SUKOHARJO — Belasan santriwati masih terlelap ketika aparat kepolisian bersenjata lengkap mendatangi Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penggerebekan yang berkaitan dengan penyelidikan pembakaran sebuah warung mi dan babi itu kini menuai kecaman setelah pengelola pesantren mengungkap dugaan intimidasi terhadap anak-anak serta penyitaan barang tanpa dokumen yang mereka terima.
Pihak pesantren menyebut pintu asrama dan kamar pengasuh didobrak. Sejumlah santriwati yang belum mengenakan jilbab disebut ditarik keluar, dibentak, dan dihadapkan pada senjata laras panjang. Belasan penghuni dan balita kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.
Kepolisian menyatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung pada September 2026. Polisi menduga lokasi pesantren menjadi tempat persembunyian seorang tersangka yang masih buron. Namun, tersangka itu tidak ditemukan dalam penggeledahan.
Perbedaan keterangan mengenai prosedur penggeledahan, perlakuan terhadap santriwati, dan barang yang dibawa aparat memicu desakan agar kepolisian membuka penjelasan secara transparan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa dugaan pelanggaran, sementara kalangan Nahdlatul Ulama mengecam tindakan yang dinilai tidak proporsional.
Kasus ini mempertemukan dua kepentingan yang seharusnya berjalan beriringan: kebutuhan aparat mengungkap tindak pidana dan kewajiban negara melindungi hak anak serta memastikan setiap tindakan paksa dilakukan sesuai hukum.
Berawal dari Pembakaran Warung Mi dan Babi
Penggeledahan pesantren merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Roy Hardi Siahaan menjelaskan, penyidikan bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial AS yang disebut sebagai mantan narapidana terorisme. Polisi kemudian mengembangkan perkara dan memburu tersangka lain berinisial I yang masuk daftar pencarian orang.
Informasi mengenai kemungkinan persembunyian tersangka mengarahkan penyidik ke dua lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar. Di kedua tempat itu, polisi tidak menemukan I, tetapi menyita sejumlah barang, termasuk senjata tajam, busur panah, telepon genggam, dan perangkat elektronik.
Menurut Roy, penggeledahan dilakukan setelah memperoleh izin pengadilan. Ia juga menyatakan polisi memeriksa anak-anak di bawah umur dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Setelah pemeriksaan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada orang tua atau wali mereka.
“Pemeriksaan didampingi UPTD PPA. Setelah diperiksa, kami kembalikan ke orangtua walinya,” ujar Roy, sebagaimana diberitakan Harian Jogja pada 31 Oktober 2026.
Keterangan kepolisian ini menjadi bagian penting untuk memahami alasan penggeledahan. Namun, adanya izin pengadilan tidak dengan sendirinya menjawab seluruh keberatan mengenai cara aparat memasuki ruangan, penggunaan kekuatan, perlakuan terhadap anak, dan prosedur penyitaan barang.
Persoalan tersebut perlu diperiksa secara terpisah berdasarkan dokumen resmi, keterangan saksi, serta bukti yang tersedia.
Pesantren Ungkap Dugaan Intimidasi dan Penyitaan Barang
Pengelola Hamalatul Qur’an menyampaikan versi yang berbeda mengenai pelaksanaan penggeledahan. Dalam keterangan tertulis yayasan yang beredar kepada publik, aparat disebut mendatangi pesantren sekitar pukul 03.20 WIB ketika 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.
Sekretaris pesantren, Diyana Indah Sari, mengatakan pintu utama didobrak karena tidak ada penghuni yang membukakan pintu. Para santriwati yang terbangun dalam keadaan belum berpakaian lengkap kemudian berlindung di kamar pengasuh. Pintu kamar itu, menurut Diyana, turut didobrak.
Ia juga menuturkan seorang santriwati yang berada sendirian di bagian belakang kompleks diperintahkan tiarap dan mengalami perlakuan kasar. Kesaksian tersebut telah diberitakan Tirto pada 30 Oktober 2026.
Klaim itu serius, tetapi tetap perlu diperlakukan sebagai keterangan pihak pesantren yang harus diuji. Pemeriksaan independen diperlukan untuk mengetahui apakah penggunaan kekuatan memang dibutuhkan, bagaimana aparat memperlakukan anak-anak, dan apakah tindakan di lokasi sesuai dengan prosedur operasional kepolisian.
Pengurus pesantren juga mempersoalkan barang yang dibawa aparat. Mereka menyebut telepon genggam milik santri dan ustazah, uang tunai, emas, kendaraan, serta peralatan ekstrakurikuler berupa busur panah dan drone ikut disita. Nilai keseluruhan barang, menurut pihak pesantren, mencapai sekitar Rp50 juta.
Diyana mengatakan pihaknya belum menerima dokumen penyitaan yang menjelaskan barang apa saja yang diambil dan kaitannya dengan perkara pidana yang sedang diselidiki.
Di sinilah transparansi penyidikan menjadi penting. Setiap barang yang diambil harus dapat diidentifikasi, dicatat, dan dijelaskan relevansinya terhadap perkara. Jika barang tersebut diperlukan sebagai bukti, status serta mekanisme pengembaliannya juga perlu disampaikan secara jelas kepada pemiliknya.
MUI dan PBNU Desak Pemeriksaan Internal
Reaksi terhadap penggerebekan tidak hanya datang dari lingkungan pesantren. MUI Pusat mendesak Polri memberikan klarifikasi terbuka dan meminta Propam memeriksa dugaan pelanggaran prosedur serta penggunaan kekuatan yang tidak proporsional.
Dalam pernyataan sikap bertajuk Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum, MUI menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut. Organisasi itu menyoroti perbedaan keterangan antara pengelola pesantren dan kepolisian, terutama mengenai cara penggeledahan dan perlakuan terhadap santriwati.
Sikap tersebut diberitakan Kaltim Post pada 31 Oktober 2026.
Kalangan Nahdlatul Ulama juga menyampaikan kecaman. Katib Syuriyah PBNU sekaligus pendiri Indonesia Halal Watch, KH Ikhsan Abdullah, meminta prosedur penggeledahan diperiksa. Ia menilai aparat harus menghormati hukum sekaligus menjaga martabat penghuni pesantren, khususnya anak perempuan yang masih di bawah umur.
Ikhsan juga menegaskan bahwa kecaman terhadap cara penggerebekan tidak berarti membenarkan pembakaran dan perusakan warung. Dua persoalan itu harus ditangani secara terpisah: pelaku kekerasan terhadap properti tetap harus diproses, sedangkan dugaan pelanggaran oleh aparat juga harus diperiksa.
Pemisahan tersebut penting agar perkara tidak berubah menjadi pertentangan antara institusi kepolisian dan komunitas pesantren. Penegakan hukum seharusnya tidak bergantung pada identitas atau afiliasi pihak yang diperiksa, tetapi pada bukti dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perlindungan Anak Tidak Boleh Berhenti pada Pendampingan
Pemeriksaan terhadap anak memiliki standar perlindungan tersendiri. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menekankan perlindungan kepentingan terbaik bagi anak dalam proses hukum. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak juga mewajibkan perlindungan anak dari kekerasan dan perlakuan diskriminatif.
Kedua kerangka hukum itu relevan untuk menilai bagaimana anak-anak yang berada di pesantren diperlakukan selama penggeledahan dan pemeriksaan. Namun, penerapan ketentuan tertentu tetap harus disesuaikan dengan status anak dalam perkara, jenis tindakan yang dilakukan, dan fakta yang berhasil dibuktikan.
Keterangan Kapolda bahwa pemeriksaan didampingi UPTD PPA merupakan hal yang perlu dicatat. Akan tetapi, pendampingan setelah anak dibawa ke kantor polisi tidak otomatis menjawab keberatan tentang tindakan yang diduga terjadi ketika penggeledahan berlangsung.
Karena itu, pemeriksaan Propam perlu menjangkau keseluruhan rangkaian tindakan, mulai dari dasar operasi, pelaksanaan penggeledahan, penggunaan senjata, perlakuan terhadap santriwati, pencatatan barang yang disita, hingga pemulangan anak kepada keluarga.
Jika ditemukan pelanggaran, proses disiplin atau etik harus dijalankan sesuai ketentuan. Jika terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya juga harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika tuduhan tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu diumumkan secara transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh kesimpulan prematur.
Menguji Akuntabilitas Aparat
Penggerebekan di Sukoharjo menunjukkan bahwa keberhasilan operasi tidak cukup diukur dari banyaknya barang yang ditemukan atau tersangka yang berhasil diburu. Kualitas penegakan hukum juga ditentukan oleh cara aparat menjalankan kewenangannya, terutama ketika berhadapan dengan anak-anak dan orang-orang yang belum tentu berkaitan dengan tindak pidana yang diselidiki.
Kepolisian memiliki kewajiban mengusut pembakaran dan perusakan warung. Namun, kewenangan tersebut tidak membebaskan aparat dari kewajiban menghormati hak penghuni lokasi yang digeledah. Demikian pula, status pesantren atau legalitas lembaga pendidikan tidak dengan sendirinya menentukan apakah seseorang terlibat dalam tindak pidana.
Hingga informasi yang diberitakan pada 31 Oktober 2026, Kapolda telah memberikan penjelasan mengenai dasar penyidikan dan hasil penggeledahan, sedangkan MUI mendesak pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran. Perbedaan keterangan mengenai pelaksanaan operasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Ujian berikutnya adalah memastikan apakah kepolisian bersedia membuka hasil pemeriksaan secara objektif, menjelaskan dasar penyitaan setiap barang, serta menindaklanjuti dugaan perlakuan tidak patut terhadap santriwati. Transparansi semacam itu bukan bentuk pelemahan institusi, melainkan syarat agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.









