Menu ✖

Mode Gelap
Tok, MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah Pengacara Gibran Pamerkan Dokumen Pendidikan SD hingga S-1 di PTUN MK Pangkas Tenggat Putusan PTUN Jadi 14 Hari, Pengajuan Eksekusi 21 Hari Kerja Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Ijazah Gibran, Walk Out dari Sidang PTUN Wanprestasi dalam Perjanjian: Pengertian, Unsur, dan Contoh Kasus Asas Fair Use dalam Hak Cipta di Era Kreativitas Digital dan Kecerdasan Buatan

Berita

Tok, MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah

badge-check


					MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah Perbesar

MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.

Amar putusan tersebut dibacakan hari ini, Jumat (30/10) dan dikonfirmasi HM Subhan selaku penggugat dalam perkara tersebut lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026.

“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.

Namun, MA belum mengunggah salinan lengkap putusan tersebut lewat situs resminya. Putusan tersebut telah mengonfirmasi putusan itu lewat Juru Bicara MA, Yanto, namun pihaknya belum menerima informasi.

“Belum tahu, dicek dulu ya,” kata Yanto.

Dalam perkara itu, Subhan mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

Putusan MA ini disampaikan oleh kolega dari penggugat yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di akun pribadi resmi di Instagram.

“Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL,” tulis Denny, dikutip Jumat.

Denny menerangkan putusan MA sejalan dengan putusan MK beberapa waktu lalu terkait gugatan syarat pendidikan pencalonan Gibran.

“Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny.

MA Kabulkan Kasasi Ijazah Gibran

Screenshot Laman MA RI tentang Kasasi Perkara Gugatan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran

Dalam pertimbangan hukum putusan MK beberapa waktu lalu, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti dokumen atau ijazah setara SMA milik Gibran yang digunakan untuk syarat pencalonan cawapres di Pilpres 2024.

Gibran juga sebelumnya telah digugat di PTUN Jakarta. Gugatan ini terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikannya dikeluarkan Kemendikdasmen dan digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan cawapres. Namun, gugatan itu dicabut pada Kamis kemarin.

Atas gugatan di PTUN itu, Gibran mengklaim sebenarnya sudah mempersiapkan diri untuk buka-bukaan di persidangan. Ia bahkan mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Namun, kini penggugat yakni PT Mercy Toga Kirana mencabut gugatan itu. Ia pun menyayangkan pencabutan gugatan tersebut.

“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran usai Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho Jakarta Barat, Jumat (30/10) seperti dikutip dari Antara.

Baca Lainnya

Pengacara Gibran Pamerkan Dokumen Pendidikan SD hingga S-1 di PTUN

30 Oktober 2026 - 07:35 WIB

Pengacara Gibran Pamerkan Dokumen Pendidikan SD hingga S-1 di PTUN

MK Pangkas Tenggat Putusan PTUN Jadi 14 Hari, Pengajuan Eksekusi 21 Hari Kerja

30 Oktober 2026 - 06:40 WIB

MK Pangkas Tenggat Putusan PTUN Jadi 14 Hari, Pengajuan Eksekusi 21 Hari Kerja

Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Ijazah Gibran, Walk Out dari Sidang PTUN

30 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Ijazah Gibran, Walk Out dari Sidang PTUN

Ubaidillah Amin: Sumpah Pemuda Harus Jadi Momentum Membangun Desa

28 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Ubaidillah Amin
Trending di Berita