JAKARTA — Persidangan gugatan terkait surat keputusan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026, diwarnai ketegangan. Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, mengajukan pencabutan gugatan setelah mempersoalkan tidak dihadirkannya dokumen yang menurutnya menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Denny bersama tim kuasa hukum kemudian meninggalkan ruang sidang atau walk out. Namun, permohonan pencabutan tersebut mendapat keberatan dari pihak tergugat dan kuasa hukum Gibran selaku tergugat II intervensi. Majelis hakim menjelaskan bahwa pencabutan gugatan pada tahap persidangan tersebut memerlukan persetujuan pihak tergugat.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana terhadap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Gibran masuk dalam perkara sebagai pihak tergugat II intervensi.
Objek sengketa ialah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah, yang berkaitan dengan pengakuan kesetaraan pendidikan Gibran. Penggugat meminta agar keputusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah karena dinilai bermasalah dari sisi substansi, prosedur, dan dasar penerbitannya. Dalil tersebut merupakan posisi penggugat yang masih harus dibedakan dari fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Denny Persoalkan Dokumen Dasar Penyetaraan
Denny mengatakan, pihak penggugat telah berulang kali meminta dokumen yang dinilai penting untuk menjelaskan dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran. Namun, menurut dia, dokumen tersebut belum dihadirkan dalam persidangan PTUN.
Tiga dokumen yang disorot ialah Certificate of Attendance atau sertifikat kehadiran dari UTS Insearch di Australia, transkrip nilai, serta bukti enrollment atau pendaftaran pendidikan.
Menurut Denny, dokumen tersebut relevan untuk menguji dasar administratif penerbitan surat penyetaraan yang menjadi objek sengketa. Ia juga menyebut dokumen-dokumen itu pernah menjadi bagian dari persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny menilai, tanpa dokumen tersebut, penggugat kesulitan menguji dasar penerbitan keputusan administrasi yang mereka persoalkan.
“Kalau kami menggugat surat keterangan, bukti-bukti dasarnya mereka yang pegang, mereka enggak mau tunjukkan. Buat apa kami teruskan?” kata Denny, sebagaimana diberitakan Tirto.
Ia menegaskan, keputusan mengajukan pencabutan gugatan diambil karena pihaknya menilai proses pembuktian tidak menjawab persoalan utama yang mereka ajukan.
Meski demikian, klaim bahwa dokumen tersebut tidak dihadirkan dan penilaian bahwa hal itu menunjukkan masalah dalam penerbitan surat merupakan pernyataan dari pihak penggugat. Hal tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa surat penyetaraan itu tidak sah.
Pihak Gibran Menolak Pencabutan Gugatan
Permohonan pencabutan gugatan tidak diterima begitu saja oleh pihak tergugat. Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan keberatan terhadap langkah yang diajukan penggugat.
Rullyandi menilai pencabutan gugatan pada saat perkara telah berjalan menunjukkan ketidakseriusan penggugat dalam mengikuti proses hukum.
“Dengan adanya keberatan kami atas permohonan untuk mencabut gugatan, ini menunjukkan bahwa penggugat tidak serius dan tidak menghormati marwah pengadilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Rullyandi, dikutip Tirto.
Pihak Kemendikdasmen juga menyampaikan keberatan. Dalam persidangan, majelis hakim menjelaskan bahwa pencabutan gugatan setelah tergugat menyampaikan jawaban memerlukan persetujuan pihak tergugat.
Karena pihak tergugat dan tergugat II intervensi menyatakan keberatan, permohonan pencabutan tersebut tidak dapat dikabulkan pada saat itu. Denny kemudian tetap meninggalkan ruang sidang setelah meminta izin kepada majelis hakim.
Apa Dampaknya bagi Perkara?
Peristiwa ini menempatkan dua persoalan hukum dalam satu persidangan, yaitu sengketa mengenai dasar penerbitan keputusan administrasi dan mekanisme pencabutan gugatan setelah proses pemeriksaan berjalan.
Dalam hukum acara peradilan tata usaha negara, pencabutan gugatan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai keputusan sepihak penggugat pada setiap tahap pemeriksaan. Ketika tergugat telah memberikan jawaban, persetujuan tergugat menjadi relevan dalam menentukan apakah pencabutan dapat diterima.
Di sisi lain, perdebatan mengenai dokumen dasar penerbitan surat penyetaraan tetap merupakan persoalan substantif yang perlu dinilai berdasarkan bukti dan prosedur hukum, bukan semata-mata pernyataan salah satu pihak di persidangan.
Karena itu, aksi walk out Denny tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang membenarkan ataupun membatalkan surat penyetaraan pendidikan Gibran. Demikian pula, keberatan pihak Gibran terhadap pencabutan gugatan tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh dalil penggugat keliru.
Perkembangan perkara ini memperlihatkan pentingnya transparansi administrasi pemerintahan dan kepatuhan terhadap hukum acara. Dokumen yang menjadi dasar penerbitan keputusan publik harus dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku, sedangkan pengujian sah atau tidaknya keputusan tetap menjadi ranah pengadilan sesuai kewenangannya.









