INDEPTH — Perdebatan mengenai kapan tindak pidana asal (predicate crime) harus dibuktikan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali mengemuka setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan penetapan tersangka TPPU terhadap Febrie sah. Salah satu titik penting putusan itu adalah penegasan bahwa tindak pidana asal tidak harus terlebih dahulu dibuktikan sampai memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum perkara TPPU diproses.
Dalam perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, hakim menyatakan penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan, serta keterlibatan Febrie. Tindak pidana asal yang dicantumkan dalam surat penetapan tersangka adalah dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, putusan tersebut tidak berarti tindak pidana asal boleh diabaikan. Justru di titik inilah polemik hukumnya menjadi penting: TPPU tidak harus menunggu predicate crime diputus inkrah, tetapi predicate crime tetap harus menjadi dasar konstruksi perkara.
Predicate Crime Harus Ada, Tanpa Harus Tunggu Inkrah
Dalam pertimbangannya, Hakim Richard Edwin Basoeki menolak dalil bahwa penetapan tersangka TPPU Febrie menjadi tidak sah karena tindak pidana asal belum terlebih dahulu dibuktikan melalui putusan pengadilan.
Hakim menyatakan: “Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon.”
Hakim kemudian membedakan antara keberadaan tindak pidana asal dan kewajiban menyelesaikan pembuktiannya terlebih dahulu.
“Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, hakim berpendapat tindak pidana asal dalam perkara a quo telah disebut, sedangkan tuntutan Pemohon agar tindak pidana asal terlebih dahulu dibuktikan secara lengkap telah melampaui syarat penetapan tersangka,” ujar Richard Edwin Basoeki, hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
Pertimbangan itu sejalan dengan konstruksi Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Norma tersebut menyatakan bahwa untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap TPPU, tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.
Makna norma itu telah diuji Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 90/PUU-XIII/2015. MK menegaskan bahwa frasa “tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu” bukan berarti tindak pidana asal tidak perlu dibuktikan sama sekali. Artinya, proses TPPU tidak harus menunggu perkara pidana asal selesai dan berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, putusan PN Jakarta Selatan bukanlah menciptakan prinsip baru. Ia lebih tepat dibaca sebagai penerapan kembali tafsir yang telah diberikan MK terhadap Pasal 69 UU TPPU.
Tindak Pidana Asal Tetap Fondasi
Menariknya, dalam persidangan praperadilan Febrie, perbedaan argumentasi antara pihak-pihak yang berperkara sebenarnya tidak sepenuhnya berada pada pertanyaan apakah predicate crime diperlukan.
Ahli hukum pidana Mahrus Ali, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), yang dihadirkan dalam persidangan dari pihak Febrie, justru menegaskan bahwa TPPU tidak mungkin berdiri tanpa tindak pidana asal.
“TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” kata Mahrus Ali, , dalam sidang praperadilan Febrie di PN Jakarta Selatan, 21 Agustus 2026.
Mahrus menjelaskan, tindak pidana asal harus lebih dahulu disidik hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup. Setelah itu, penyidikan TPPU dapat dikembangkan dan digabungkan dengan perkara asal berdasarkan Pasal 75 UU TPPU.
“Pasti dilakukan penyidikan tindak pidana asal dulu. Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti,” ujarnya.
Pandangan berbeda disampaikan Yunus Husein, ahli perbankan dan TPPU sekaligus mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang dihadirkan Kejaksaan Agung.
Yunus menekankan bahwa penyidikan TPPU tidak harus menunggu perkara pidana asal memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU, tidak perlu.” ujar Yunus.
Dua pendapat itu sebenarnya tidak harus dipertentangkan secara diametral. Keduanya bertemu pada satu prinsip: tindak pidana asal harus ada sebagai fondasi, tetapi proses TPPU tidak harus menunggu putusan akhir perkara asal.
Perbedaan muncul pada tahap dan standar pembuktian yang dianggap cukup untuk mengembangkan perkara TPPU.
Di luar ruang sidang, Yenti Garnasih, pakar TPPU, juga menekankan pentingnya kejelasan tindak pidana asal. Menurutnya, tanpa tindak pidana asal, unsur pencucian uang tidak dapat dibuktikan.
“TPPU tidak mungkin ada apabila tidak didahului tindak pidana asal. Karena itu, penyidik dan jaksa harus dapat menjelaskan secara terang tindak pidana asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang TPPU,” kata Yenti Garnasih.
Pernyataan tersebut penting karena membedakan dua hal yang kerap tercampur dalam perdebatan publik: tidak perlu menunggu inkrah bukan berarti tidak perlu menjelaskan atau membuktikan tindak pidana asal.
Putusan Febrie dan Batas Baru Praperadilan
Polemik tersebut menjadi semakin menarik karena kuasa hukum Febrie memang tidak semata-mata meminta agar perkara TPPU menunggu putusan pidana asal.
Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah, sebelumnya menjelaskan bahwa yang dipersoalkan adalah kejelasan konstruksi predicate crime.
“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut,” ujar Febri Diansyah.
Tim hukum Febrie juga menyebut adanya sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural yang dikelompokkan dalam lima aspek, antara lain kejelasan tindak pidana asal, penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan, serta persoalan penggeledahan dan penyitaan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengambil posisi sebaliknya. Dalam persidangan, tim hukum Kejagung menyatakan tindak pidana asal dalam surat penetapan tersangka Febrie telah disebut secara eksplisit, yakni dugaan tindak pidana korupsi.
“Yang pada pokoknya menegaskan bahwa frasa ‘tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu’ tidak berarti tindak pidana asal sama sekali tidak perlu dibuktikan melainkan tidak harus menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap mengenai tindak pidana asal tersebut,” kata perwakilan tim hukum Kejaksaan Agung.
Kejagung mendasarkan argumennya antara lain pada Pasal 69 UU TPPU serta Putusan MK Nomor 77/PUU-XII/2014 dan Nomor 90/PUU-XIII/2015.
Dari sisi kepolisian, Kombes Pol Abrianto Pardede, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, menilai sebagian dalil yang diajukan dalam praperadilan telah masuk ke wilayah pembuktian pokok perkara.
“Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktif, dan berimbang,” ujar Abrianto Pardede.
Di sinilah letak arti penting putusan PN Jakarta Selatan. Praperadilan bukan forum untuk menentukan apakah Febrie benar-benar melakukan korupsi atau TPPU. Hakim menguji apakah tindakan penyidik—termasuk penetapan tersangka dan upaya paksa—telah memenuhi syarat hukum.
Dalam putusan yang dibacakan 27 dan 28 Agustus 2026, PN Jakarta Selatan akhirnya menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie. Penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dinyatakan sah sesuai objek masing-masing permohonan.
Efisiensi Penegakan Hukum Jangan Menghapus Fondasi Pembuktian
Perkara Febrie memperlihatkan dilema klasik dalam pemberantasan kejahatan finansial.
Di satu sisi, negara membutuhkan mekanisme yang tidak lamban. Menunggu satu perkara korupsi selesai hingga inkrah baru kemudian bergerak terhadap dugaan pencucian uang dapat memberi ruang bagi aset untuk dipindahkan, disamarkan, atau dialihkan.
Karena itu, Pasal 69 UU TPPU dan tafsir MK memberikan ruang bagi aparat untuk bergerak paralel.
Tetapi efisiensi tidak identik dengan kebebasan tanpa batas.
Frasa “tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu” memiliki dua sisi. Ia memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk tidak menunggu putusan inkrah, tetapi pada saat yang sama tetap mensyaratkan adanya konstruksi tindak pidana asal yang menjadi sumber dugaan harta kekayaan.
Dalam konteks Febrie, hakim menyatakan dugaan tindak pidana korupsi telah dicantumkan secara eksplisit dalam surat penetapan tersangka. Dengan demikian, menurut hakim, persoalan apakah korupsi tersebut benar-benar terjadi dan apakah harta tertentu benar-benar berasal dari tindak pidana merupakan wilayah pembuktian perkara pokok.
Persoalan berikutnya justru akan menjadi lebih berat bagi penuntut umum. Setelah pintu praperadilan tertutup, perkara bergerak menuju arena pembuktian sesungguhnya.
Di sana, negara tidak cukup mengatakan bahwa predicate crime tidak perlu menunggu inkrah. Penuntut tetap harus membuktikan hubungan antara tindak pidana asal, harta kekayaan, perbuatan terdakwa, serta mekanisme pencucian uang yang didakwakan.
Dengan kata lain, putusan praperadilan bukan vonis bahwa TPPU telah terbukti.
Ia hanya menyatakan bahwa pada tahap pemeriksaan prosedural, dasar tindakan aparat tidak cukup untuk dinyatakan cacat dan dibatalkan.
Justru pada persidangan pokok perkara kelak, konstruksi hukum itu akan menghadapi ujian yang sebenarnya: apakah predicate crime yang disebutkan aparat benar-benar dapat dibuktikan dan apakah harta yang dipersoalkan memang memiliki hubungan hukum dengan tindak pidana tersebut.
Perdebatan Febrie pada akhirnya bukan sekadar soal apakah TPPU harus menunggu perkara asal inkrah. Lebih jauh, perkara ini menguji seberapa jauh negara dapat mempercepat pemberantasan kejahatan finansial tanpa mengubah efisiensi menjadi jalan pintas pembuktian.
Dan di situlah prinsip negara hukum bekerja: hukum acara boleh dibuat lebih efektif, tetapi efektivitas tidak boleh menghapus kewajiban negara untuk membuktikan setiap tuduhan secara sah dan meyakinkan.









