JAKARTA — Menjadi hakim bukan hanya soal memimpin persidangan dan menjatuhkan putusan. Disiplin kerja dan perilaku di luar ruang sidang juga menjadi bagian dari tanggung jawab profesi yang dapat berujung pada sanksi berat, bahkan pemberhentian.
Hal itu terlihat dari dua perkara yang diputus Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Senin, 19 Oktober 2026. Seorang hakim dari Pengadilan Negeri Cibinong dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun setelah terbukti mangkir selama 129 hari kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Sementara seorang hakim dari Pengadilan Agama Banyuwangi dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun karena terbukti melakukan pelanggaran etik dan kesusilaan.
Kedua perkara tersebut ditangani melalui mekanisme Majelis Kehormatan Hakim, forum yang melibatkan unsur Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim dalam perkara yang memenuhi persyaratan penanganannya.
Kasus pertama menyangkut hakim berinisial INS, yang bertugas di PN Cibinong dan diperbantukan sebagai hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Bandung. Kasus kedua melibatkan hakim berinisial K, yang bertugas di PA Banyuwangi dan diperbantukan sebagai hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.
Mangkir 129 Hari, Hakim Diberhentikan
Perkara INS memperlihatkan bagaimana pelanggaran disiplin kerja dapat berujung pada berakhirnya karier seorang hakim.
Dalam sidang MKH yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 19 Oktober 2026, INS dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Putusan dijatuhkan tanpa kehadiran terlapor setelah ia dipanggil dua kali secara sah dan patut.
Menurut Komisi Yudisial, INS terbukti tidak masuk kerja selama 129 hari kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Pelanggaran tersebut dinilai cukup serius untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Ketua Sidang MKH Jupriyadi saat membacakan putusan.
Sanksi itu bukan pemberhentian tidak dengan hormat. Perbedaan tersebut penting karena putusan MKH menetapkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun, bukan pemecatan tanpa hak pensiun.
Meski demikian, konsekuensinya tetap besar: INS tidak lagi menjalankan tugas sebagai hakim.
Ketidakhadiran selama 129 hari kerja juga menimbulkan pertanyaan mendasar tentang tanggung jawab seorang hakim sebagai pejabat negara. Pengadilan membutuhkan kehadiran hakim untuk memeriksa perkara, memimpin persidangan, dan memastikan proses peradilan berjalan sesuai jadwal.
Mangkir dalam waktu panjang bukan sekadar persoalan administrasi kepegawaian. Jika berlangsung tanpa alasan yang dapat dibenarkan, pelanggaran itu menyangkut kewajiban dasar seorang hakim untuk menjalankan tugasnya.
Dalam perkara INS, MKH menjatuhkan sanksi setelah proses pemeriksaan dan pemanggilan dilakukan. Putusan tersebut menegaskan bahwa status sebagai hakim tidak membebaskan seseorang dari kewajiban disiplin yang berlaku dalam lembaga peradilan.
Pelanggaran Etik Berujung Sanksi Nonpalu
Perkara kedua memperlihatkan bentuk pelanggaran yang berbeda. Hakim berinisial K, yang berasal dari PA Banyuwangi dan diperbantukan di PTA Surabaya, dijatuhi sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun.
Menurut keterangan resmi MA dan KY, K terbukti meninggalkan kantor pada jam kerja menggunakan mobil dinas untuk bepergian bersama seorang perempuan berinisial N. Peristiwa itu kemudian berujung pada hubungan seksual di luar pernikahan.
Dalam sidang MKH, majelis menilai tindakan tersebut melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), khususnya kewajiban untuk berperilaku arif dan bijaksana, menjaga integritas, serta menghindari perbuatan tercela.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun di PTA, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan sanksi hakim nonpalu,” ujar Ketua MKH Noor Edi Yono saat membacakan putusan.
Sanksi nonpalu berarti hakim yang dijatuhi hukuman tidak menjalankan fungsi mengadili perkara selama masa sanksi. Dalam perkara K, sanksi itu berlangsung selama dua tahun dan disertai penghentian pembayaran tunjangan jabatan hakim selama masa hukuman.
MA menyebut putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis mempertimbangkan hasil pemeriksaan, pembelaan terlapor dan tim pembelanya, serta keterangan saksi. Terlapor disebut mengakui dan menyadari perbuatannya, tetapi majelis tetap menilai beratnya pelanggaran dan dampaknya terhadap kewibawaan lembaga peradilan memerlukan sanksi berat.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa perilaku hakim tidak sepenuhnya terlepas dari standar etik hanya karena menyangkut kehidupan pribadi. Dalam perkara K, yang menjadi persoalan bukan semata-mata hubungan personal, melainkan rangkaian tindakan yang menurut hasil pemeriksaan melibatkan ketidakhadiran dari kantor pada jam kerja, penggunaan mobil dinas, serta perbuatan yang dinilai melanggar norma kesusilaan.
Standar etik hakim menuntut perilaku yang menjaga kehormatan profesi. Ketika tindakan seorang hakim dinilai merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, konsekuensinya dapat menjangkau status dan hak jabatan yang melekat pada profesi tersebut.
Penegakan Etik dan Kepercayaan Publik
Dua putusan itu datang di tengah upaya MA dan KY memperkuat pengawasan terhadap perilaku hakim.
Dalam mekanisme penegakan etik, sanksi tidak selalu berbentuk pemberhentian. Hukuman dapat disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat, termasuk hakim nonpalu, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Perbedaan sanksi dalam perkara INS dan K menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan setiap perkara memiliki konsekuensi tersendiri. INS diberhentikan tetap dengan hak pensiun setelah terbukti mangkir selama 129 hari kerja, sedangkan K tetap berstatus hakim tetapi tidak diperbolehkan mengadili perkara selama dua tahun dan kehilangan tunjangan jabatan selama masa sanksi.
Namun, penjatuhan hukuman saja tidak cukup untuk menjawab persoalan integritas peradilan. Penegakan disiplin juga bergantung pada kemampuan lembaga pengawas mendeteksi pelanggaran, menindaklanjuti laporan, memeriksa bukti secara objektif, dan menjatuhkan sanksi secara konsisten.
Bagi publik, integritas hakim bukan perkara abstrak. Setiap perkara yang diperiksa di pengadilan menyangkut hak, kewajiban, harta benda, kebebasan, bahkan masa depan seseorang. Kepercayaan terhadap putusan pengadilan ikut bergantung pada keyakinan bahwa hakim menjalankan tugasnya secara profesional dan mematuhi standar etik yang mengikatnya.
Karena itu, penindakan terhadap pelanggaran disiplin dan etik harus berjalan beriringan dengan pembenahan pengawasan internal. Sanksi berat menjadi sinyal bahwa pelanggaran memiliki konsekuensi, tetapi konsistensi penegakan aturanlah yang akan menentukan apakah pesan tersebut benar-benar diterapkan di seluruh lingkungan peradilan.
Dua putusan MKH pada 19 Oktober 2026 memperlihatkan batas yang tegas: jabatan hakim membawa tanggung jawab yang tidak berhenti ketika persidangan usai. Ketika kewajiban kerja diabaikan atau perilaku dinilai mencederai kehormatan profesi, sanksi dapat menyentuh langsung karier dan hak jabatan seorang hakim.
Judul SEO:
Kata Kunci Utama: sanksi hakim Mahkamah Agung
Meta Deskripsi: MA dan KY menjatuhkan sanksi berat kepada dua hakim. Seorang hakim Cibinong diberhentikan setelah mangkir 129 hari kerja, sedangkan hakim Banyuwangi dijatuhi sanksi nonpalu dua tahun.









