EDUKASI – Pernah merasa percakapan telepon, pesan WhatsApp, atau aktivitas di ponsel sedang dipantau orang lain tanpa sepengetahuan Anda? Di era komunikasi digital, penyadapan bukan lagi sesuatu yang hanya bisa dilakukan lembaga intelijen atau aparat penegak hukum. Dengan perangkat dan aplikasi tertentu, seseorang bisa saja mengakses komunikasi pribadi orang lain secara diam-diam.
Namun, tindakan tersebut bukan sekadar persoalan etika atau pelanggaran privasi. Dalam kondisi tertentu, menyadap komunikasi elektronik milik orang lain tanpa hak dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana.
Hukum Indonesia memberikan perlindungan terhadap komunikasi elektronik yang bersifat pribadi. Perlindungan itu mencakup larangan melakukan intersepsi atau penyadapan secara melawan hukum, termasuk terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Persoalannya, apakah semua bentuk penyadapan tanpa izin dapat dipidana? Bagaimana jika penyadapan dilakukan oleh pasangan, anggota keluarga, atasan, atau seseorang yang ingin mengetahui isi percakapan orang lain?
Untuk menjawabnya, penting memahami ketentuan penyadapan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Penyadapan HP Orang Lain Bisa Dipidana
Salah satu dasar hukum yang secara khusus mengatur penyadapan terdapat dalam Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 258 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik melalui jaringan kabel maupun nirkabel, dapat dipidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Sementara itu, Pasal 258 ayat (2) juga mengatur perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan hasil pembicaraan maupun perekaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Ancaman hukumannya sama, yakni penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Ketentuan ini memberikan perlindungan terhadap komunikasi pribadi agar tidak didengar atau direkam secara melawan hukum oleh pihak lain.
Dalam konteks penggunaan telepon seluler, penyadapan dapat terjadi melalui berbagai cara. Misalnya, memasang perangkat atau aplikasi untuk memantau percakapan, mencegat transmisi komunikasi, atau menggunakan teknologi tertentu untuk merekam komunikasi pribadi tanpa dasar hukum.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua aktivitas perekaman otomatis merupakan tindak pidana penyadapan. Unsur melawan hukum dan karakter perbuatan tetap harus diperiksa berdasarkan ketentuan undang-undang.
UU ITE Juga Melarang Penyadapan Tanpa Hak
Selain KUHP, larangan penyadapan juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 31 UU ITE sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur larangan melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam komputer atau sistem elektronik milik orang lain.
Ketentuan tersebut juga mencakup intersepsi terhadap transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik yang menyebabkan perubahan maupun tidak menyebabkan perubahan terhadap informasi yang sedang dikirimkan.
Dengan demikian, perlindungan hukum tidak hanya mencakup isi percakapan telepon, tetapi juga transmisi informasi elektronik yang berlangsung melalui sistem elektronik.
Contohnya, seseorang memasang aplikasi mata-mata pada ponsel orang lain untuk membaca pesan WhatsApp, memantau komunikasi, atau mengambil informasi yang dikirimkan melalui perangkat tersebut.
Apabila tindakan itu memenuhi unsur intersepsi atau penyadapan tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 UU ITE, pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pasal 31 ayat (3) memberikan pengecualian terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lain yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Artinya, kewenangan menyadap bukanlah kewenangan bebas yang dapat digunakan siapa saja. Harus terdapat dasar hukum dan kepentingan penegakan hukum yang sah.
Jika Penyadapan Dilakukan oleh Pasangan/Keluarga?
Pertanyaan ini sering muncul dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, seorang suami memasang aplikasi pemantau pada ponsel istrinya karena mencurigai adanya perselingkuhan. Sebaliknya, seorang istri diam-diam merekam atau memantau komunikasi suaminya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Apakah hubungan perkawinan atau hubungan keluarga membuat tindakan tersebut dibenarkan?
Secara hukum, hubungan keluarga tidak otomatis memberikan kewenangan untuk menyadap komunikasi pribadi seseorang.
Hak atas privasi tetap harus dihormati, termasuk dalam hubungan perkawinan. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Karena itu, alasan ingin mengetahui aktivitas pasangan tidak serta-merta membenarkan pemasangan aplikasi penyadap atau intersepsi komunikasi tanpa hak.
Hal yang sama berlaku dalam hubungan orang tua dan anak maupun hubungan antara atasan dan bawahan. Kewenangan pengawasan dalam keluarga atau pekerjaan tidak otomatis menjadi kewenangan untuk melakukan penyadapan yang dilarang undang-undang.
Meski demikian, penilaian pidana tetap harus memperhatikan bentuk tindakan, unsur kesengajaan, ada atau tidaknya hak atau kewenangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menyadap ≠ Membuka HP Orang Lain Tanpa Izin
Ada satu hal yang sering kali disalahpahami masyarakat: penyadapan dan akses tanpa hak terhadap perangkat elektronik bukan selalu perbuatan yang sama.
Penyadapan atau intersepsi pada dasarnya berkaitan dengan tindakan mendengar, menangkap, atau memperoleh komunikasi maupun transmisi informasi elektronik.
Sementara itu, membuka ponsel orang lain tanpa hak, masuk ke akun WhatsApp, mengakses email, atau mengambil data dari sistem elektronik dapat berkaitan dengan tindak pidana akses ilegal.
Pasal 30 UU ITE mengatur perbuatan mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum.
Apabila akses dilakukan dengan tujuan memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik, ketentuan Pasal 30 ayat (2) dapat menjadi relevan. Adapun apabila dilakukan dengan cara menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, Pasal 30 ayat (3) mengatur bentuk perbuatan tersebut.
Dengan demikian, seseorang yang diam-diam membuka akun pribadi orang lain, memasang aplikasi mata-mata, atau mengambil data dari perangkat tanpa hak dapat menghadapi persoalan hukum yang berbeda, bergantung pada cara dan tujuan perbuatannya.
Penyidik harus menentukan ketentuan pidana yang tepat berdasarkan fakta dan unsur yang terbukti, bukan sekadar memberikan satu label untuk seluruh tindakan.
Bisakah Hasil Penyadapan Jadi Bukti di Pengadilan?
Tidak semua rekaman atau hasil penyadapan otomatis dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam proses peradilan.
Pasal 5 UU ITE mengakui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. Namun, terdapat ketentuan khusus mengenai hasil intersepsi atau penyadapan.
Penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 menegaskan bahwa hasil intersepsi, penyadapan, atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lain yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Ketentuan tersebut penting karena membedakan pengakuan informasi elektronik sebagai alat bukti dengan legalitas cara memperoleh informasi tersebut.
Dengan kata lain, seseorang tidak bisa begitu saja melakukan penyadapan ilegal, kemudian menganggap hasilnya otomatis sah digunakan untuk menjerat orang lain.
Legalitas perolehan bukti, keaslian rekaman, integritas data, serta relevansinya terhadap perkara tetap harus diperiksa sesuai hukum acara yang berlaku.
Lakukan Ini, Jika Merasa Menjadi Korban Penyadapan
Apabila seseorang menduga ponselnya disadap atau komunikasinya dipantau tanpa izin, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.
Pertama, simpan bukti yang berkaitan dengan dugaan penyadapan, seperti tangkapan layar, notifikasi aktivitas akun, riwayat perangkat yang terhubung, atau bukti komunikasi yang relevan.
Kedua, amankan akun digital dengan mengganti kata sandi, mengaktifkan autentikasi dua faktor, dan memeriksa perangkat yang memiliki akses ke akun tersebut.
Ketiga, hindari menghapus seluruh data atau melakukan tindakan yang dapat menghilangkan bukti digital sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keempat, apabila terdapat indikasi tindak pidana, korban dapat melaporkannya kepada kepolisian dengan membawa bukti awal yang dimiliki.
Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah yang terjadi merupakan penyadapan, akses ilegal, pencurian data, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Pada akhirnya, perkembangan teknologi tidak menghilangkan hak seseorang untuk memiliki ruang komunikasi pribadi. Justru semakin luas penggunaan teknologi digital, semakin penting pula perlindungan hukum terhadap privasi masyarakat.
Menyadap HP orang lain tanpa hak bukan sekadar persoalan melanggar kepercayaan. Jika memenuhi unsur tindak pidana, tindakan tersebut dapat berujung pada hukuman penjara.













