka pintu itu ditutup.

Di sinilah kebijakan MA harus diuji bukan hanya dari sisi apakah ia mengurangi jumlah perkara kasasi, tetapi apakah ia sekaligus meningkatkan kualitas putusan pengadilan. Sebab peradilan yang cepat tetapi salah tetap merupakan ketidakadilan.

Sebaliknya, peradilan yang memberi ruang tanpa batas kepada negara untuk terus mengejar seseorang juga bukan keadilan.

KUHAP baru tampaknya memilih garis yang lebih tegas: negara boleh menuntut, tetapi negara juga harus tahu kapan harus berhenti.

Dan SEMA 4/2026 kini menjadi penanda administratif sekaligus politik hukum bahwa setelah seseorang dinyatakan bebas, negara tidak boleh mengubah kekalahan pembuktian menjadi hukuman yang berkepanjangan.

Pertarungan berikutnya bukan lagi soal apakah jaksa boleh kasasi terhadap putusan bebas. Pertarungan yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa putusan bebas benar-benar lahir dari proses peradilan yang independen, cermat dan berintegritas.

Sebab kalau putusan bebas memang salah, obatnya bukan selalu membuka pintu hukum tanpa batas. Obatnya adalah membangun sistem peradilan yang sejak awal tidak mudah salah.

Baca Lainnya

RUU Perampasan Aset 2026: Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power

21 Agustus 2026 - 17:51 WIB

RUU Perampasan Aset 2026 Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power

Hafalan Al-Qur’an Jadi Challenge Berhadiah Miras, Di Mana Batas Kebebasan dan Pidana?

15 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Hafalan Al-Qur’an Jadi Challenge Berhadiah Miras, Di Mana Batas Kebebasan dan Pidana?

Babak Baru Kasus Kuota Haji: Gus Yaqut Didakwa Rp622 Miliar

12 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Yaqut di Pusaran Kasus Kuota Haji: Kebijakan Menteri atau Korupsi?

Warganet Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo, Di Mana Batas Kritik?

11 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Warganet Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo, Di Mana Batas Kritik
Trending di Berita