Menu ✖

Mode Gelap
Apakah Mengambil Barang Teman Tanpa Izin Termasuk Pencurian? Permohonan Pailit Baru Tak Bisa Diajukan Saat Masa Perdamaian Apakah Utang Piutang Bisa Dipidana sebagai Penipuan? Hakim Tak Bisa Digugat karena Putusan? Ini Batas Perlindungan Hukum bagi Aparat Peradilan Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan? Ini Aturan Hukumnya MK Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Atur Dana Desa Sepihak

Edukasi

Apakah Mengambil Barang Teman Tanpa Izin Termasuk Pencurian?

badge-check


					Ilustrasi Apakah Mengambil Barang Teman Tanpa Izin Termasuk Pencurian? Perbesar

Ilustrasi Apakah Mengambil Barang Teman Tanpa Izin Termasuk Pencurian?

EDUKASI – Dalam lingkaran pertemanan yang akrab, batasan kepemilikan terkadang menjadi kabur. Sering kali kita menemui kejadian di mana seseorang mengambil korek api, pengisi daya ponsel, atau bahkan helm milik temannya tanpa meminta izin terlebih dahulu, dengan dalih “ah, cuma pinjam sebentar” atau “kan kita teman akrab”.

Namun, secara hukum, apakah keakraban bisa menghapuskan sifat pidana dari tindakan tersebut? Apakah tindakan mengambil barang teman secara diam-diam bisa dikategorikan sebagai pencurian yang berujung penjara?

Mari kita bedah melalui kacamata Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Unsur-Unsur Pencurian dalam KUHP Baru

Dalam Pasal 476 KUHP Baru, pencurian didefinisikan sebagai perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.

Perhatikan kata kuncinya: “mengambil” dan “melawan hukum”. Secara teknis, ketika Anda mengambil barang teman tanpa seizin pemiliknya, unsur “mengambil” sudah terpenuhi. Namun, apakah itu dilakukan “secara melawan hukum”?

Jika Anda berniat menguasai barang tersebut selamanya tanpa niat mengembalikan, maka tindakan itu murni merupakan pencurian.

Antara “Meminjam” dan “Memiliki”

Pembeda utama dalam kasus pertemanan adalah niat batin (mens rea).

  • Niat Memiliki: Jika Anda mengambil barang teman, lalu menjualnya atau menyembunyikannya agar barang itu menjadi milik Anda, maka Anda telah melakukan pencurian.
  • Niat Meminjam: Jika Anda mengambil karena keadaan darurat dan berniat mengembalikannya sesegera mungkin, unsur “maksud untuk memiliki” mungkin sulit dibuktikan. Namun, jika pemiliknya merasa keberatan dan melaporkan, Anda tetap berada dalam posisi hukum yang sulit karena pengambilan tersebut dilakukan tanpa izin (melawan hak).

Pencurian Ringan (Pasal 477 KUHP Baru)

Jika barang yang diambil nilainya tidak seberapa—misalnya hanya sebuah pulpen atau payung—hukum mengategorikannya sebagai Pencurian Ringan.

Berdasarkan Pasal 477 KUHP Baru, jika nilai barang yang dicuri tidak lebih dari jumlah tertentu (yang biasanya ditetapkan melalui Peraturan Mahkamah Agung), maka ancaman pidananya jauh lebih ringan dan pelaku tidak perlu ditahan selama proses penyidikan.

Peran Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru

Inilah poin penting bagi dunia pertemanan. Mengingat hubungan antara pelaku dan korban adalah teman, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) mengedepankan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Berdasarkan Pasal 79 KUHAP Baru, polisi diwajibkan untuk mengupayakan perdamaian.

Jika barang telah dikembalikan, pelaku meminta maaf, dan teman Anda (sebagai korban) memaafkan, maka perkara ini dapat dihentikan di tingkat kepolisian (SP3).

Hukum nasional yang baru ini tidak ingin merusak tatanan sosial hanya karena masalah-masalah kecil yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Bagaimana Jika Teman Sendiri yang Melaporkan?

Masyarakat harus tahu bahwa pencurian biasa adalah Delik Biasa, bukan delik aduan. Artinya, siapa pun yang melaporkan bisa diproses.

Namun, jika pencurian dilakukan dalam lingkup keluarga (misalnya sepupu atau saudara), maka ia menjadi Delik Aduan sesuai Pasal 484 KUHP Baru.

Dalam lingkup pertemanan, meskipun polisi bisa memproses tanpa aduan, biasanya penyidik akan melihat nilai kemanfaatan hukumnya. Jika kerugiannya minimal dan tidak ada unsur kekerasan, polisi hampir pasti akan mengarahkan pada mediasi.

Menghindari Konflik Hukum dalam Pertemanan

Keakraban bukanlah lisensi untuk mengabaikan hak milik orang lain. Berikut adalah tips agar kebiasaan “pinjam tanpa izin” tidak berubah menjadi urusan polisi:

Pertama, Selalu Beri Tahu: Jika terpaksa mengambil karena darurat, segera kirim pesan atau tinggalkan catatan. Ini membuktikan bahwa tidak ada “niat memiliki secara gelap”.

Kedua, Segera Kembalikan: Semakin lama barang berada di tangan Anda tanpa izin, semakin kuat dugaan “niat memiliki” di mata hukum.

ketiga, Hargai Privasi: Jangan pernah mengambil barang yang sifatnya sangat pribadi atau bernilai tinggi (seperti perhiasan atau gadget) tanpa izin tertulis atau lisan yang jelas.

Hukum kita saat ini memang lebih humanis melalui KUHP dan KUHAP Baru, namun tetap tegas dalam melindungi hak milik individu. Jangan sampai hanya karena sebuah “keisengan” atau rasa sungkan meminta izin, hubungan pertemanan

Anda berakhir di meja hijau. Menghargai milik teman adalah bentuk tertinggi dari menjaga pertemanan itu sendiri.

 

* Kanal Edukasi di Jendela Hukum dikelola secara kolaboratif bersama Tim Dignity Law sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui penyajian informasi hukum yang mudah dipahami, akurat, dan bertanggung jawab.

Baca Lainnya

Permohonan Pailit Baru Tak Bisa Diajukan Saat Masa Perdamaian

23 September 2026 - 09:43 WIB

permohonan pailit

Apakah Utang Piutang Bisa Dipidana sebagai Penipuan?

20 September 2026 - 09:46 WIB

Hutang Piutang

Hakim Tak Bisa Digugat karena Putusan? Ini Batas Perlindungan Hukum bagi Aparat Peradilan

19 September 2026 - 08:43 WIB

hakim tidak dapat digugat perdata

Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan? Ini Aturan Hukumnya

18 September 2026 - 07:21 WIB

Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan? Ini Aturan Hukumnya
Trending di Edukasi