Menu

Mode Gelap
Apa Saja Perubahan Penting dalam KUHP Baru yang Wajib Diketahui Masyarakat? Kendaraan Ditarik Leasing Secara Paksa, Apakah Sah Menurut Hukum? PKWT dan PKWTT: Apa Bedanya dan Apa Hak Pekerja? Tanggung Jawab Marketplace terhadap Penipuan Online Praperadilan Febrie Ditolak, Polemik Pembuktian Predicate Crime Mengemuka Ada Cacat Tersembunyi dalam Jual Beli Rumah, Bisakah Pembeli Menggugat?

Editorial

Apa Dampaknya jika ”Parliamentary Threshold” Dinaikkan?

badge-check


					ambang batas parlemen Perbesar

ambang batas parlemen

EDITORIAL – Usulan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh untuk menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen kembali memantik perdebatan lama di panggung politik nasional. Di satu sisi, kenaikan ini dipandang sebagai obat mujarab bagi stabilitas pemerintahan. Namun, di sisi lain, bayang-bayang suara rakyat yang terbuang dan ancaman oligarki partai besar menjadi taruhan yang tidak murah bagi demokrasi Indonesia.

Wacana penyederhanaan partai politik melalui instrumen ambang batas sebenarnya bukan barang baru. Sejak pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009 sebesar 2,5 persen, angka ini terus merangkak naik hingga mencapai 4 persen pada Pemilu 2019 dan 2024. Kini, keinginan untuk melonjakkan angka tersebut ke 7 persen memicu pertanyaan krusial: sejauh mana efektivitas politik harus mengorbankan keterwakilan suara rakyat?

Dilema Representasi dan Suara ”Hangus”

Salah satu dampak paling nyata jika ambang batas dinaikkan adalah potensi melonjaknya jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi (suara terbuang). Sebagai gambaran, pada Pemilu 2024 dengan ambang batas 4 persen, terdapat sekitar 17,3 juta suara rakyat yang “hangus” karena partai pilihan mereka gagal menembus Senayan.

Jika angka tersebut dinaikkan menjadi 7 persen, jumlah suara yang tidak terwakili diprediksi akan meningkat tajam.

“Jika ambang batas parlemen terlalu tinggi, maka yang terjadi adalah berkurangnya representasi suara rakyat secara signifikan,” ujar Iwan, seorang pengamat politik.

Menurutnya, hal ini berisiko memicu apatisme pemilih yang merasa suara mereka tidak memiliki arti jika saluran politik pilihannya terus-menerus tereliminasi oleh aturan administratif.

Efektivitas vs Dominasi Partai Besar

Surya Paloh beralasan bahwa sistem multipartai di Indonesia harus bertransformasi menjadi selected party agar pemerintahan lebih stabil. Dalam logika ini, parlemen yang tidak terlalu terfragmentasi akan memudahkan presiden dalam melakukan negosiasi kebijakan dan mempercepat proses legislasi.

Namun, efektivitas ini menyimpan sisi gelap. Ambang batas yang tinggi secara sistemik menguntungkan partai-partai besar dan mapan. Partai baru atau partai menengah yang memiliki basis ideologi unik namun massa terbatas akan semakin sulit mendapatkan tempat.

Peneliti Perludem mengingatkan bahwa dominasi partai besar yang terlalu kokoh dapat membuat kompetisi politik menjadi tidak sehat. Tanpa adanya keragaman partai di parlemen, kontrol terhadap kekuasaan (checks and balances) dikhawatirkan akan melemah karena suara-suara alternatif dari partai kecil tersumbat sebelum sampai ke kursi legislatif.

Mencari Titik Tengah

Meski Nasdem konsisten dengan angka 7 persen, sejumlah fraksi lain memiliki pandangan berbeda. Gerindra, misalnya, memilih untuk menyerahkan keputusan tersebut pada pembahasan revisi UU Pemilu di DPR. Sementara itu, beberapa pengamat mengusulkan angka moderat sebagai jalan tengah.

Arya, seorang analis kebijakan publik, menyarankan agar kenaikan atau penurunan ambang batas dilakukan secara bertahap dan terukur. “Perlu keseimbangan antara representasi politik dan efektivitas kemampuan pemerintah memimpin atau governability,” katanya.

Di tengah tarik-ulur kepentingan elite, nasib suara pemilih tetap menjadi variabel yang paling dipertaruhkan. Pada akhirnya, demokrasi bukan sekadar tentang seberapa cepat keputusan dibuat di ruang sidang, melainkan tentang seberapa luas aspirasi masyarakat mampu tertampung di dalam gedung parlemen.

Baca Lainnya

Praperadilan Febrie Ditolak, Polemik Pembuktian Predicate Crime Mengemuka

29 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Febrie Adriansyah, TPPU, Predicate Crime, Praperadilan, Hukum Pidana

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru, Kritik Tak Boleh Dipidana

28 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Pasal penghinaan pemerintah

Rekening Aktivis Pati Diblokir: Penegakan Hukum atau Pembatasan Ruang Sipil?

25 Agustus 2026 - 15:14 WIB

pemblokiran rekening aktivis Pati

Karhutla 2026: Negara Memburu Pelaku, Siapa di Balik Kebakaran Hutan?

25 Agustus 2026 - 07:51 WIB

penindakan hukum karhutla
Trending di Berita