JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah membuka babak baru polemik pemenuhan syarat pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Sejumlah pakar hukum tata negara menilai putusan tersebut memiliki konsekuensi serius terhadap legitimasi jabatan Gibran. Namun, perbedaan pandangan muncul ketika persoalan beralih pada akibat hukum putusan, kemungkinan pemberhentian wakil presiden, dan kewenangan lembaga negara untuk menindaklanjutinya.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Muhammad Subhan Palal melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat, 30 Oktober 2026. Majelis hakim membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Putusan tersebut berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan dalam proses administrasi pendidikan.
Perkembangan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Mahkamah juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui permohonan tersebut. Dua putusan dari dua lingkungan peradilan ini kini menjadi titik tolak perdebatan tentang pemenuhan syarat pencalonan dan konsekuensi konstitusionalnya.
Mahfud MD: Suket Batal Sejak Awal
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyoroti penggunaan istilah dalam amar putusan MA. Menurut dia, perbedaan antara istilah “batal” dan “membatalkan” berkaitan dengan waktu berlakunya akibat hukum suatu keputusan administrasi.
Mahfud menilai putusan MA bersifat ex tunc, yakni berlaku surut. Dengan pemaknaan tersebut, surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dianggap tidak sah sejak awal penerbitannya, bukan baru kehilangan keabsahan setelah putusan dibacakan.
“Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc, istilah yang dipakai dalam vonis adalah ‘dibatalkan’ atau MA ‘membatalkan’. Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut, diksi amar putusan MA berbunyi ‘batal’, bukan membatalkan,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Pandangan ini penting karena surat tersebut digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan administratif pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Jika dokumen itu dinyatakan tidak sah sejak awal, persoalannya tidak berhenti pada status administratif surat, tetapi merembet pada pertanyaan apakah persyaratan pendidikan yang diwajibkan undang-undang telah dipenuhi ketika pencalonan berlangsung.
Namun, penafsiran Mahfud mengenai sifat ex tunc tetap perlu dibaca bersama amar dan pertimbangan lengkap putusan MA. Akibat hukum terhadap tindakan atau keputusan lain yang telah terbit tidak serta-merta dapat disimpulkan hanya dari pembatalan satu dokumen. Terlebih, hingga pemberitaan awal putusan, salinan lengkap putusan belum tersedia untuk diperiksa secara utuh.
DPR Dipandang sebagai Pintu Penyelesaian
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simabura, menilai putusan MK dan MA memperkuat persoalan pemenuhan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat dalam pencalonan Gibran.
“Jadi secara formal dan secara material ini sudah melengkapi ketiadaan syarat ijazah SMA setara itu. Implikasinya apa ya, berlaku [keputusan MA tersebut],” kata Charles, pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Charles berpandangan, persoalan tersebut semestinya ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan. Ia menyebut dua kemungkinan, yakni pengunduran diri Gibran atau proses pemakzulan melalui DPR. Ia mengaitkan persoalan itu dengan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur alasan serta mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan.
Pandangan serupa disampaikan Herdiansyah Hamzah, pakar hukum tata negara yang menilai putusan MA sejalan dengan persoalan yang telah muncul dalam putusan MK. Menurut dia, setelah tahapan pemilu selesai dan Gibran dilantik, penyelesaian masalah tidak lagi cukup bertumpu pada sengketa administrasi pemilu, tetapi harus dilihat melalui mekanisme politik dan ketatanegaraan.
“Jelas apa yang dirujuk oleh Mahkamah Konstitusi sebagai penyebutan lembaga lain dalam proses penyelesaian ini, satu-satunya adalah lembaga politik. Dalam hal ini adalah DPR sebagai pintu masuk untuk menyelesaikan ini,” kata Herdiansyah dalam tayangan Metro TV pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Herdiansyah juga menolak anggapan bahwa putusan tersebut otomatis tidak dapat dilaksanakan hanya karena Gibran sudah dilantik. Ia menanggapi argumentasi yang merujuk Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, khususnya mengenai putusan yang tidak dapat dieksekusi secara sempurna.
Menurut Herdiansyah, ketentuan tersebut tidak bisa digunakan secara serampangan untuk mengesampingkan putusan yang berkaitan dengan dugaan cacat prosedur atau persoalan hukum dalam penerbitan keputusan administrasi.
Kuasa Hukum Gibran Tolak Konsekuensi terhadap Jabatan
Di sisi lain, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, mengambil posisi berbeda. Ia menilai putusan MA tidak memengaruhi kedudukan Gibran sebagai wakil presiden karena seluruh tahapan Pilpres 2024 telah selesai dan pelantikan telah dilaksanakan.
Rullyandi juga berpendapat putusan tersebut tidak dapat dieksekusi secara sempurna karena terdapat keadaan hukum yang telah terbentuk sebelumnya. Ia merujuk Pasal 117 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara dan menyatakan masih terbuka kemungkinan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali oleh pihak tergugat.
Perbedaan tersebut memperlihatkan dua persoalan hukum yang tidak boleh dicampuradukkan. Pertama, apakah surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran sah menurut hukum administrasi. Kedua, apakah ketidakabsahan dokumen tersebut dengan sendirinya mengakhiri atau membatalkan kedudukan seseorang yang telah dilantik menjadi wakil presiden.
Putusan MA menjawab persoalan mengenai surat yang menjadi objek sengketa. Sementara itu, pemberhentian wakil presiden memiliki mekanisme tersendiri berdasarkan konstitusi. Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, sedangkan Pasal 7B mengatur proses yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.
Karena itu, putusan MA tidak dapat disamakan dengan keputusan pemakzulan. Namun, keberadaan mekanisme pemakzulan juga tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan substansi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Persoalan berikutnya adalah bagaimana DPR menilai temuan dan putusan pengadilan tersebut dalam kerangka konstitusi. Jika terdapat dugaan bahwa syarat pencalonan tidak terpenuhi, lembaga perwakilan tidak cukup berhenti pada perdebatan politik. Setiap langkah harus bertumpu pada bukti, ketentuan hukum, serta prosedur yang berlaku.
Pada akhirnya, polemik ini menguji lebih dari sekadar keabsahan selembar surat. Ia menguji konsistensi negara hukum dalam memperlakukan persyaratan jabatan publik, termasuk ketika persoalan tersebut menyangkut pejabat yang telah dilantik. Kepastian hukum tidak lahir dari klaim sepihak bahwa jabatan tetap sah atau otomatis gugur, melainkan dari pembacaan putusan secara utuh dan tindak lanjut melalui mekanisme konstitusional yang tepat.









