JAKARTA — Tim kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperlihatkan dokumen riwayat pendidikan kliennya, mulai dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi, dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dokumen tersebut ditunjukkan Muhammad Rullyandi, kuasa hukum Gibran, seusai sidang perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT. Langkah itu dilakukan untuk menjelaskan riwayat pendidikan Gibran sekaligus menjawab gugatan yang mempersoalkan surat keputusan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada 2019.
Namun, dokumen yang diperlihatkan kubu Gibran belum menjawab seluruh keberatan pihak penggugat. Denny Indrayana, perwakilan tim hukum penggugat, justru mempertanyakan relevansi sejumlah dokumen, terutama terkait dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa.
Perbedaan pandangan tersebut membuat persidangan kembali menyoroti persoalan yang sejak awal menjadi inti gugatan: dokumen apa yang sebenarnya menjadi dasar pemerintah menerbitkan keputusan penyetaraan pendidikan Gibran?
Ijazah SD hingga Gelar Sarjana Ditunjukkan
Rullyandi memperlihatkan sejumlah dokumen pendidikan Gibran yang telah dimasukkan dalam jawaban tertulis tim kuasa hukum setebal 69 halaman.
Dokumen tersebut meliputi ijazah SD dan SMP, sertifikat O-Level dari Orchid Park Secondary School di Singapura, serta Certificate of Attendance dari UTS Insearch di Australia.
Selain itu, Rullyandi menunjukkan dokumen Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan dokumen gelar sarjana dari University of Bradford, Inggris.
Menurut Rullyandi, seluruh dokumen tersebut telah disampaikan kepada majelis hakim melalui sistem administrasi perkara elektronik atau e-Court. Salinan fisiknya juga telah diserahkan kepada pihak penggugat dan tergugat.
“Jadi, jawaban ini sudah kami serahkan kepada majelis, sudah kami upload di sistem e-court, dan kami sampaikan fisiknya juga kepada penggugat juga tergugat,” kata Rullyandi di PTUN Jakarta.
Ia menyebut penyampaian dokumen tersebut merupakan bentuk keterbukaan pihaknya dalam menjelaskan riwayat pendidikan Gibran kepada majelis hakim maupun masyarakat.
Rullyandi juga memastikan dokumen asli akan dihadirkan dalam persidangan pada agenda pembuktian. Menurut dia, dokumen asli diperlukan untuk melengkapi pembuktian terhadap salinan yang telah disampaikan sebelumnya.
Pengacara Gibran: Advanced Diploma Setara A-Level
Salah satu dokumen yang turut diperlihatkan adalah Advanced Diploma dari MDIS Singapura. Rullyandi menyebut kualifikasi tersebut setara dengan A-Level.
Penjelasan ini menjadi penting karena dokumen pendidikan Gibran di luar negeri berkaitan dengan perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan untuk mengikuti kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.
Meski demikian, penjelasan kuasa hukum tersebut belum serta-merta menyelesaikan persoalan hukum yang sedang diperiksa PTUN. Pengadilan tetap perlu menilai relevansi setiap dokumen terhadap objek sengketa, termasuk apakah dokumen tersebut benar-benar menjadi dasar penerbitan keputusan penyetaraan yang dipersoalkan penggugat.
Rullyandi menyatakan pihaknya akan membawa dokumen asli untuk diperlihatkan dalam persidangan berikutnya.
Penggugat: Dokumen yang Ditampilkan Tak Jawab Persoalan
Berbeda dengan kubu Gibran, Denny Indrayana menilai dokumen yang diperlihatkan Rullyandi belum menjawab persoalan utama dalam gugatan.
Menurut Denny, objek sengketa berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang merujuk pada pendidikan di UTS Insearch, Australia. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa kuasa hukum Gibran justru menonjolkan dokumen Advanced Diploma dari MDIS Singapura.
“Kalau mereka menghadirkan Advance Diploma, alhamdulillah, berarti mereka tidak mengakui surat keterangan. Artinya harus ditunjukkan itu yang bertuliskan grade 12. UTS Insearch,” kata Denny.
Denny menegaskan, pihaknya meminta Kemendikdasmen memperlihatkan dokumen yang secara langsung menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Ia menyebut terdapat sejumlah dokumen yang menurutnya belum dihadirkan dalam persidangan, yakni Certificate of Attendance, transkrip nilai, dan bukti enrollment atau pendaftaran dari UTS Insearch.
Denny mengklaim dokumen-dokumen tersebut sebelumnya telah diserahkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Namun, menurut dia, bukti yang dibutuhkan untuk menguji dasar penerbitan surat penyetaraan belum diperlihatkan secara memadai dalam perkara di PTUN.
Dalam persidangan tersebut, Denny juga menyebut pihaknya memasukkan sembilan bukti tambahan.
Penggugat Curiga Ada Dokumen yang Belum Dibuka
Denny mempertanyakan sikap pihak tergugat yang dinilainya belum memperlihatkan dokumen primer terkait penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Ia bahkan menduga terdapat informasi yang belum dibuka dalam proses persidangan. Dugaan tersebut disampaikan karena pihaknya menilai dokumen yang diminta justru berkaitan langsung dengan objek sengketa.
“Kalau mereka tidak mau menyampaikan bukti-bukti itu di peradilan tata usaha negara, artinya kan mereka membedakan perlakuan ini. Artinya ada yang ditutup-tutupi ini,” ujar Denny.
Meski demikian, Denny mengakui belum dapat memastikan isi dan keaslian seluruh dokumen yang diperlihatkan kubu Gibran karena belum memeriksa dokumen aslinya secara langsung.
Ia meminta Kemendikdasmen menghadirkan bukti yang secara spesifik menjadi dasar penerbitan surat keputusan penyetaraan pendidikan tersebut.
Pokok Sengketa Bukan Sekadar Riwayat Pendidikan
Perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT diajukan PT Mercy Toga Kirana terhadap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen. Gibran tercatat sebagai pihak tergugat II intervensi.
Objek gugatan adalah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan keputusan tersebut batal atau tidak sah. Penggugat mendalilkan adanya persoalan substansi, prosedur penerbitan, kewenangan pejabat, serta penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Karena itu, pembuktian dalam perkara ini tidak cukup hanya memperlihatkan rangkaian ijazah atau dokumen pendidikan seseorang. Hal yang juga harus diuji adalah hubungan antara dokumen pendidikan tersebut dengan keputusan administrasi yang menjadi objek sengketa.
Majelis hakim nantinya perlu menilai apakah keputusan penyetaraan diterbitkan berdasarkan dokumen yang sah, melalui prosedur yang benar, dan oleh pejabat yang berwenang.
Perdebatan antara Rullyandi dan Denny memperlihatkan bahwa kedua pihak masih memiliki titik tekan berbeda. Kubu Gibran menampilkan riwayat pendidikan secara keseluruhan, sedangkan penggugat menuntut pembuktian yang lebih spesifik mengenai dokumen dasar penerbitan surat penyetaraan.
Dengan demikian, pertanyaan hukum yang perlu dijawab dalam perkara ini bukan semata-mata apakah Gibran pernah menempuh pendidikan di luar negeri, melainkan apakah keputusan administrasi negara yang menjadi objek gugatan telah diterbitkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan redaksi: Pernyataan mengenai kelengkapan dokumen, kesetaraan kualifikasi, dan dugaan adanya dokumen yang belum dibuka di atas merupakan keterangan masing-masing pihak, bukan kesimpulan atau fakta hukum yang telah diputus majelis hakim.









