INSTRUMEN – Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada 19 Agustus 2026. SEMA tersebut menegaskan bahwa terhadap putusan bebas atau vrijspraak, tidak tersedia upaya hukum banding maupun kasasi. MA juga mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011 yang sebelumnya menjadi salah satu pedoman mengenai perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.
Download – Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026














