INSIGHT – Setiap kali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi, kerugiannya tidak berhenti pada lahan yang hangus. Asap mengganggu kesehatan, aktivitas ekonomi terhambat, keanekaragaman hayati terancam, dan ekosistem membutuhkan waktu panjang untuk pulih. Sementara itu, biaya penanggulangan dan pemulihan kerap harus ditanggung negara serta masyarakat yang tidak ikut menyebabkan kerusakan.
Dalam hukum lingkungan, keadaan tersebut seharusnya tidak dibiarkan. Ada prinsip yang menegaskan bahwa pihak yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan harus menanggung biaya yang ditimbulkannya, yakni polluter pays principle atau asas pencemar membayar.
Persoalannya, seberapa efektif prinsip ini diterapkan ketika karhutla terjadi di kawasan usaha? Apakah pembayaran ganti rugi benar-benar sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan? Dan yang tidak kalah penting, apakah putusan pengadilan diikuti pemulihan lingkungan secara nyata?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena keberhasilan penegakan hukum lingkungan tidak cukup diukur dari besarnya nilai gugatan atau beratnya sanksi. Ukurannya juga terletak pada apakah kerusakan dapat dipulihkan, masyarakat memperoleh perlindungan, dan pelaku memiliki insentif kuat untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Bukan Sekadar Membayar Denda
Polluter pays principle berangkat dari gagasan bahwa biaya pencemaran dan kerusakan lingkungan tidak semestinya dialihkan kepada masyarakat luas. Pihak yang menyebabkan kerusakan harus menanggung konsekuensi ekonomi dan hukum yang relevan atas perbuatannya.
Di Indonesia, prinsip tersebut tercermin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Salah satu dasar pentingnya adalah Pasal 87 ayat (1) UU PPLH. Ketentuan ini mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Maknanya, tanggung jawab pelaku tidak berhenti pada pembayaran uang. Dalam kondisi yang relevan, pelaku juga dapat diwajibkan melakukan tindakan pemulihan agar fungsi lingkungan yang rusak dapat diperbaiki.
Prinsip tersebut diperkuat oleh Pasal 88 UU PPLH mengenai tanggung jawab mutlak (strict liability) bagi kegiatan yang memenuhi kriteria yang ditentukan undang-undang, termasuk kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup.
Tanggung jawab mutlak berarti unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan dalam kerangka pertanggungjawaban yang memenuhi ketentuan pasal tersebut. Namun, prinsip ini bukan berarti setiap perusahaan yang lahannya terbakar otomatis bertanggung jawab tanpa pemeriksaan. Hubungan antara kegiatan yang dilakukan, kejadian kebakaran, kerusakan lingkungan, serta penerapan unsur-unsur hukum yang relevan tetap harus dinilai.
Selain jalur perdata, penegakan hukum dapat ditempuh melalui sanksi administratif dan pidana sesuai unsur pelanggaran masing-masing. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, asas pencemar membayar bukan sekadar instrumen untuk menjatuhkan denda. Prinsip ini bertujuan agar biaya kerusakan tidak dibebankan kepada korban dan masyarakat, sekaligus mendorong pelaku usaha lebih serius melakukan pencegahan.
Menguji Keseriusan Penegakan Hukum
Penerapan prinsip ini dapat dilihat dalam perkara kebakaran lahan yang melibatkan PT Kallista Alam di kawasan Rawa Tripa, Aceh. Dalam jalur perdata, perkara tersebut tercatat antara lain dalam Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.MBO, yang kemudian dikuatkan pada tingkat banding dan kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/Pdt/2015.
Perkara tersebut menjadi salah satu contoh penting penerapan pertanggungjawaban korporasi dalam sengketa lingkungan. Pengadilan mengabulkan gugatan untuk sebagian dan membebankan ganti rugi serta tindakan pemulihan lingkungan kepada perusahaan.
Dalam perkembangan pelaksanaan putusan, PT Kallista Alam dilaporkan telah membayar total ganti rugi lingkungan sekitar Rp114,3 miliar pada November 2023, sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa tuntutan pertanggungjawaban terhadap korporasi bukan sekadar kemungkinan di atas kertas. Negara dapat membawa perkara ke pengadilan dan memperoleh putusan yang membebankan kewajiban finansial serta pemulihan lingkungan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Namun, satu perkara yang berhasil tidak otomatis membuktikan bahwa sistem penegakan hukum lingkungan telah efektif secara keseluruhan. Efektivitas harus dinilai dari konsistensi penerapan hukum, kemampuan membuktikan hubungan sebab akibat, ketepatan penghitungan kerugian, serta pelaksanaan putusan hingga kewajiban benar-benar dipenuhi.
Dalam perkara lingkungan, pembuktian juga menghadapi karakteristik yang berbeda dari sengketa kerugian biasa. Kerusakan ekosistem dapat berlangsung dalam jangka panjang, melampaui batas lahan yang terbakar, dan memengaruhi fungsi lingkungan yang tidak mudah dinilai dengan ukuran ekonomi sederhana.
Karena itu, penghitungan kerugian harus mempertimbangkan bukan hanya kerusakan yang terlihat, tetapi juga biaya pemulihan dan hilangnya fungsi ekologis yang dapat dinilai berdasarkan metode ilmiah serta ketentuan hukum yang berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu kerangka regulasi penting dalam pengelolaan dan pemulihan lingkungan.
Mengapa Asas Ini Belum Cukup?
Tantangan pertama terletak pada pembuktian dan penentuan pihak yang bertanggung jawab. Kebakaran dapat melibatkan banyak faktor, mulai dari aktivitas manusia, kondisi lahan, hingga keadaan cuaca. Penyidik dan penggugat harus mengumpulkan bukti yang memadai untuk menghubungkan kejadian dengan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Dalam konteks strict liability, kebutuhan untuk membuktikan kesalahan dapat dikesampingkan sesuai ruang lingkup Pasal 88. Akan tetapi, hal itu tidak menghapus kebutuhan untuk membuktikan unsur lain yang relevan dengan perkara, termasuk hubungan kegiatan dengan kerusakan yang dituntut.
Tantangan kedua adalah pelaksanaan putusan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dengan sendirinya menjamin bahwa seluruh kewajiban akan segera dipenuhi. Pembayaran ganti rugi, pelaksanaan tindakan pemulihan, dan pengawasan hasil restorasi memerlukan tindak lanjut yang terukur.
Mahkamah Agung juga menekankan pentingnya rencana pemulihan dalam perkara perdata lingkungan. Pembayaran ganti rugi saja tidak selalu cukup ketika fungsi lingkungan yang rusak masih membutuhkan perbaikan.
Tantangan ketiga menyangkut pencegahan. Jika biaya yang harus ditanggung setelah terjadi kebakaran lebih kecil daripada keuntungan yang diperoleh dari praktik usaha yang berisiko, prinsip pencemar membayar kehilangan daya pencegahannya. Karena itu, tanggung jawab hukum harus disertai pengawasan, kewajiban pencegahan kebakaran, dan penegakan sanksi yang konsisten.
Di sinilah pemerintah perlu memastikan bahwa kewajiban lingkungan tidak diperlakukan sebagai formalitas perizinan. Pelaku usaha harus memiliki langkah pencegahan, sarana penanggulangan, prosedur operasional, serta sistem pengawasan yang sesuai dengan risiko kegiatan dan kewajiban hukumnya.
Pada saat yang sama, masyarakat terdampak tidak boleh dikesampingkan. Kerugian kesehatan, hilangnya mata pencaharian, dan terganggunya kehidupan sehari-hari memerlukan perhatian tersendiri. Pemulihan lingkungan dan kompensasi kepada pihak yang dirugikan merupakan persoalan yang berkaitan, tetapi tidak selalu identik. Pemenuhan satu jenis kewajiban tidak otomatis menyelesaikan seluruh kerugian yang dialami korban.
Efektivitas polluter pays principle pada akhirnya bergantung pada konsistensi penegakan hukum dari hulu ke hilir. Negara harus mampu mencegah, menyelidiki, membuktikan, menuntut pertanggungjawaban, dan memastikan putusan dijalankan. Tanpa rangkaian tersebut, asas pencemar membayar berisiko berhenti sebagai prinsip yang terdengar tegas, tetapi lemah dalam hasil.
Dalam kasus karhutla, keadilan lingkungan tidak cukup diwujudkan dengan menetapkan angka ganti rugi yang besar. Yang lebih mendasar ialah memastikan pihak yang bertanggung jawab benar-benar menanggung konsekuensi kerusakan, ekosistem dipulihkan sejauh mungkin, masyarakat terlindungi, dan kejadian serupa tidak terus berulang. Sebab, biaya kebakaran hutan dan lahan seharusnya tidak menjadi beban permanen bagi mereka yang tidak pernah memperoleh keuntungan dari perusakan lingkungan.













