Menu ✖

Mode Gelap
Daftar Tindak Pidana Baru dalam KUHP Nasional Yang Harus Diketahui Mekanisme Pemakzulan Menurut UUD 1945, Begini Tahapan dan Syaratnya Sengketa Bisnis: Jalur Litigasi atau Arbitrase? Ini Perbedaannya Menyoal Keterlambatan Pelantikan Wantimpres Apakah Mantan Suami Wajib Memberi Nafkah Setelah Perceraian? Beli Barang Hasil Kejahatan, Kapan Bisa Disebut Penadahan? Ini Kata MA

Edukasi

Daftar Tindak Pidana Baru dalam KUHP Nasional Yang Harus Diketahui

badge-check


					Ilustrasi Perbedaan KUHP Lama dan KUHP Baru Perbesar

Ilustrasi Perbedaan KUHP Lama dan KUHP Baru

EDUKASI – KUHP Nasional membawa sejumlah perubahan penting dalam hukum pidana Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak sekadar memperbarui ancaman hukuman, tetapi juga mengatur sejumlah perbuatan pidana yang sebelumnya tidak dirumuskan secara khusus dalam KUHP lama.

Perubahan ini penting diketahui masyarakat. Sebab, beberapa perbuatan yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari, hubungan keluarga, aktivitas di ruang publik, hingga penggunaan teknologi dapat menimbulkan persoalan hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana yang diatur undang-undang.

Namun, perlu dipahami bahwa istilah tindak pidana baru tidak selalu berarti suatu perbuatan sebelumnya sepenuhnya legal. Sebagian merupakan pengaturan yang benar-benar baru, sementara sebagian lainnya memperluas, memperjelas, atau mengubah rumusan tindak pidana yang sudah dikenal dalam hukum sebelumnya.

KUHP Nasional diundangkan pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Karena itu, memahami ketentuan baru ini menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui larangan hukum, tetapi juga memahami batas-batas penerapannya.

1. Hidup Bersama di Luar Perkawinan

Salah satu ketentuan yang banyak mendapat perhatian adalah tindak pidana hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau yang sering disebut kohabitasi.

Pasal 412 KUHP Nasional mengatur bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.

Meski demikian, ketentuan ini bukan delik yang dapat diproses atas laporan siapa saja. Pasal tersebut merupakan delik aduan, sehingga penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan pihak yang secara khusus ditentukan undang-undang, yaitu suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua maupun anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Artinya, keberadaan dua orang yang tinggal bersama tidak serta-merta membuat mereka dapat dipidana. Selain harus dibuktikan unsur hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, proses hukum juga harus memenuhi ketentuan pengaduan tersebut.

2. Perzinaan dengan Rumusan yang Diperbarui

KUHP Nasional juga mengatur kembali tindak pidana perzinaan melalui Pasal 411.

Ketentuan ini pada pokoknya mencakup persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Pelakunya dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.

Seperti kohabitasi, perzinaan merupakan delik aduan. Pengaduan hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak yang ditentukan undang-undang, antara lain suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Pengaturan ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak membuka ruang bagi setiap orang untuk melaporkan dugaan perzinaan demi memprosesnya secara pidana. Hak mengadu dibatasi untuk melindungi kepentingan keluarga dan mencegah campur tangan pihak yang tidak berwenang.

Perlu pula dibedakan antara perzinaan dan kohabitasi. Perzinaan berfokus pada persetubuhan di luar perkawinan, sedangkan kohabitasi berkaitan dengan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Keduanya merupakan rumusan tindak pidana yang berbeda.

3. Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 218 KUHP Nasional mengatur tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden di muka umum. Ketentuan ini menjadi salah satu pasal yang paling banyak diperdebatkan karena bersinggungan langsung dengan kebebasan berpendapat dan kritik terhadap pemerintah.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV. Namun, KUHP juga mengecualikan perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Pasal 219 mengatur penyebarluasan tulisan, gambar, atau rekaman yang memuat penyerangan terhadap kehormatan atau martabat tersebut.

Penting untuk membedakan kritik terhadap kebijakan dengan serangan terhadap kehormatan pribadi. Kritik, ketidaksetujuan, satire, atau evaluasi terhadap kebijakan pemerintah tidak otomatis menjadi tindak pidana. Penegak hukum tetap harus membuktikan unsur delik yang relevan dan memperhatikan jaminan kebebasan berekspresi dalam konstitusi.

Ketentuan ini juga berbeda dari Pasal 240 dan Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Pada 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Karena itu, kedua pasal tersebut tidak dapat diperlakukan seolah-olah masih berlaku.

4. Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Salah satu hal penting dalam KUHP Nasional adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law. Pasal 2 membuka kemungkinan berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat untuk menentukan seseorang dapat dipidana atas perbuatan tertentu, meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam KUHP.

Namun, pengakuan tersebut bukan berarti setiap kebiasaan atau norma lokal otomatis dapat dijadikan dasar pemidanaan. Penerapannya dibatasi oleh Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria penerapannya juga harus diperhatikan.

Pengaturan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi kenyataan bahwa sejumlah masyarakat adat memiliki norma hukum yang masih hidup dan dipatuhi. Di sisi lain, penerapannya menuntut kehati-hatian agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum atau pemidanaan yang sewenang-wenang.

Bagi masyarakat, hal yang perlu dipahami adalah bahwa hukum pidana tidak hanya dibaca dari daftar pasal dalam KUHP. Dalam wilayah tertentu, hukum yang hidup dalam masyarakat dapat memiliki relevansi sepanjang memenuhi batasan dan persyaratan hukum yang berlaku.

5. Penyerangan terhadap Ideologi Pancasila

KUHP Nasional juga mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan ideologi negara. Pasal 188, misalnya, mengatur penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme atau Marxisme-Leninisme di muka umum maupun bentuk perbuatan tertentu yang berkaitan dengan ideologi tersebut, dengan rumusan dan pengecualian yang ditentukan undang-undang.

Ketentuan ini tidak boleh dibaca secara serampangan sebagai larangan terhadap setiap pembahasan akademik mengenai komunisme, Marxisme, atau Leninisme. Rumusan pasal, unsur perbuatan, konteks, serta pengecualian yang diatur harus diperiksa untuk menentukan apakah suatu tindakan dapat dipidana.

Pembedaan ini penting karena diskusi sejarah, kajian ilmiah, atau pembelajaran di lingkungan pendidikan tidak serta-merta identik dengan tindakan menyebarkan atau mengembangkan ajaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana.

6. Berita Bohong yang Menimbulkan Kerusuhan

KUHP Nasional memuat ketentuan mengenai penyiaran atau penyebarluasan berita bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat. Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah Pasal 263.

Ketentuan tersebut tidak berarti setiap informasi yang keliru otomatis merupakan tindak pidana. Unsur-unsur yang ditentukan pasal harus dibuktikan, termasuk sifat berita, cara penyebarannya, serta akibat atau potensi akibat yang disyaratkan oleh rumusan hukum.

Dalam praktiknya, konteks menjadi penting. Kesalahan dalam menyampaikan informasi, perbedaan pendapat, atau kekeliruan jurnalistik tidak dapat langsung disamakan dengan perbuatan pidana tanpa pemeriksaan unsur dan fakta yang relevan.

Masyarakat yang aktif di media sosial perlu berhati-hati sebelum menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, khususnya informasi yang berpotensi memicu kepanikan atau kerusuhan. Namun, penegakan hukum juga harus memastikan ketentuan ini tidak digunakan secara berlebihan untuk membungkam kritik atau perbedaan pandangan.

7. Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Agama dan Kepercayaan

KUHP Nasional mengatur tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, serta kehidupan beragama melalui Pasal 300 dan pasal-pasal berikutnya.

Pasal 300, misalnya, mengatur perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, maupun menghasut kekerasan atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV. Pasal 301 juga mengatur penyebarluasan materi yang memuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, dengan ancaman pidana tersendiri.

Ketentuan ini tidak boleh disamakan dengan larangan untuk berbeda keyakinan, berdiskusi mengenai agama, atau menyampaikan kritik akademik. Penentuan tindak pidana harus didasarkan pada rumusan pasal dan pembuktian unsur-unsurnya, bukan semata-mata karena suatu pernyataan dianggap menyinggung pihak tertentu.

8. Penghinaan terhadap Orang Lain

KUHP Nasional tetap mengatur tindak pidana penghinaan, tetapi dengan rumusan yang disusun kembali. Pasal 433 mengatur pencemaran, termasuk perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum, sesuai unsur yang ditetapkan dalam pasal tersebut.

Dalam keadaan tertentu, pencemaran dapat dikenai ancaman pidana penjara atau denda. KUHP juga mengatur bentuk penghinaan lain, termasuk fitnah dan penghinaan ringan, dengan unsur serta ancaman pidana yang berbeda.

Bagi masyarakat yang aktif di media sosial, ketentuan ini perlu diperhatikan. Menuduh seseorang melakukan kejahatan tanpa dasar, misalnya, dapat menimbulkan persoalan hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana yang berlaku.

Namun, tidak setiap kritik atau pernyataan yang membuat seseorang tersinggung otomatis merupakan pencemaran. Konteks pernyataan, substansi tuduhan, cara penyampaian, dan unsur hukum lainnya harus diperiksa. Dalam perkara tertentu, mekanisme pengaduan juga menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum.

9. Memaksa Orang Berpindah Agama atau Kepercayaan

Selain mengatur perbuatan yang menyerang agama atau kepercayaan, KUHP Nasional juga mengatur tindakan yang mengganggu kebebasan seseorang dalam menjalankan keyakinannya.

Pasal 302 mengatur, antara lain, perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menjadi tidak beragama atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianutnya di Indonesia. Ancaman pidana untuk perbuatan tersebut adalah penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Ketentuan ini penting karena kebebasan beragama dan berkepercayaan bukan hanya menyangkut perlindungan terhadap simbol atau ajaran, tetapi juga kebebasan individu dari pemaksaan dalam menentukan keyakinannya.

10. Penyebaran Berita Bohong yang Menimbulkan Kerusuhan

Perlu perhatian khusus terhadap Pasal 263 KUHP Nasional karena ketentuan ini mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam rumusan yang telah disesuaikan, orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan yang diketahuinya bohong dan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori V.

Hal penting yang perlu digarisbawahi adalah bahwa tidak setiap hoaks otomatis memenuhi ketentuan Pasal 263. Rumusan yang berlaku mensyaratkan berita bohong tersebut mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Karena itu, unsur perbuatan dan akibatnya harus dibuktikan berdasarkan fakta perkara.

Masyarakat sebaiknya memeriksa sumber dan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, terutama ketika informasi tersebut menyangkut keadaan darurat, konflik sosial, atau isu yang berpotensi memicu kekacauan.

Mengapa Masyarakat Perlu Memahami KUHP Nasional?

Daftar di atas memperlihatkan bahwa KUHP Nasional mengatur berbagai aspek kehidupan, mulai dari hubungan pribadi, penghormatan terhadap individu, kebebasan beragama, aktivitas di ruang publik, sampai penyebaran informasi.

Meski demikian, daftar tersebut bukan daftar lengkap seluruh tindak pidana yang diatur dalam KUHP Nasional. Sejumlah ketentuan merupakan pengaturan baru, sementara yang lain merupakan pembaruan atau perumusan ulang tindak pidana yang sebelumnya telah dikenal. Ada pula ketentuan yang status atau rumusannya berubah karena putusan Mahkamah Konstitusi maupun undang-undang penyesuaian pidana.

Karena itu, membaca satu pasal secara terpisah tanpa memeriksa unsur, pengecualian, mekanisme pengaduan, dan perubahan hukum yang berlaku dapat menimbulkan kesalahpahaman. Ancaman pidana juga tidak berarti seseorang otomatis bersalah hanya karena dituduh melakukan perbuatan tertentu. Kesalahan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.

Bagi masyarakat, langkah paling aman adalah memahami batas perilaku yang dilarang, menyimpan bukti apabila menghadapi persoalan hukum, serta mencari pendampingan hukum ketika berhadapan dengan proses pidana. KUHP Nasional bukan sekadar kumpulan larangan dan ancaman hukuman, melainkan aturan yang penerapannya harus tetap tunduk pada asas legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Baca Lainnya

Mekanisme Pemakzulan Menurut UUD 1945, Begini Tahapan dan Syaratnya

19 Oktober 2026 - 01:32 WIB

Mekanisme Pemakzulan Menurut UUD 1945, Begini Tahapan dan Syaratnya

Sengketa Bisnis: Jalur Litigasi atau Arbitrase? Ini Perbedaannya

17 Oktober 2026 - 08:40 WIB

sengketa bisnis

Apakah Mantan Suami Wajib Memberi Nafkah Setelah Perceraian?

15 Oktober 2026 - 08:54 WIB

nafkah suami

Beli Barang Hasil Kejahatan, Kapan Bisa Disebut Penadahan? Ini Kata MA

14 Oktober 2026 - 08:25 WIB

pasal penadahan
Trending di Edukasi