JENDELA HUKUM– Mahkamah Agung (MA) resmi menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh hakim dalam menerapkan konsep putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) yang telah diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Download –> Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim














