Menu ✖

Mode Gelap
Kuliah S1 ≠ Tamat SMA: Membongkar Dalih Soal Ijazah Gibran Apakah Pemegang Saham Bisa Digugat? Ini Batas Tanggung Jawabnya Minimum Khusus Bukan Harga Mati? Ini Kaidah MA dalam Perkara Narkotika Cara Membubarkan Perusahaan Secara Hukum: Syarat dan Tahapannya Bunga Kredit Tak Boleh Terus Bertambah Setelah Perjanjian Diakhiri Sepihak Fotokopi Bisa Jadi Alat Bukti di Pengadilan? Ini Penjelasan MA

Edukasi

Barang Diskon Tak Sesuai Harapan, Apakah Bisa Dikembalikan?

badge-check


					Barang Diskon Tak Sesuai Harapan, Apakah Bisa Dikembalikan? Perbesar

Barang Diskon Tak Sesuai Harapan, Apakah Bisa Dikembalikan?

EDUKASI- Diskon sering menjadi daya tarik utama dalam kegiatan belanja, baik di toko fisik maupun dalam transaksi online. Konsumen kerap tergoda membeli barang karena potongan harga yang cukup besar.

Namun setelah barang diterima atau digunakan, tidak jarang muncul masalah, seperti ukuran yang tidak sesuai, barang cacat, atau kualitas yang tidak seperti yang diharapkan.

Dalam kondisi seperti ini, banyak konsumen yang ragu untuk mengajukan pengembalian barang karena sering mendengar istilah “barang diskon tidak dapat dikembalikan”. Pertanyaannya, apakah ketentuan tersebut benar secara hukum?

Hak Konsumen Menurut Undang-Undang

Hak konsumen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam setiap transaksi barang dan jasa, tanpa membedakan apakah barang tersebut dijual dengan harga normal atau dengan diskon.

Pasal 4 huruf h UUPK menyatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, potongan harga tidak menghapus hak konsumen untuk memperoleh barang yang layak dan sesuai dengan yang dijanjikan.

Larangan Pelaku Usaha Menjual Barang Tidak Sesuai

Hukum juga mengatur kewajiban pelaku usaha dalam menjual barang kepada konsumen. Pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, keterangan, iklan, atau promosi.

Artinya, apabila sebuah toko menawarkan barang diskon dengan deskripsi atau kualitas tertentu, maka barang yang dijual tetap harus sesuai dengan informasi tersebut.

Jika barang yang diterima ternyata cacat, rusak, atau tidak sesuai dengan deskripsi, konsumen tetap memiliki hak untuk menuntut tanggung jawab dari pelaku usaha.

Kapan Barang Diskon Tidak Bisa Dikembalikan?

Dalam praktik perdagangan, sebagian toko memang menetapkan kebijakan bahwa barang diskon tidak dapat ditukar atau dikembalikan. Kebijakan ini biasanya berkaitan dengan perubahan preferensi konsumen, misalnya konsumen berubah pikiran setelah membeli barang.

Namun penting dipahami bahwa kebijakan tersebut tidak dapat digunakan untuk menghindari tanggung jawab hukum apabila barang yang dijual mengalami cacat atau tidak sesuai dengan informasi yang diberikan.

Dengan kata lain, ada perbedaan antara dua situasi berikut:

Pertama, konsumen ingin mengembalikan barang karena berubah pikiran atau tidak lagi membutuhkan barang tersebut. Dalam situasi ini, pengembalian biasanya bergantung pada kebijakan toko.

Kedua, barang yang dibeli memiliki cacat, rusak, atau tidak sesuai dengan deskripsi. Dalam kondisi ini, konsumen tetap memiliki hak hukum untuk meminta penggantian atau pengembalian dana.

Hak Konsumen atas Ganti Rugi

Pasal 19 ayat (1) UUPK menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat penggunaan barang atau jasa yang diperdagangkan.

Ganti rugi tersebut dapat berupa:

  • Pengembalian uang (refund)

  • Penggantian barang yang sejenis atau setara

  • Perbaikan atau perawatan barang

Pasal 19 ayat (2) UUPK juga mengatur bahwa pemberian ganti rugi harus dilaksanakan paling lambat 7 hari setelah tanggal transaksi atau setelah adanya kesepakatan penyelesaian.

Langkah yang Dapat Dilakukan Konsumen

Jika konsumen menerima barang diskon yang rusak atau tidak sesuai dengan deskripsi, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah menghubungi penjual untuk meminta penggantian barang atau pengembalian dana.

Apabila transaksi dilakukan melalui marketplace, konsumen dapat menggunakan fitur komplain atau sengketa yang tersedia dalam platform tersebut.

Jika sengketa tidak dapat diselesaikan secara langsung, konsumen juga dapat mengajukan pengaduan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UUPK.

Pada akhirnya, diskon bukanlah alasan bagi pelaku usaha untuk mengabaikan kualitas barang yang dijual. Konsumen tetap berhak memperoleh barang yang layak dan sesuai dengan informasi yang diberikan, meskipun barang tersebut dijual dengan harga yang lebih murah.

Baca Lainnya

Apakah Pemegang Saham Bisa Digugat? Ini Batas Tanggung Jawabnya

7 Oktober 2026 - 08:52 WIB

pemegang saham

Minimum Khusus Bukan Harga Mati? Ini Kaidah MA dalam Perkara Narkotika

7 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Minimum Khusus Narkotika

Cara Membubarkan Perusahaan Secara Hukum: Syarat dan Tahapannya

5 Oktober 2026 - 08:52 WIB

pembubaran perusahaan

Bunga Kredit Tak Boleh Terus Bertambah Setelah Perjanjian Diakhiri Sepihak

3 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Bunga Kredit Tak Boleh Terus Bertambah Setelah Perjanjian Diakhiri Sepihak
Trending di Edukasi