Menu ✖

Mode Gelap
Putusan MA dan Persoalan Konstitusional Jabatan Gibran Mau Beli Tanah? Cek Dulu Keaslian Sertifikatnya dengan Cara Ini Tok, MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah Pengacara Gibran Pamerkan Dokumen Pendidikan SD hingga S-1 di PTUN MK Pangkas Tenggat Putusan PTUN Jadi 14 Hari, Pengajuan Eksekusi 21 Hari Kerja Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Ijazah Gibran, Walk Out dari Sidang PTUN

Editorial

Putusan MA dan Persoalan Konstitusional Jabatan Gibran

badge-check


					Putusan MA dan Persoalan Konstitusional Jabatan Gibran Perbesar

Putusan MA dan Persoalan Konstitusional Jabatan Gibran

EDITORIAL — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Subhan Palal pada Jumat, 30 Oktober 2026, membuka kembali kotak pandora pemenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA secara tegas menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019—yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah—tidak sah dan batal secara hukum.

Surat tersebut bukanlah secarik kertas biasa; ia merupakan bagian dari dokumen krusial penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran dengan jenjang SMA. Karena itu, putusan MA menghunjam jauh melampaui sengketa administratif semata. Ada pertanyaan fundamental yang kini menuntut jawaban: manakala dokumen yang menjadi batu sandaran syarat pencalonan dinyatakan cacat hukum oleh pengadilan, bagaimana nasib legitimasi pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden?

Persoalan ini menyentuh urat nadi konstitusi: integritas proses pencalonan beririsan langsung dengan keberlanjutan jabatan di puncak kekuasaan. Pelantikan memang telah berlalu, namun seremoni kekuasaan tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup mata dan membiarkan pemeriksaan atas dugaan tidak terpenuhinya syarat undang-undang menguap begitu saja.

Tak Otomatis Mengakhiri Jabatan

Nalar hukum harus diletakkan pada proporsinya. Putusan MA tidak serta-merta merontokkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Objek perkara yang diperiksa dan diadili murni keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon terpilih, apalagi surat pengangkatan wakil presiden. MA pun tidak memiliki yurisdiksi untuk memberhentikan seorang pejabat negara.

Namun, membedakan kewenangan peradilan tata usaha negara dengan konsekuensi hukum substansial adalah dua hal yang berbeda. Putusan tersebut merupakan fakta yuridis yang telanjang—sebuah batu uji untuk menilai apakah syarat minimal pendidikan Gibran benar-benar terpenuhi sejak awal pendaftaran.

Di sinilah kerangka Pasal 7A UUD 1945 menemukan urgensinya. Konstitusi secara eksplisit membuka ruang bagi pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden di tengah masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat.

Memang, diskursus hukum di ruang publik langsung berbenturan dengan penafsiran frasa “tidak lagi memenuhi syarat”. Kubu pendukung kekuasaan kerap berdalih bahwa perkara Gibran menyangkut dugaan tidak terpenuhinya syarat sejak awal pencalonan, bukan kehilangan kualifikasi setelah menjabat. Perbedaan penafsiran ini tentu tidak sederhana, tetapi ia harus diuji di arena konstitusional—bukan dijadikan dalih untuk menghindar.

Pasal 7B UUD 1945 telah merancang sekrup pengaman mekanismenya: DPR dapat menyampaikan pendapat mengenai dugaan tidak terpenuhinya persyaratan jabatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila MK menguji dan menyatakan pendapat itu terbukti, parlemen berhak meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

Putusan MA memang bukan palu pemecatan. Namun, ia menghadirkan amunisi yuridis baru yang menampar akal sehat jika dibiarkan terabaikan oleh para pengawas kekuasaan di Senayan.

DPR dan Ujian Integritas Pengawasan

Tanggung jawab kelembagaan kini berada di pundak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagai lembaga yang memegang fungsi pengawasan sekaligus pemegang kunci hak menyatakan pendapat, DPR tidak sepatutnya memperlakukan putusan MA sekadar sebagai sengketa birokrasi biasa antara warga dan kementerian.

Apalagi, persoalan ini berdiri di atas fondasi yang kian kokoh. Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK telah mencatat catatan kritis: tidak ditemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang sah untuk disetarakan dengan tingkat SMA. MK bahkan membedakan secara tegas antara sertifikat kehadiran (certificate of attendance) dengan bukti kelulusan akademis yang otentik.

Memang, kala itu permohonan pemohon kandas karena persoalan kedudukan hukum (legal standing), sehingga amar putusan tidak menyentuh ranah mendiskualifikasi Gibran. Namun, pertimbangan hukum sembilan hakim konstitusi tersebut terlalu terang untuk disembunyikan di bawah karpet.

Kini, dua putusan dari kamar peradilan yang berbeda—MK dengan pertimbangan substantifnya dan MA dengan pembatalan produk administratifnya—membentuk rantai fakta hukum yang utuh. Berdasarkan Pasal 79 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), parlemen memiliki instrumen legal yang sah untuk menggunakan hak menyatakan pendapat.

Langkah konstitusional ini tentu menuntut prasyarat ketat: kajian yang mendalam, bukti yang valid, serta kuorum paripurna yang memenuhi ketentuan. Namun, prosedur yang rumit tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggengkan pembiaran.

Jika DPR memilih bergeming, bersembunyi di balik alasan bahwa pemilu telah usai, atau sekadar melempar bola basah ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, parlemen telah menciptakan preseden buruk yang berbahaya. Preseden di mana syarat mutlak seorang pemimpin dapat dianulir di pengadilan, dokumen penopangnya dinyatakan batal, tetapi kekuasaan tetap berjalan seolah-olah tak ada hukum yang dilanggar.

Pada akhirnya, yang sedang diuji hari ini bukan sekadar legitimasi kursi seorang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Yang dipertaruhkan adalah prinsip paling fundamental dari sebuah negara hukum: apakah konstitusi benar-benar berlaku adil tanpa pandang bulu, ataukah kekuasaan sanggup mereduksi hukum sekadar menjadi macan kertas di hadapan mereka yang duduk di singgasana tertinggi.

Baca Lainnya

Air Keras dan Bayang-Bayang Teror Aktivis

13 Maret 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus

Rangkap Jabatan dan Standar Ganda Penegakan Hukum

25 Februari 2026 - 20:01 WIB

Apa Dampaknya jika ”Parliamentary Threshold” Dinaikkan?

25 Februari 2026 - 02:47 WIB

ambang batas parlemen

Sejarah dan Asal Mula Peringatan HARI KARTINI

21 April 2022 - 06:24 WIB

Hari Kartini vector
Trending di Editorial