JAKARTA — Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan akan menjadi pusat gravitasi politik dan hukum nasional pada Rabu, 30 September 2026. Perkara bernomor register 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menggugat kedudukan Gibran Rakabuming Raka akan memasuki tahapan paling menentukan: sidang pembuktian.
Namun, sebelum palu pembuktian diketuk, sebuah “ledakan” argumentasi hukum telah dilemparkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam eksepsinya, KPU secara tegas menolak konstruksi gugatan pemohon dengan dalih yang sangat fundamental: gugatan ini dinilai salah kamar.
KPU menyebut bahwa materi gugatan tersebut tidak lagi menyoal selisih hasil suara pemilu, melainkan telah masuk ke ranah pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden.
Bagi masyarakat awam, manuver saling serang di meja hijau ini mungkin membingungkan. Mengapa sengketa pemilu tiba-tiba bergeser menjadi wacana pemakzulan? Dan bagaimana hukum kita mengatur hal ini? Mari kita bedah benang kusut perkara ini secara mendalam, santai, dan tetap berpijak pada fondasi hukum yang kuat.
Sengketa Hasil vs Mekanisme Pemakzulan
Inti dari perdebatan ini terletak pada batas kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Konstitusi memisahkan dengan sangat jelas antara sengketa pemilu dan pemakzulan.
Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) didesain untuk menyelesaikan perselisihan angka perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU. Jika ada pihak yang merasa suaranya dicuri, MK adalah tempatnya. Sebaliknya, pemakzulan atau pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya memiliki jalur tol yang sangat berbeda dan diatur secara kaku dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Untuk memakzulkan seorang Wakil Presiden dengan alasan “tidak lagi memenuhi syarat” atau “melakukan pelanggaran hukum berat”, prosesnya wajib dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR harus menggelar sidang paripurna, menggunakan hak angket, dan jika disetujui, barulah DPR membawa pendapatnya tersebut ke MK.
Argumentasi KPU sangat masuk akal dari kacamata tata negara. Jika pihak Pemohon dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 meminta MK mendiskualifikasi Gibran dengan alasan cacat syarat formil setelah proses pemilu selesai, KPU memandang Pemohon sedang memotong kompas. Pemohon dianggap mencoba melakukan pemakzulan tanpa melewati pintu DPR, dengan membungkusnya menggunakan map berlabel “Sengketa Pemilu”.
Menanti Sidang Pembuktian
Menghadapi perlawanan sengit dari KPU, pihak Pemohon memiliki beban berat pada sidang pembuktian tanggal 30 September nanti. Dalam hukum acara MK, berlaku asas actori incumbit probatio—siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan.
Jika Pemohon bersikeras ini adalah sengketa hasil, mereka wajib menghadirkan bukti bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan terbukti secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) serta memiliki korelasi langsung terhadap hasil perolehan suara secara nasional.
Pembuktian ini akan menjadi tontonan hukum yang sangat menarik karena diprediksi akan banyak memunculkan alat bukti elektronik. Jika kita melirik pada semangat KUHAP Baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, nilai pembuktian tidak lagi hanya terpaku pada surat fisik atau saksi mata.
Alat bukti elektronik, jejak forensik digital, hingga rekaman komunikasi akan diuji validitas dan otentisitasnya oleh para ahli di persidangan. Pemohon harus bisa membuktikan benang merah antara dugaan manipulasi persyaratan dengan hasil akhir yang diketuk oleh KPU.
Bayang-Bayang Pidana dalam Lensa KUHP Baru
Hal yang sering luput dari perhatian publik dalam sengketa tata negara yang masif seperti ini adalah potensi tindak pidana yang menyertainya. Jika dalam sidang pembuktian nanti terungkap adanya pemalsuan dokumen negara, manipulasi data kependudukan, atau penyalahgunaan wewenang secara melawan hukum demi memuluskan pencalonan, maka perkara ini bisa melahirkan efek domino ke ranah pidana.
Kita bisa menganalisis potensi ini menggunakan instrumen KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang telah memodernisasi tindak pidana materiil di Indonesia. Misalnya, apabila dalil Pemohon mengenai pemalsuan syarat administrasi terbukti sah di muka persidangan, hal ini bisa ditarik ke dalam ranah Pasal 391 KUHP Baru yang mengatur tentang pemalsuan surat.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar, diancam dengan pidana. Ancaman pidananya pun bisa diperberat jika yang dipalsukan adalah dokumen otentik milik negara.
Lebih jauh, jika terbukti ada “cawe-cawe” atau penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik untuk mengintervensi proses hukum atau keputusan lembaga independen (seperti KPU), KUHP Baru juga memiliki serangkaian pasal tindak pidana jabatan yang secara rigid mengatur sanksi bagi aparatur sipil negara atau pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Meskipun ranah pidana ini berada di luar kewenangan MK, fakta-fakta yang terungkap dan disahkan dalam persidangan MK pada 30 September kelak berpotensi besar menjadi pintu masuk (novum) bagi aparat penegak hukum untuk memulai penyelidikan pidana yang berdiri sendiri.
Batu Ujian Sejarah Demokrasi
Sidang pembuktian 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini bukan sekadar urusan menang atau kalah, melainkan batu ujian terbesar bagi independensi Mahkamah Konstitusi dan kedewasaan demokrasi Indonesia. Hakim Konstitusi harus sangat cermat membelah antara mana yang murni pelanggaran elektoral, dan mana yang sejatinya adalah konflik politik yang mencoba mencari jalan pintas melalui jalur yudisial.
Apakah MK akan menerima argumentasi KPU bahwa ini adalah “pemakzulan terselubung” sehingga menolak gugatan pemohon karena salah objek (Niet Ontvankelijke Verklaard)? Ataukah MK akan membuka kotak pandora dan memeriksa pokok perkara karena menganggap ada keadilan substantif yang harus ditegakkan demi menjaga marwah pemilu?
Mata seluruh rakyat Indonesia, dan mungkin dunia, kini tertuju ke persidangan maraton di Medan Merdeka Barat. Apa pun putusannya, sejarah ketatanegaraan Indonesia sedang ditulis ulang.













