EDUKASI – PHK sering kali datang sebagai pukulan ganda bagi pekerja. Penghasilan berhenti, sementara kebutuhan hidup tetap berjalan.
Dalam situasi seperti itu, satu pertanyaan yang paling penting adalah: berapa hak yang harus dibayarkan perusahaan?
Jawabannya ternyata tidak sama untuk setiap pekerja.
Besaran pesangon bergantung pada alasan PHK, masa kerja, upah yang menjadi dasar perhitungan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, tidak semua PHK menghasilkan pesangon dengan jumlah yang sama.
Pengaturan mengenai hak pekerja akibat PHK terutama terdapat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 35 Tahun 2021.
Pesangon Bukan Satu-Satunya Hak Pekerja
Hal pertama yang perlu diluruskan adalah istilah “pesangon”.
Ketika hubungan kerja berakhir karena PHK, hak pekerja dapat terdiri atas beberapa komponen, yaitu: uang pesangon; uang penghargaan masa kerja (UPMK); dan uang penggantian hak (UPH).
Ketiganya memiliki fungsi dan dasar perhitungan yang berbeda.
Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan pada prinsipnya mengatur bahwa dalam hal terjadi PHK, pekerja berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak sesuai ketentuan.
Namun, setelah perubahan melalui UU Cipta Kerja, besaran hak akibat PHK harus dibaca bersama ketentuan terbaru, termasuk PP Nomor 35 Tahun 2021.
Karena itu, menghitung pesangon tidak cukup hanya dengan melihat masa kerja.
Berapa Uang Pesangonnya?
Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur besaran uang pesangon berdasarkan masa kerja.
Secara umum, formula dasarnya adalah:
| Masa Kerja | Uang Pesangon |
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Tetapi angka tersebut belum tentu merupakan jumlah akhir yang diterima pekerja.
Mengapa? Karena alasan PHK menentukan apakah pesangon dibayarkan penuh, sebagian, atau dengan formula tertentu.
Contoh Menghitung Pesangon
Misalnya seorang pekerja memiliki masa kerja 5 tahun dan upah yang menjadi dasar perhitungan adalah Rp6 juta per bulan.
Berdasarkan tabel dasar, pekerja dengan masa kerja 5 tahun berhak atas dasar uang pesangon sebesar:
6 × Rp6 juta = Rp36 juta.
Namun, angka Rp36 juta tersebut belum otomatis menjadi hak akhir pekerja.
Harus dilihat terlebih dahulu alasan PHK dan ketentuan Pasal 40 serta Pasal 41 dan seterusnya dalam PP 35/2021.
Dalam beberapa alasan PHK, uang pesangon dapat diberikan dengan faktor pengali tertentu.
Karena itu, jangan menghitung pesangon hanya dengan rumus masa kerja × upah.
Ada PHK yang Pesangonnya Tidak Penuh
Ini merupakan bagian yang sering mengejutkan pekerja. Tidak semua alasan PHK memberikan pesangon satu kali ketentuan dasar.
PP Nomor 35 Tahun 2021 membagi konsekuensi hak berdasarkan alasan PHK.
Misalnya, dalam kondisi tertentu pekerja dapat memperoleh 0,5 kali uang pesangon, 1 kali uang pesangon, atau bahkan formula berbeda, tergantung alasan PHK yang terjadi.
Sebagai contoh, Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021 mengatur uang penghargaan masa kerja dengan ketentuan tersendiri.
Sementara Pasal 41 sampai dengan Pasal 57 mengatur hak akibat PHK berdasarkan berbagai alasan.
Karena itu, pertanyaan yang benar bukan hanya: “Saya sudah bekerja berapa tahun?”
Tetapi juga: “Saya di-PHK karena alasan apa?”
Dua pekerja dengan masa kerja sama dapat memperoleh hak berbeda apabila dasar PHK-nya berbeda.
Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja?
Selain pesangon, pekerja tertentu juga berhak atas uang penghargaan masa kerja (UPMK).
Dasarnya terdapat dalam Pasal 40 ayat (3) PP 35 Tahun 2021.
Besaran UPMK ditentukan berdasarkan masa kerja.
| Masa Kerja | UPMK |
|---|---|
| 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
Namun, seperti halnya pesangon, UPMK juga mengikuti ketentuan mengenai alasan PHK dan faktor pengalinya.
Jadi, jangan menjumlahkan angka tersebut secara otomatis tanpa melihat dasar PHK.
Apa Itu Uang Penggantian Hak?
Pekerja juga perlu mengetahui uang penggantian hak (UPH).
Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021 mengatur beberapa komponen UPH, antara lain:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja; dan
- hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Artinya, perhitungan hak pekerja tidak berhenti pada angka pesangon.
Bisa saja pekerja memiliki hak lain yang harus diperhitungkan ketika hubungan kerja berakhir.
Jika Di-PHK karena Perusahaan Bangkrut?
Alasan PHK juga menjadi sangat penting ketika perusahaan mengalami persoalan keuangan. Misalnya perusahaan dinyatakan pailit atau mengalami kerugian tertentu.
PP 35/2021 mengatur konsekuensi hak pekerja untuk berbagai keadaan tersebut.
Jadi, apabila perusahaan mengatakan: “Perusahaan sedang rugi, jadi tidak ada pesangon.” Pernyataan tersebut tidak dapat diterima begitu saja.
Perusahaan tetap harus melihat alasan PHK dan ketentuan hak pekerja yang berlaku. Begitu pula jika perusahaan melakukan PHK karena efisiensi.
Alasan “efisiensi” tidak otomatis menghapus kewajiban perusahaan. Besaran hak pekerja tetap harus dihitung berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.
Perusahaan Tak Boleh Bayar Pesangon Sesuka Hati
Hak akibat PHK memiliki dasar hukum. Namun, dalam praktik, besaran pembayaran dapat menjadi sengketa apabila pekerja dan perusahaan berbeda pendapat mengenai:
- alasan PHK;
- masa kerja;
- upah yang menjadi dasar perhitungan;
- status pekerja;
- komponen upah;
- faktor pengali pesangon; atau
- hak lain yang harus dibayarkan.
Jika terjadi perselisihan, penyelesaiannya mengikuti mekanisme perselisihan hubungan industrial.
UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur mekanisme penyelesaian melalui perundingan bipartit dan, apabila tidak tercapai kesepakatan, dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai jenis perselisihannya.
Karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung menandatangani dokumen yang menyatakan seluruh hak telah diterima jika memang belum memahami perhitungannya.
Jangan Hanya Menghitung Pesangon
Ketika terkena PHK, pekerja sering fokus pada satu angka: pesangon.
Padahal, yang harus dihitung adalah seluruh hak akibat PHK.
Langkah praktisnya:
- Pertama, minta surat pemberitahuan PHK dan alasan PHK secara jelas.
- Kedua, periksa masa kerja.
- Ketiga, pastikan upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan sudah benar.
- Keempat, identifikasi faktor pengali sesuai alasan PHK.
- Kelima, hitung pesangon, UPMK, dan UPH sesuai ketentuan.
- Keenam, periksa apakah ada hak lain berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dan yang tidak kalah penting, simpan seluruh dokumen hubungan kerja.
Mulai dari kontrak kerja, slip gaji, surat PHK, peraturan perusahaan, hingga bukti komunikasi dengan HRD.
Pada akhirnya, pesangon bukan uang “pemberian” perusahaan kepada pekerja.
Pesangon merupakan bagian dari konsekuensi hukum atas berakhirnya hubungan kerja dalam keadaan tertentu.
Namun, jumlahnya tidak bisa ditebak hanya dari masa kerja. Alasan PHK menentukan formula yang digunakan.
Karena itu, ketika menerima surat PHK, jangan hanya bertanya: “Berapa pesangon saya?”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah: “Apa dasar PHK saya, dan bagaimana seluruh hak saya dihitung berdasarkan dasar hukum tersebut?”
Dengan memahami perbedaan antara pesangon, UPMK, dan UPH, pekerja memiliki posisi yang jauh lebih kuat untuk memeriksa apakah hak yang ditawarkan perusahaan memang sudah sesuai dengan ketentuan hukum.













