Menu ✖

Mode Gelap
Tanah Warisan Jadi Sengketa Keluarga, Bagaimana Cara Menyelesaikannya? Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Dua Hakim Dijatuhi Sanksi Berat, dari Mangkir 129 Hari hingga Pelanggaran Etik Daftar Tindak Pidana Baru dalam KUHP Nasional Yang Harus Diketahui Mekanisme Pemakzulan Menurut UUD 1945, Begini Tahapan dan Syaratnya MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, DPR Diberi Waktu Dua Tahun

Berita

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, DPR Diberi Waktu Dua Tahun

badge-check


					MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, DPR Diberi Waktu Dua Tahun Perbesar

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, DPR Diberi Waktu Dua Tahun

JAKARTA — Batas antara peradilan militer dan peradilan umum kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 15 Oktober 2026, MK memerintahkan pembentuk undang-undang membenahi aturan tersebut dalam waktu paling lama dua tahun.

Putusan ini membuka jalan bagi penataan ulang sistem peradilan yang selama ini menempatkan status keprajuritan sebagai faktor penting dalam menentukan forum pengadilan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana. Persoalan utamanya bukan semata-mata keberadaan peradilan militer, melainkan batas kewenangannya ketika seorang prajurit diduga melakukan tindak pidana umum.

MK tidak secara langsung memerintahkan seluruh perkara pidana umum yang melibatkan prajurit TNI berpindah ke peradilan umum sejak putusan dibacakan. Mahkamah justru menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diubah dalam tenggat paling lama dua tahun.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan dalam amar putusan bahwa apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam jangka waktu tersebut, UU Nomor 31 Tahun 1997 kehilangan kekuatan hukum mengikat. Artinya, DPR dan pemerintah menghadapi tenggat yang memiliki konsekuensi konstitusional, bukan sekadar target penyelesaian legislasi.

Persoalan Lama di Balik Putusan MK

Permohonan ini diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Keduanya menguji ketentuan dalam UU Peradilan Militer, terutama Pasal 9 angka 1 yang mengatur kewenangan pengadilan militer, serta ketentuan terkait penyelesaian perbedaan pendapat mengenai forum peradilan.

Dalam persidangan, para pemohon mempersoalkan luasnya rumusan kewenangan peradilan militer. Mereka menilai ketidakjelasan batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum dapat memunculkan perlakuan hukum berbeda bagi prajurit dan warga sipil.

Kuasa hukum pemohon, Ibnu Syamsu Hidayat, sebelumnya menyatakan bahwa rumusan dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang penafsiran luas terhadap kewenangan pengadilan militer. Menurut dia, ketentuan itu dapat mencakup perkara di luar tindak pidana militer, termasuk korupsi, narkotika, kekerasan dalam rumah tangga, dan tindak pidana perlindungan anak.

Para pemohon mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip equality before the law, yakni persamaan setiap orang di hadapan hukum. Mereka berpendapat bahwa status sebagai prajurit tidak semestinya dengan sendirinya menentukan forum pengadilan untuk tindak pidana yang sifatnya umum.

Namun, pandangan berbeda juga muncul selama proses pengujian. Dalam persidangan pada 12 Maret 2026, perwakilan Panglima TNI, Laksamana Madya TNI Hersan, menyampaikan bahwa kekhawatiran mengenai independensi peradilan militer tidak relevan jika dilihat dari kerangka hukum dan prosedur yang berlaku.

Hersan menegaskan hakim militer memiliki kemandirian dalam memutus perkara dan berada dalam pengawasan teknis yudisial Mahkamah Agung. Pihak TNI juga berpandangan bahwa sistem yang berlaku memberikan kepastian hukum bagi prajurit yang melakukan tindak pidana, baik tindak pidana umum maupun militer.

Sementara itu, dalam persidangan pada 25 Februari 2026, anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan perubahan kewenangan peradilan militer tidak dapat dilakukan secara parsial. DPR juga mempertahankan pandangan bahwa ketentuan yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan MK kemudian menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi tidak cukup diselesaikan dengan mengubah satu frasa atau satu pasal. Mahkamah menilai UU Peradilan Militer perlu ditata secara menyeluruh agar pembagian yurisdiksi antarl ingkungan peradilan memiliki dasar yang jelas.

Dua Tahun untuk Menata Ulang Sistem Peradilan

Dalam pertimbangannya, MK meminta perubahan UU Peradilan Militer mencakup sejumlah hal mendasar. Pembentuk undang-undang harus memperjelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, menetapkan batas kewenangan mengadili prajurit TNI, serta mengatur mekanisme penyelesaian jika terjadi perbedaan pendapat mengenai pengadilan yang berwenang menangani suatu perkara.

Mahkamah juga menyoroti kebutuhan untuk mewujudkan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, termasuk pembenahan aturan pengadilan militer pertempuran dan penyesuaian hukum acara.

Dengan demikian, pekerjaan DPR dan pemerintah bukan hanya menentukan apakah suatu perkara harus masuk ke peradilan umum atau militer. Perubahan undang-undang harus menyediakan mekanisme yang dapat dijalankan aparat penegak hukum sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan tanpa menyisakan sengketa kewenangan yang berkepanjangan.

Putusan ini berkaitan pula dengan agenda reformasi sektor keamanan. Pasal 65 dan Pasal 74 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebagaimana telah diubah, menjadi bagian dari kerangka hukum yang dipertimbangkan MK. Mahkamah menilai pembenahan UU Peradilan Militer perlu sejalan dengan amanat reformasi dan prinsip konstitusional dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Tenggat dua tahun tersebut menempatkan DPR dan pemerintah sebagai aktor utama dalam tahap berikutnya. Keduanya perlu menyusun perubahan hukum yang tidak hanya memenuhi amar putusan, tetapi juga memberikan kepastian tentang forum peradilan bagi prajurit yang diduga melakukan tindak pidana umum.

Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan perubahan ini akan terlihat pada kejelasan proses hukum, akses terhadap keadilan bagi korban, dan konsistensi penerapan hukum tanpa diskriminasi. Di sisi lain, pengaturan khusus bagi tindak pidana yang benar-benar berkaitan dengan tugas dan disiplin militer tetap perlu dirumuskan secara tegas agar kebutuhan pertahanan tidak menjadi alasan bagi tumpang tindih kewenangan.

Putusan MK pada akhirnya meletakkan batas waktu yang jelas bagi pembentuk undang-undang. Dalam dua tahun ke depan, DPR dan pemerintah harus menerjemahkan prinsip persamaan di hadapan hukum ke dalam aturan yang operasional. Jika tenggat itu terlewati tanpa perubahan, konsekuensi konstitusional yang disebutkan MK akan berlaku terhadap UU Peradilan Militer.

Baca Lainnya

Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut

20 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut

Dua Hakim Dijatuhi Sanksi Berat, dari Mangkir 129 Hari hingga Pelanggaran Etik

20 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Dua Hakim Dijatuhi Sanksi Berat, dari Mangkir 129 Hari hingga Pelanggaran Etik

Festival Transmigrasi 2026 Digelar di Rempang, Dorong Ekonomi Kawasan

10 Oktober 2026 - 22:41 WIB

Festival Transmigrasi 2026 di Rempang

MK Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Atur Dana Desa Sepihak

17 September 2026 - 21:40 WIB

Trending di Berita