EDUKASI – Membagikan harta kepada keluarga setelah meninggal dunia sering dianggap sebagai urusan yang bisa diselesaikan belakangan. Padahal, tanpa perencanaan yang jelas, peninggalan berupa rumah, tanah, tabungan, atau aset usaha justru dapat menjadi sumber perselisihan di antara ahli waris.
Salah satu cara untuk mengatur pembagian harta setelah meninggal adalah melalui wasiat. Dengan wasiat, seseorang dapat menyatakan kehendaknya mengenai harta atau hal tertentu yang ingin dilaksanakan setelah ia meninggal dunia, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, membuat wasiat tidak cukup hanya menuliskan keinginan di atas kertas atau menyampaikannya secara lisan kepada keluarga. Keabsahan wasiat bergantung pada sistem hukum yang berlaku, kecakapan orang yang membuatnya, bentuk wasiat, serta batasan mengenai harta yang boleh diwasiatkan.
Di Indonesia, ketentuan wasiat tidak sepenuhnya seragam. Hukum waris Islam dan hukum waris perdata memiliki aturan yang berbeda. Karena itu, sebelum menyusun wasiat, penting untuk memahami terlebih dahulu aturan yang berlaku agar kehendak pewasiat tidak justru menimbulkan sengketa setelah ia meninggal dunia.
Penuhi Syarat Dasar Pembuatan Wasiat
Langkah pertama adalah memastikan bahwa orang yang membuat wasiat memiliki kecakapan hukum dan benar-benar menyampaikan kehendaknya secara bebas.
Dalam hukum waris Islam, Pasal 194 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menentukan bahwa orang yang berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, dan tidak berada di bawah paksaan dapat mewasiatkan sebagian hartanya kepada orang atau lembaga lain. Harta yang diwasiatkan harus merupakan hak milik pewasiat, dan pelaksanaannya baru berlaku setelah pewasiat meninggal dunia.
Sementara itu, dalam hukum waris perdata, Pasal 895 KUHPerdata mengatur bahwa seseorang harus mempunyai akal budi untuk membuat atau mencabut surat wasiat. Ketentuan mengenai kecakapan dan bentuk wasiat perlu diperhatikan sesuai sistem hukum yang berlaku.
Karena itu, wasiat sebaiknya dibuat ketika pewasiat berada dalam kondisi sadar, memahami akibat hukumnya, dan tidak berada di bawah tekanan pihak lain. Hal ini penting untuk mengurangi risiko munculnya tuduhan bahwa wasiat dibuat ketika pewasiat tidak cakap atau kehendaknya dipengaruhi orang lain.
Tentukan Harta yang Akan Diwasiatkan
Wasiat hanya dapat dibuat atas harta atau hak yang memang dapat diwasiatkan oleh pewasiat. Sebelum menyusun dokumen, buat daftar aset yang dimiliki, seperti rumah, tanah, tabungan, kendaraan, saham, atau aset lainnya.
Pastikan pula status kepemilikannya. Jika suatu aset merupakan harta bersama dalam perkawinan, pewasiat tidak dapat begitu saja mewasiatkan seluruh aset tersebut seolah-olah semuanya merupakan milik pribadinya. Hak pasangan atau pihak lain harus diperhitungkan terlebih dahulu.
Langkah berikutnya adalah menentukan penerima wasiat dan bagian yang ingin diberikan. Sebutkan penerima secara jelas, termasuk identitas atau keterangan yang cukup untuk menghindari kekeliruan. Hindari rumusan yang terlalu umum, seperti “sebagian harta saya diberikan kepada orang yang selama ini membantu saya”, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai penerima dan objeknya.
Pilih bentuk wasiat yang sesuai
Bentuk wasiat menjadi hal penting karena hukum menetapkan tata cara yang berbeda.
Dalam hukum waris perdata, Pasal 931 KUHPerdata mengenal tiga bentuk utama surat wasiat: wasiat olografis atau yang seluruhnya ditulis tangan oleh pewasiat sendiri, wasiat dengan akta umum yang dibuat di hadapan notaris, dan wasiat tertutup atau rahasia yang diserahkan kepada notaris menurut prosedur yang ditentukan undang-undang. Formalitas masing-masing bentuk harus dipenuhi.
Membuat surat sendiri lalu menyimpannya di lemari atau menyerahkannya kepada salah satu anggota keluarga tidak selalu cukup untuk memenuhi formalitas wasiat menurut KUHPerdata. Untuk wasiat olografis, misalnya, terdapat ketentuan mengenai penyerahan dan penyimpanannya oleh notaris.
Dalam hukum waris Islam, Pasal 195 KHI memperbolehkan wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, secara tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan notaris. Meski demikian, membuat wasiat secara tertulis dengan bantuan notaris dapat membantu memperjelas isi dan mengurangi persoalan pembuktian di kemudian hari.
Perhatikan Batas Jumlah Harta yang Diperbolehkan
Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap seseorang bebas mewasiatkan seluruh hartanya kepada siapa pun, tanpa mempertimbangkan hak ahli waris.
Dalam hukum waris Islam, Pasal 195 ayat (2) KHI menetapkan bahwa wasiat pada dasarnya dibatasi paling banyak sepertiga dari harta warisan, kecuali seluruh ahli waris menyetujui jumlah yang lebih besar. Pasal 195 ayat (3) juga mengatur bahwa wasiat kepada ahli waris berlaku apabila disetujui oleh semua ahli waris.
Artinya, seseorang tidak bisa begitu saja menggunakan wasiat untuk mengalihkan seluruh harta kepada satu orang dan mengabaikan ketentuan yang melindungi ahli waris lainnya.
Dalam hukum waris perdata, persoalan pembatasan pemberian melalui wasiat perlu dianalisis dengan memperhatikan ketentuan mengenai legitime portie, yakni bagian mutlak yang dilindungi bagi ahli waris tertentu. Pasal 913 KUHPerdata menjadi salah satu dasar pengaturan mengenai bagian mutlak tersebut. Karena itu, isi wasiat perlu disusun dengan memperhitungkan hak ahli waris yang dilindungi hukum.
Simpan Dokumen dan Pastikan Wasiat Dapat Ditemukan
Wasiat yang telah dibuat perlu disimpan dengan aman agar dapat ditemukan dan dilaksanakan setelah pewasiat meninggal dunia. Beri tahu orang tepercaya mengenai keberadaan dokumen atau tempat penyimpanannya tanpa harus membuka seluruh isi wasiat jika pewasiat ingin menjaga kerahasiaan.
Jika wasiat dibuat melalui notaris, tanyakan bagaimana dokumen dan pencatatannya dikelola serta bagaimana pihak berkepentingan dapat memperoleh informasi ketika pewasiat meninggal dunia.
Pewasiat juga sebaiknya meninjau kembali wasiat apabila ada perubahan penting dalam kehidupan, misalnya perkawinan, perceraian, kelahiran anak, perubahan aset, atau perubahan kehendak. Perubahan maupun pencabutan harus dilakukan sesuai tata cara hukum yang berlaku agar tidak muncul beberapa dokumen yang saling bertentangan.
Apa yang Terjadi Jika Wasiat Tidak Sah?
Wasiat yang tidak memenuhi persyaratan hukum dapat dipersoalkan oleh pihak yang berkepentingan. Misalnya, dokumen dibuat tanpa memenuhi formalitas yang diwajibkan, pewasiat tidak cakap ketika membuatnya, atau terdapat dugaan paksaan maupun pemalsuan.
Akibatnya, pelaksanaan wasiat dapat terhambat dan berujung pada sengketa. Dalam keadaan tertentu, pembagian harta mungkin harus mengikuti ketentuan kewarisan yang berlaku apabila wasiat tidak dapat dilaksanakan secara sah.
Karena itu, jangan hanya berfokus pada isi wasiat atau siapa yang akan menerima harta. Cara pembuatannya sama pentingnya. Untuk aset bernilai besar, keluarga dengan struktur kepemilikan yang rumit, atau keadaan yang berpotensi menimbulkan konflik, berkonsultasi dengan notaris atau ahli hukum waris merupakan langkah yang patut dipertimbangkan.
Pada akhirnya, wasiat merupakan cara untuk menyampaikan kehendak mengenai harta setelah meninggal dunia, tetapi kehendak tersebut tetap harus berada dalam batas hukum. Dengan memastikan kecakapan pewasiat, kejelasan objek dan penerima, bentuk yang tepat, serta penghormatan terhadap hak ahli waris, wasiat dapat menjadi instrumen perencanaan yang lebih tertib dan mengurangi risiko perselisihan keluarga.













