INSIGHT – Negara-negara di dunia menghadapi ancaman perubahan iklim yang sama, tetapi tidak semuanya memiliki tanggung jawab historis, kemampuan ekonomi, dan sumber daya yang setara untuk mengatasinya. Negara industri telah menghasilkan emisi gas rumah kaca dalam jumlah besar selama proses industrialisasi panjang. Sementara itu, banyak negara berkembang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar penduduknya, meskipun mereka juga menghadapi dampak perubahan iklim yang semakin berat.
Ketimpangan inilah yang melahirkan asas Common but Differentiated Responsibilities, atau tanggung jawab bersama dengan pembagian tanggung jawab yang berbeda. Prinsip ini mengakui bahwa semua negara berkewajiban melindungi sistem iklim, tetapi kontribusi, kapasitas, dan bentuk tanggung jawab mereka tidak harus identik.
CBDR menjadi salah satu prinsip penting dalam hukum perubahan iklim global. Prinsip ini menentukan bagaimana beban pengurangan emisi, pembiayaan iklim, dan dukungan teknologi seharusnya dibagi di antara negara-negara. Namun, di tengah meningkatnya krisis iklim, muncul pertanyaan penting: apakah negara maju telah memenuhi tanggung jawabnya, dan sejauh mana negara berkembang tetap harus mengambil tindakan nyata?
Tanggung Jawab Bersama, Tetapi Bebannya Tidak Sama
Perubahan iklim merupakan ancaman global, tetapi kontribusi terhadap penyebabnya dan kemampuan mengatasinya tidak terbagi secara merata. Negara-negara yang menikmati industrialisasi selama berabad-abad memiliki sejarah emisi gas rumah kaca yang berbeda dari negara berkembang yang masih berupaya memperluas akses energi, membangun infrastruktur, dan mengurangi kemiskinan.
Ketimpangan itu menimbulkan persoalan keadilan dalam hukum internasional. Apakah semua negara harus menanggung beban pengurangan emisi yang sama, meskipun kontribusi historis dan kemampuan ekonominya berbeda?
Asas Common but Differentiated Responsibilities and Respective Capabilities (CBDR-RC), yang sering disingkat CBDR, memberikan kerangka untuk menjawab pertanyaan tersebut. Prinsip ini mengakui bahwa semua negara memiliki tanggung jawab bersama untuk melindungi sistem iklim, tetapi pelaksanaan tanggung jawab itu perlu mempertimbangkan perbedaan kontribusi terhadap masalah, kemampuan ekonomi, serta keadaan nasional masing-masing.
CBDR bukan alasan bagi negara berkembang untuk menghindari aksi iklim. Sebaliknya, prinsip ini berupaya memastikan bahwa upaya global dilakukan secara adil, sehingga perlindungan iklim tidak justru mengorbankan hak negara-negara berkembang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Dalam praktiknya, CBDR menjadi salah satu fondasi perundingan iklim internasional, mulai dari pengurangan emisi hingga pendanaan, transfer teknologi, dan peningkatan kapasitas negara berkembang.
Dari Konvensi Iklim Hingga Persetujuan Paris
Landasan utama CBDR terdapat dalam Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change atau UNFCCC) yang diadopsi pada 1992.
Pasal 3 ayat (1) UNFCCC menyatakan bahwa para pihak harus melindungi sistem iklim demi kepentingan generasi sekarang dan mendatang, berdasarkan keadilan dan sesuai dengan tanggung jawab bersama yang berbeda serta kemampuan masing-masing. Ketentuan ini juga menegaskan bahwa negara maju harus mengambil peran utama dalam memerangi perubahan iklim dan dampak buruknya.
Pasal 4 UNFCCC kemudian menerjemahkan prinsip tersebut ke dalam komitmen negara. Negara-negara maju memiliki kewajiban tertentu untuk memimpin upaya pengurangan emisi serta menyediakan sumber daya keuangan dan dukungan teknologi bagi negara berkembang. Kerangka awal ini membedakan komitmen berdasarkan kategori negara yang ditetapkan dalam konvensi.
Perkembangan berikutnya terjadi melalui Persetujuan Paris 2015. Berbeda dari pendekatan yang lebih tersegmentasi pada rezim sebelumnya, Persetujuan Paris melibatkan seluruh pihak dalam upaya iklim melalui kontribusi yang ditentukan secara nasional (Nationally Determined Contributions atau NDC).
Pasal 2 ayat (2) Persetujuan Paris menegaskan bahwa pelaksanaannya harus mencerminkan keadilan, prinsip CBDR-RC, dan keadaan nasional yang berbeda-beda. Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) mengatur agar NDC setiap negara menunjukkan kemajuan dari komitmen sebelumnya serta mencerminkan ambisi setinggi mungkin, dengan tetap mempertimbangkan tanggung jawab dan kemampuan masing-masing.
Perubahan pendekatan ini penting. Negara berkembang juga harus menyampaikan dan meningkatkan komitmen iklimnya, tetapi pelaksanaannya tetap perlu dibaca bersama prinsip keadilan serta kebutuhan dukungan internasional. Dengan demikian, CBDR tidak berarti hanya negara maju yang harus bertindak, tetapi juga tidak berarti semua negara harus menjalankan kewajiban dengan cara dan beban yang identik.
Beban Pengurangan Emisi Harus Dibedakan
Perdebatan mengenai CBDR berangkat dari kenyataan bahwa perubahan iklim tidak lahir dalam kondisi sejarah yang setara. Proses industrialisasi panjang di negara-negara maju menghasilkan emisi dalam jumlah besar, sedangkan banyak negara berkembang menghadapi tantangan pembangunan yang masih mendasar.
Di sisi lain, dampak perubahan iklim sering kali dirasakan sangat berat oleh negara yang memiliki sumber daya terbatas untuk beradaptasi. Negara kepulauan kecil, wilayah pesisir, dan negara yang rentan terhadap kekeringan atau bencana hidrometeorologi dapat menghadapi risiko besar meskipun kontribusinya terhadap emisi global relatif kecil.
Karena itu, CBDR mengandung setidaknya tiga gagasan penting. Pertama, seluruh negara memiliki tanggung jawab untuk ikut menangani perubahan iklim. Kedua, pembagian upaya harus memperhitungkan perbedaan kontribusi, kemampuan, dan keadaan nasional. Ketiga, dukungan keuangan dan teknologi diperlukan agar negara berkembang mampu meningkatkan aksi iklim tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunannya.
Pembedaan ini bukan pembenaran untuk terus meningkatkan emisi tanpa batas. Negara berkembang tetap perlu mengambil langkah mitigasi sesuai kemampuan dan komitmennya. Namun, transisi menuju ekonomi rendah karbon juga perlu memperhatikan akses energi, lapangan kerja, ketahanan pangan, dan dampak sosial bagi kelompok masyarakat yang rentan.
Dengan pendekatan tersebut, keadilan iklim tidak hanya menyangkut berapa banyak emisi yang dikurangi, tetapi juga siapa yang menanggung biaya perubahan, siapa yang memperoleh manfaat, dan apakah kelompok yang paling rentan memperoleh perlindungan yang memadai.
Pendanaan Iklim: Ujian Nyata bagi CBDR
Salah satu bentuk paling konkret dari CBDR adalah dukungan keuangan bagi negara berkembang. Pengurangan emisi, pembangunan energi bersih, adaptasi terhadap kenaikan muka laut, serta pemulihan setelah bencana iklim membutuhkan investasi yang besar.
Pasal 9 ayat (1) Persetujuan Paris menetapkan bahwa negara-negara maju harus menyediakan sumber daya keuangan untuk membantu negara berkembang dalam mitigasi dan adaptasi. Pasal 9 juga mengatur upaya mobilisasi pendanaan iklim dan mendorong pihak-pihak lain untuk memberikan atau melanjutkan dukungan secara sukarela.
Perundingan iklim di COP29 pada 2024 menghasilkan sasaran pendanaan iklim baru yang dikenal sebagai New Collective Quantified Goal (NCQG). Kesepakatan tersebut menetapkan tujuan mobilisasi setidaknya US$300 miliar per tahun pada 2035 bagi negara berkembang, dengan negara maju memimpin upaya tersebut. Kesepakatan itu juga menyerukan peningkatan skala pendanaan dari berbagai sumber hingga US$1,3 triliun per tahun pada 2035.
Namun, angka pendanaan tidak otomatis menyelesaikan persoalan keadilan. Kualitas dukungan, akses terhadap dana, kecepatan pencairan, serta komposisi antara hibah dan pinjaman juga menentukan apakah bantuan benar-benar meringankan beban negara penerima.
Jika pendanaan lebih banyak berbentuk pinjaman yang menambah beban utang, negara penerima dapat menghadapi dilema baru: membiayai adaptasi dan transisi energi sambil tetap memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, implementasi CBDR perlu dinilai tidak hanya dari besarnya komitmen yang diumumkan, tetapi juga dari realisasi dan manfaatnya bagi negara yang membutuhkan.
Pendanaan iklim pada akhirnya merupakan ujian terhadap kesediaan negara-negara untuk menerjemahkan prinsip keadilan menjadi dukungan yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.
Posisi Indonesia dalam Kerangka CBDR
Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change. Ratifikasi ini menjadi landasan bagi Indonesia untuk menjalankan komitmen nasional dalam penanganan perubahan iklim.
Sebagai negara berkembang dengan wilayah luas, ekosistem yang penting bagi penyerapan karbon, serta kebutuhan pembangunan yang besar, Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks. Di satu sisi, Indonesia perlu mengurangi emisi dari sektor energi, kehutanan, transportasi, dan kegiatan ekonomi lainnya. Di sisi lain, kebijakan iklim harus tetap memperhatikan ketahanan energi, kesempatan kerja, dan kesejahteraan masyarakat.
CBDR memberi dasar bagi Indonesia untuk menuntut dukungan internasional yang sejalan dengan kebutuhan dan kapasitas nasional. Akan tetapi, prinsip ini juga menuntut konsistensi kebijakan di dalam negeri. Komitmen internasional akan kehilangan kredibilitas apabila tidak diikuti kebijakan yang terukur, pelaksanaan yang transparan, dan pengawasan terhadap pencapaian target.
Indonesia juga perlu memastikan bahwa pembiayaan iklim dimanfaatkan secara efektif, teknologi rendah karbon dapat diakses, dan kelompok yang terdampak transisi memperoleh dukungan yang memadai. Dengan demikian, posisi Indonesia bukan sekadar sebagai negara yang meminta bantuan, melainkan sebagai pihak yang menjalankan kewajiban bersama sekaligus memperjuangkan pembagian beban yang adil.
Keadilan Iklim Tak Boleh Berhenti pada Deklarasi
Penerapan CBDR menghadapi tantangan karena negara-negara memiliki kepentingan ekonomi, struktur energi, dan prioritas pembangunan yang berbeda. Negara maju mungkin menekankan perlunya semua pihak meningkatkan ambisi pengurangan emisi, sedangkan negara berkembang menyoroti tanggung jawab historis dan kewajiban pendanaan.
Kedua kepentingan tersebut perlu dipertemukan dalam kerangka hukum yang mengakui tanggung jawab bersama tanpa menghapus perbedaan kemampuan dan keadaan nasional. CBDR tidak memberikan kekebalan bagi negara mana pun dari tuntutan aksi iklim, tetapi juga tidak membenarkan pembagian beban yang mengabaikan ketimpangan nyata.
Keberhasilan prinsip ini pada akhirnya ditentukan oleh pelaksanaannya: apakah emisi benar-benar turun, apakah negara yang rentan memperoleh dukungan untuk beradaptasi, apakah pendanaan dapat diakses, dan apakah transisi menuju ekonomi rendah karbon berlangsung secara adil.
Perubahan iklim adalah persoalan bersama, tetapi keadilan tidak tercapai hanya dengan meminta semua negara melakukan hal yang sama. Tanggung jawab perlu dibagi dengan mempertimbangkan kontribusi, kemampuan, dan keadaan masing-masing.
Itulah inti CBDR: memastikan bahwa kerja sama global bukan sekadar menyatukan target, melainkan juga membagi tanggung jawab secara adil agar perlindungan iklim dapat berjalan tanpa mengorbankan kesempatan pembangunan dan kesejahteraan generasi mendatang.
* Kanal INSIGHT di Jendela Hukum dikelola secara kolaboratif bersama Tim Dignity Law sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui penyajian informasi hukum yang mudah dipahami, akurat, dan bertanggung jawab.













