Menu ✖

Mode Gelap
Apakah Mantan Suami Wajib Memberi Nafkah Setelah Perceraian? Beli Barang Hasil Kejahatan, Kapan Bisa Disebut Penadahan? Ini Kata MA Jangan Keliru! Materai Bukan Penentu Sahnya Perjanjian Apakah Tanda Tangan Digital Sah? Ini Penjelasan Hukumnya Festival Transmigrasi 2026 Digelar di Rempang, Dorong Ekonomi Kawasan Putusan Pengadilan Saling Bertentangan, Bisa Jadi Alasan PK?

Edukasi

Apakah Mantan Suami Wajib Memberi Nafkah Setelah Perceraian?

badge-check


					Apakah Mantan Suami Wajib Memberi Nafkah Setelah Perceraian? Perbesar

Apakah Mantan Suami Wajib Memberi Nafkah Setelah Perceraian?

EDUKASI – Perceraian mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi tidak selalu menghapus seluruh kewajiban hukum yang muncul akibat perkawinan.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: setelah resmi bercerai, apakah mantan suami masih wajib memberikan nafkah kepada mantan istri?

Jawabannya tidak bisa disamaratakan. Dalam hukum Islam di Indonesia, terdapat hak-hak tertentu yang dapat melekat kepada mantan istri setelah perceraian, terutama berkaitan dengan nafkah selama masa idah, mut’ah, dan nafkah anak.

Sementara itu, kewajiban memberikan nafkah kepada anak memiliki dasar yang berbeda dan tidak berhenti hanya karena orang tua telah bercerai.

Lantas, sampai kapan kewajiban tersebut berlaku?

Nafkah Mantan Istri Setelah Perceraian

Dalam hukum Islam, kewajiban mantan suami setelah perceraian harus dilihat dari jenis perceraian dan kondisi mantan istri.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur sejumlah hak perempuan akibat perceraian. Pasal 149 KHI menyebutkan bahwa apabila perkawinan putus karena talak, bekas suami wajib:

  1. memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut belum pernah dicampuri;
  2. memberikan nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama masa idah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
  3. melunasi mahar yang masih terutang seluruhnya dan separuh apabila qabla al-dukhul;
  4. memberikan biaya hadhanah untuk anak yang belum mencapai umur 21 tahun.

Dengan demikian, perceraian tidak serta-merta berarti mantan suami langsung terbebas dari seluruh kewajiban.

Namun, nafkah kepada mantan istri berbeda dengan nafkah kepada anak.

Nafkah kepada mantan istri pada dasarnya berkaitan dengan hak yang timbul akibat perceraian dan memiliki batas tertentu, sedangkan nafkah anak merupakan kewajiban orang tua terhadap anak.

Masa Idah Menjadi Hal Penting

Masa idah merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan hak mantan istri setelah perceraian.

Untuk perceraian karena talak, Pasal 152 KHI menyatakan bahwa bekas istri berhak mendapatkan nafkah idah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz.

Artinya, dalam kondisi yang memenuhi ketentuan tersebut, mantan suami masih memiliki kewajiban memberikan nafkah selama masa idah.

Masa idah sendiri berbeda bergantung pada keadaan perempuan. Misalnya, bagi perempuan yang masih mengalami haid, masa idah setelah perceraian pada prinsipnya adalah tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari. Bagi perempuan yang tidak haid, masa idahnya tiga bulan. Sedangkan perempuan yang sedang hamil, masa idahnya sampai melahirkan.

Ketentuan tersebut dapat ditemukan antara lain dalam Pasal 153 KHI.

Karena itu, pertanyaan mengenai “berapa lama mantan suami harus memberi nafkah?” tidak dapat dijawab hanya dengan menyebut angka tertentu. Status perceraian dan kondisi mantan istri harus diperiksa terlebih dahulu.

Mut’ah Berbeda dengan Nafkah

Selain nafkah selama masa idah, terdapat pula mut’ah.

Mut’ah merupakan pemberian dari mantan suami kepada mantan istri sebagai akibat perceraian dalam kondisi tertentu.

Pasal 158 KHI mengatur bahwa mut’ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat tertentu, antara lain perceraian terjadi karena talak dan belum ditetapkan mahar bagi istri ba’da al-dukhul, atau perceraian terjadi atas kehendak suami.

Sementara Pasal 160 KHI menentukan bahwa besarnya mut’ah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami.

Dengan demikian, mut’ah tidak sama dengan nafkah idah.

Nafkah idah pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan mantan istri selama masa idah, sedangkan mut’ah merupakan pemberian sebagai bentuk akibat dari perceraian.

Keduanya harus dilihat berdasarkan kondisi perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagaimana Jika Perceraian Melalui Gugatan Istri?

Perlu dibedakan antara cerai talak dan cerai gugat.

Dalam cerai talak, suami mengajukan permohonan cerai kepada Pengadilan Agama. Sementara dalam cerai gugat, istri mengajukan gugatan perceraian.

Perbedaan mekanisme ini dapat memengaruhi hak-hak yang dituntut setelah perceraian.

Dalam praktik peradilan agama, hakim juga dapat mempertimbangkan hak-hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian.

PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum menjadi salah satu pedoman penting bagi hakim dalam memastikan perempuan memperoleh akses keadilan tanpa diskriminasi.

Selain itu, perkembangan putusan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa hak-hak perempuan akibat perceraian dapat tetap diperiksa dengan mempertimbangkan kondisi konkret perkara.

Karena itu, seorang istri yang menghadapi perceraian sebaiknya tidak hanya fokus pada status “resmi bercerai”, tetapi juga memastikan hak-hak yang timbul akibat perceraian dicantumkan dan dipertimbangkan dalam proses persidangan.

Nafkah Anak Tetap Menjadi Kewajiban Ayah

Hal yang paling penting untuk dibedakan adalah nafkah mantan istri dengan nafkah anak.

Perceraian orang tua tidak membuat kewajiban terhadap anak menjadi hilang.

Pasal 41 huruf b UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, menyatakan bahwa bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Apabila bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

KHI juga mengatur hal serupa.

Pasal 156 huruf d KHI menyatakan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian, semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri, yaitu 21 tahun.

Jadi, sekalipun hubungan suami dan istri telah berakhir, hubungan hukum antara ayah dan anak tetap ada.

Ayah tetap mempunyai kewajiban memenuhi kebutuhan anak sesuai ketentuan hukum dan kemampuannya.

Bagaimana Jika Mantan Suami Tidak Membayar Nafkah?

Jika mantan suami tidak menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan, mantan istri dapat menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang tersedia.

Untuk putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap, pihak yang tidak menjalankan kewajibannya dapat dimintakan eksekusi kepada pengadilan.

Karena itu, jika dalam putusan perceraian telah ditentukan kewajiban pembayaran nafkah atau kewajiban tertentu lainnya tetapi tidak dilaksanakan, dokumen putusan tersebut sangat penting untuk digunakan dalam proses penegakan hak.

Mantan istri juga sebaiknya menyimpan bukti pembayaran, komunikasi, dan dokumen lain yang menunjukkan apakah kewajiban tersebut telah dipenuhi atau tidak.

Mantan suami tidak otomatis wajib menafkahi mantan istri tanpa batas waktu setelah perceraian. Namun, dalam kondisi tertentu, mantan suami dapat memiliki kewajiban memberikan nafkah selama masa idah dan mut’ah, sesuai ketentuan hukum Islam dan keadaan perkara.

Yang berbeda adalah nafkah anak. Perceraian tidak menghapus kewajiban ayah untuk memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.

Karena itu, penting untuk membedakan tiga hal: nafkah mantan istri, mut’ah, dan nafkah anak. Masing-masing memiliki dasar, tujuan, dan ketentuan yang berbeda.

Bagi pasangan yang sedang menghadapi perceraian, persoalan nafkah sebaiknya tidak dibiarkan menjadi kesepakatan lisan semata. Hak dan kewajiban setelah perceraian sebaiknya dirumuskan secara jelas dan, bila diperlukan, dimintakan penetapan melalui pengadilan agar memiliki dasar hukum yang dapat dilaksanakan.

Baca Lainnya

Beli Barang Hasil Kejahatan, Kapan Bisa Disebut Penadahan? Ini Kata MA

14 Oktober 2026 - 08:25 WIB

pasal penadahan

Jangan Keliru! Materai Bukan Penentu Sahnya Perjanjian

13 Oktober 2026 - 08:53 WIB

materai perjanjian

Apakah Tanda Tangan Digital Sah? Ini Penjelasan Hukumnya

11 Oktober 2026 - 08:53 WIB

tandatangan digital

Putusan Pengadilan Saling Bertentangan, Bisa Jadi Alasan PK?

10 Oktober 2026 - 08:25 WIB

alasan peninjauan kembali
Trending di Edukasi