EDITORIAL – Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak sah kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai status konstitusional Wakil Presiden. Sejumlah kekuatan politik mulai membicarakan langkah DPR, mulai dari penggunaan hak angket hingga hak menyatakan pendapat yang dapat menjadi pintu masuk proses pemakzulan.
Namun, kedua instrumen itu memiliki fungsi berbeda. Hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan atau pelaksanaan undang-undang oleh pemerintah. Sementara itu, hak menyatakan pendapat dapat digunakan DPR untuk menyampaikan dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Perbedaan ini penting. Sebab, dalam perkara Gibran, pertanyaan konstitusionalnya bukan hanya apakah DPR perlu menyelidiki persoalan dokumen pendidikan, melainkan apakah temuan dan putusan pengadilan yang ada dapat menjadi dasar untuk membawa persoalan tersebut ke mekanisme pemberhentian Wakil Presiden.
Dua instrumen DPR, dua fungsi berbeda
Perdebatan ini bermula dari Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan kasasi Subhan Palal pada 30 Oktober 2026. MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran, tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan tersebut menjadi perkembangan penting karena menyentuh dokumen administrasi yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon wakil presiden. Namun, ruang lingkup putusan itu harus dibaca secara tepat: MA menguji keabsahan surat keterangan yang menjadi objek sengketa, bukan memutus pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Di sisi lain, persoalan ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 telah memeriksa permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran dalam sengketa hasil pemilu. Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Dalam pertimbangannya, MK juga menyinggung bukti pendidikan yang diajukan.
Rangkaian perkembangan itu kemudian memunculkan desakan agar DPR menggunakan hak pengawasan. PKB secara terbuka mengkaji kemungkinan penggunaan hak angket maupun hak menyatakan pendapat. Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyebut DPR memiliki instrumen interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat untuk merespons persoalan tersebut.
Pada 6 November 2026, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR belum dapat membahas lebih jauh karena masih menjalani masa reses hingga 8 November. Ia juga menyebut DPR belum melihat salinan lengkap putusan MA. Dengan demikian, hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum ada keputusan kelembagaan DPR untuk memulai hak angket maupun proses pemakzulan.
Hak angket dan hak menyatakan pendapat sama-sama merupakan hak DPR sebagaimana Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Namun, objek dan akibat hukumnya berbeda.
Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 mendefinisikan hak angket sebagai hak DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, berdampak luas, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara Gibran, hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki aspek kebijakan dan administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan penerbitan surat penyetaraan tersebut. DPR dapat meminta penjelasan kementerian, menelusuri dasar hukum penerbitan dokumen, memeriksa proses administrasi, dan menguji tindak lanjut pemerintah setelah putusan MA.
Tetapi, hak angket bukan forum untuk membatalkan putusan pengadilan atau menetapkan bahwa Gibran telah melakukan pelanggaran konstitusi. Penyelidikan DPR harus tetap berada dalam batas kewenangannya.
Berbeda dengan hak angket, Pasal 79 ayat (4) UU MD3 mengatur hak menyatakan pendapat. Salah satu ruang lingkupnya adalah pendapat DPR mengenai dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, hak menyatakan pendapat memiliki hubungan yang lebih langsung dengan mekanisme pemakzulan. Hak ini dapat menjadi instrumen DPR untuk menyampaikan dugaan pelanggaran konstitusional, bukan sekadar menyelidiki kebijakan pemerintah.
Apakah Hak Angket Harus Didahulukan?
Salah satu kekeliruan dalam membaca polemik ini adalah anggapan bahwa DPR wajib menggunakan hak angket sebelum mengajukan hak menyatakan pendapat.
UU MD3 tidak menetapkan hak angket sebagai prasyarat mutlak bagi hak menyatakan pendapat. Pasal 79 ayat (4) justru memuat beberapa dasar penggunaan hak tersebut, termasuk tindak lanjut hasil hak interpelasi atau hak angket dan dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Artinya, secara normatif, DPR dapat menempuh hak menyatakan pendapat tanpa harus terlebih dahulu menggulirkan hak angket. Kedua instrumen itu dapat digunakan secara berurutan apabila DPR memandang penyelidikan diperlukan, tetapi juga dapat ditempuh sesuai dasar dan prosedur masing-masing.
Pandangan ini juga disampaikan akademisi hukum tata negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, yang menilai DPR tidak harus lebih dahulu menggunakan hak angket untuk menelusuri persoalan ijazah Gibran sebelum mengajukan hak menyatakan pendapat. Keduanya memiliki fungsi berbeda.
Pilihan instrumen tentu memiliki konsekuensi. Hak angket lebih tepat jika DPR membutuhkan penyelidikan menyeluruh terhadap tindakan atau kebijakan pemerintah dan ingin membangun rekam fakta melalui mekanisme parlemen. Sementara hak menyatakan pendapat relevan apabila DPR telah memiliki dasar dan bukti yang cukup untuk menyampaikan dugaan pelanggaran konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 7A UUD 1945.
Yang tidak boleh dilakukan adalah menjadikan hak angket sekadar panggung politik tanpa objek penyelidikan yang jelas, atau menggunakan hak menyatakan pendapat tanpa uraian unsur pelanggaran dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jalan Pemakzulan Tetap Melalui Mahkamah Konstitusi
Apabila DPR memilih menggunakan hak menyatakan pendapat untuk mengusulkan pemberhentian Gibran, prosesnya tidak berhenti pada keputusan politik di parlemen. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden secara khusus.
Pasal 7A menyebut Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Pemberhentian juga dapat dilakukan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
Dalam konteks Gibran, dasar yang paling banyak diperdebatkan adalah kemungkinan tidak terpenuhinya syarat sebagai Wakil Presiden. Persoalannya kemudian: apakah putusan MA yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan dapat menjadi dasar konstitusional untuk menyatakan Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden?
Pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya dengan membaca amar putusan MA secara terpisah. Perlu dikaji hubungan antara objek sengketa yang dibatalkan, ketentuan persyaratan calon wakil presiden dalam UU Pemilu, proses pencalonan pada 2024, serta ketentuan konstitusi mengenai syarat untuk menduduki jabatan Wakil Presiden.
Putusan MA memang memiliki kekuatan hukum yang harus dihormati dan dilaksanakan. Namun, pembatalan suatu dokumen administrasi tidak otomatis identik dengan pembatalan pencalonan atau pemberhentian pejabat yang telah dilantik. Konsekuensi konstitusionalnya harus diuji melalui mekanisme yang tepat.
Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa DPR terlebih dahulu harus menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pendapat tersebut harus didasarkan pada keputusan rapat paripurna yang memenuhi persyaratan konstitusional.
Selanjutnya, DPR mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut. MK memiliki waktu paling lama 90 hari untuk menyelesaikan pemeriksaan sejak permintaan DPR diterima.
Apabila MK memutus bahwa pendapat DPR terbukti, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. MPR kemudian menggelar sidang untuk mengambil keputusan, dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden menyampaikan penjelasan.
Dengan demikian, DPR tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak. Mahkamah Konstitusi berperan memeriksa dan memutus aspek hukum, sedangkan keputusan pemberhentian berada pada MPR sesuai persyaratan kuorum dan pengambilan keputusan dalam Pasal 7B UUD 1945.
Pengawasan atau Sekadar Pertarungan Politik?
Perdebatan hak angket dan hak menyatakan pendapat pada akhirnya membawa DPR pada tanggung jawab konstitusional yang tidak ringan. Lembaga perwakilan rakyat harus memastikan setiap langkah didasarkan pada persoalan hukum yang jelas, bukan semata-mata konfigurasi dukungan dan penolakan politik.
Jika DPR memilih hak angket, penyelidikan harus diarahkan untuk mengungkap proses administrasi dan pertanggungjawaban pemerintah terkait penerbitan surat penyetaraan pendidikan. Jika DPR memilih hak menyatakan pendapat, argumentasi konstitusional mengenai dugaan tidak terpenuhinya syarat Wakil Presiden harus dirumuskan secara cermat dan didukung bukti.
Keduanya bukan pilihan yang harus dipertentangkan secara mutlak. Hak angket dapat menjadi sarana pendalaman fakta, sedangkan hak menyatakan pendapat dapat digunakan untuk membawa dugaan pelanggaran konstitusional ke tahap berikutnya. Namun, hak angket bukan kewajiban yang harus selalu ditempuh sebelum hak menyatakan pendapat.
Yang paling penting, putusan pengadilan harus dihormati, tetapi konsekuensinya juga tidak boleh diperluas melampaui apa yang diputuskan. Begitu pula, proses pemakzulan tidak boleh diperlakukan sebagai jalan pintas untuk menyelesaikan perselisihan politik.
Konstitusi telah menyediakan jalurnya. DPR memiliki hak untuk mengawasi dan menyampaikan pendapat, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji pendapat tersebut, dan MPR mengambil keputusan akhir mengenai pemberhentian. Dalam perkara Gibran, kualitas proses konstitusional justru akan terlihat dari kesediaan seluruh lembaga menjalankan batas kewenangannya masing-masing.













