Menu

Mode Gelap
Tumpang Pitu: Ketika Regulasi Tambang Kehilangan Arah Keadilan Ekologis Menggungat Logika Sesat Ambang Batas bagi Demokrasi Lokal Kontroversi Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim: Kebijakan atau Korupsi? Dignity Law Konsisten Patahkan Gugatan Sengketa Tanah, Dari PT TUN hingga PN Mentok Runtuhnya Kuasa; Pucuk Pimpinan Lembaga Negara Kembali Berulah Apakah Merekam Percakapan Tanpa Izin Bisa Dipidana?

Perspektif

Menggungat Logika Sesat Ambang Batas bagi Demokrasi Lokal

badge-check


					Miftahul Arifin
Ketua Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Perbesar

Miftahul Arifin Ketua Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD)

PERSPEKTIF – Sejumlah Partai Politik (Parpol) mulai mendorong wacana penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) secara berjenjang, mulai dari tingkat DPR hingga DPRD kabupaten/kota, dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu usulan tersebut datang dari Partai NasDem dan Partai Golkar yang menilai kebijakan ambang batas berjenjang diperlukan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan stabil.

Usulan ini sekilas nampakl rasional, namun di balik dalih efektivitas, ambang batas berpotensi mempersempit demokrasi dan menghilangkan representasi politik rakyat, terutama di daerah. Suara pemilih yang gagal dikonversi menjadi kursi karena terbentur threshold menunjukkan kedaulatan rakyat dibatasi oleh mekanisme administratif, bukan sepenuhnya dihormati sebagai kehendak politik. Di sinilah logika sesat itu bermula!.

Dalam perspektif Robert Dahl (1956), bahwa demokrasi harus menjamin partisipasi yang efektif dan kesempatan yang setara bagi seluruh kelompok politik untuk memperoleh representasi. Demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilu secara rutin, tetapi juga dari sejauh mana sistem politik membuka ruang kompetisi yang adil dan memungkinkan setiap suara warga negara memiliki peluang yang sama untuk terwakili.

Memberlakukan ambang batas hingga tingkat DPRD merefleksikan distorsi dalam memaknai demokrasi. Pandangan ini mereduksi politik hanya sebagai instrumen efisiensi kekuasaan ketimbang sarana representasi publik. Padahal, demokrasi diciptakan bukan untuk memanjakan elite dalam berkuasa, tetapi untuk memastikan setiap suara rakyat memiliki kesempatan yang sama untuk diwakili.

Jika yang diinginkan adalah sistem politik yang efektif sekaligus adil, maka pendekatan seperti threshold gabungan layak dipertimbangkan. Karena menawarkan keseimbangan antara kebutuhan akan stabilitas dan penghormatan terhadap suara rakyat. Sebab demokrasi yang matang bukan yang paling sederhana, melainkan yang paling jujur dalam mencerminkan pilihan setiap warga negara.

Mencederai Konstitusi

Penerapan ambang batas di level daerah bukan sekadar isu politik, melainkan persoalan hukum yang sangat serius. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, sedangkan Pasal 28D ayat (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Karena itu, pembatasan representasi melalui ambang batas berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi dan kesetaraan politik warga negara.

Ruang keterwakilan akan semakin menjauhkan dari cita-cita politik yang inklusif. Alih-alih memperkuat sistem kepartaian, ambang batas di tingkat daerah malah berpotensi membungkam keberagaman aspirasi yang menjadi ciri khas setiap wilayah. Bilamana akses ke parlemen kian eksklusif, demokrasi akan kehilangan jiwanya, karena parlemen tak lagi menjadi cerminan utuh dari kemajemukan masyarakat, melainkan sekadar panggung bagi kekuatan politik besar.

Betul, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sejumlah putusannya menyatakan bahwa ambang batas merupakan bagian dari open legal policy atau kewenangan pembentuk undang-undang. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membuat aturan secara sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan hak konstitusional warga negara.

Dalam negara demokrasi, setiap pembatasan terhadap hak politik harus tetap memenuhi prinsip proporsionalitas, yakni memiliki tujuan yang jelas, didasarkan pada kebutuhan yang nyata, serta tidak dilakukan secara berlebihan hingga mengurangi esensi representasi rakyat dalam sistem demokrasi.

Lebih jauh lagi, penerapan ambang batas hingga tingkat DPRD dapat melahirkan paradoks dalam sistem demokrasi elektoral. Di satu sisi negara mengajak rakyat berpartisipasi dalam pemilu, namun di sisi lain sebagian suara mereka berpotensi kehilangan makna politik karena tidak dapat dikonversi menjadi kursi perwakilan.

Ilmuwan politik Giovanni Sartori (1976) menjelaskan bahwa sistem multipartai tidak selalu identik dengan ketidakstabilan, selama terdapat mekanisme kompetisi yang sehat serta pola koalisi yang rasional. Dalam pandangannya, kualitas demokrasi tidak ditentukan oleh sedikit atau banyaknya partai politik, melainkan oleh kemampuan sistem menjaga keseimbangan antara representasi dan efektivitas pemerintahan.

Karena, demokrasi pada hakikatnya bukan hanya soal efisiensi pemerintahan atau penyederhanaan partai politik, melainkan juga tentang memastikan setiap suara warga negara memiliki ruang untuk diwakili secara adil dalam proses politik.

Ketika ambang batas dipaksakan hingga menjangkau level daerah, persoalannya tidak lagi sekadar menyaring partai politik, tetapi berpotensi menghilangkan keragaman aspirasi masyarakat lokal. Sedangkan dinamika politik di tingkat daerah memiliki karakteristik yang berbeda dengan nasional. Banyak partai hadir sebagai representasi kepentingan sosial, kultural, maupun geografis tertentu yang justru menjadi bagian penting dari demokrasi substantif.

Bukan rahasia umum, bahwa ambang batas sejatinya bukan soal bagaimana mendesain sistem yang baik, melainkan menjadi instrumen halus untuk menyaring kompetitor, mengunci dominasi, dan membatasi kemungkinan perubahan. Dalam kalimat yang lebih jujur: ambang batas merupakan politik penyaringan yang dipaksakan atas nama rasionalitas palsu.

Dalam konteks ini, penerapan ambang batas justru memicu lahirnya paradoks demokrasi: atas nama stabilitas politik, negara malah mempersempit ruang partisipasi publik. Walhasil, parlemen mungkin menjadi lebih sederhana, tetapi semakin jauh dari keberagaman suara rakyat. Demokrasi pun bergeser dari prinsip keterwakilan menuju dominasi kekuatan politik tertentu.

Secara perlahan, kondisi semacam ini dapat memperlebar jarak antara rakyat dengan parlemen. Ketika suara-suara alternatif dan konstituen daerah terus disisihkan oleh regulasi, legitimasi demokrasi pun tergerus. Pemilu akhirnya kehilangan makna sejatinya karena dianggap gagal mengonversi mandat rakyat menjadi representasi yang utuh.

Bertentangan dengan Putusan MK

Usulan memperluas ambang batas parlemen hingga tingkat DPRD bukan sekadar kebijakan politik biasa. Gagasan ini berpotensi bertabrakan langsung dengan arah konstitusional yang sudah ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 52/PUU-X/2012.

Melalui putusan tersebut, MK telah menarik garis yang jelas: ambang batas hanyalah alat untuk menata politik di level nasional, bukan penjara bagi keterwakilan di daerah. Bilamana ambang batas dipaksakan hingga level DPRD, itu bukan lagi soal desain sistem, melainkan manuver perluasan kekuasaan yang terang-terangan menabrak prinsip konstitusi.

Jika diterapkan, kebijakan ini berpotensi menghilangkan jutaan suara rakyat di daerah hanya karena tidak melewati ambang batas. Meski sah dalam pemilu, suara tersebut kehilangan nilai representasi politik. Akibatnya, ambang batas berubah dari instrumen demokrasi menjadi alat seleksi eklusif yang menguntungkan partai besar dan mempersempit ruang bagi kekuatan politik alternatif.

Pun demikian, dalam putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 juga menegaskan bahwa pembatasan hak politik warga negara harus memenuhi prinsip proporsionalitas dan keadilan. Pembatasan tidak boleh berlebihan, apalagi sampai menghilangkan substansi hak representasi itu sendiri.

Disinilah letak persoalannya. Ambang batas sampai tingkat DPRD bukan hanya menyederhanakan partai, tetapi juga menyederhanakan suara rakyat. Suara untuk partai kecil dan kekuatan politik lokal bisa hilang hanya karena tak melewati batas tertentu. Sehingga jutaan suara sah kehilangan representasi politiknya, padahal demokrasi menempatkan setiap suara warga negara setara dan bernilai.

Sedangkan DPRD bukan sekadar arena perebutan kursi kekuasaan, melainkan ruang representasi keragaman sosial, budaya, dan aspirasi daerah. Bilamana ambang batas diterapkan hingga level daerah, maka kelompok minoritas, hingga kekuatan politik lokal berpotensi hilang begitu saja.

Alhasil, yang dipertaruhkan bukan sekadar nasib partai kecil, melainkan kedaulatan rakyat itu sendiri. Demokrasi tidak boleh hanya memberi ruang bagi kekuatan besar dan elite mapan. Ketika representasi politik dibatasi hingga DPRD, demokrasi perlahan berubah dari sistem keterwakilan menjadi alat penyaringan kekuasaan.

Keberagaman Bukan Ancaman

Ada kekeliruan besar dalam cara pandang sebagian elite politik hari ini, yakni menganggap banyaknya partai sebagai ancaman demokrasi. Padahal dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, keragaman politik adalah sesuatu keniscayaan yang alamiah.

Mengingat, Indonesia bukan negara dengan satu identitas sosial tunggal. Ada perbedaan ideologi, agama, etnis, kelas sosial, hingga kepentingan daerah. Semua itu membutuhkan ruang representasi politik. Karena itu, penyederhanaan partai secara paksa melalui ambang batas malah berpotensi menciptakan keterputusan antara rakyat dan sistem politik.

Padahal, masalah utama demokrasi Indonesia sebenarnya bukan terletak pada banyaknya partai. Tetapi pada kualitas partai yang masih lemah: kaderisasi buruk, politik transaksional, minim ideologi, kakistokrasi dan rendahnya kedekatan dengan rakyat. Persoalan inilah yang selama ini membuat demokrasi berjalan tanpa arah yang jelas dan mudah dikuasai kepentingan elite.

Dan demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan menutup ruang perbedaan. Demokrasi justru hidup karena adanya keberagaman pandangan, persaingan gagasan, dan kesempatan yang setara bagi setiap kelompok politik untuk tumbuh. Keragaman bukan ancaman bagi demokrasi. Keragaman adalah nafas demokrasi itu sendiri. Karena itu, demokrasi tidak boleh diukur hanya dengan efisiensi. Demokrasi juga mesti diukur dari seberapa besar ia mampu menampung keberagaman suara rakyat.

 

Oleh: Miftahul Arifin
Ketua Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD)

Baca Lainnya

Tumpang Pitu: Ketika Regulasi Tambang Kehilangan Arah Keadilan Ekologis

16 Mei 2026 - 11:04 WIB

Tumpang Pitu: Ketika Regulasi Tambang Kehilangan Arah Keadilan Ekologis

Runtuhnya Kuasa; Pucuk Pimpinan Lembaga Negara Kembali Berulah

19 April 2026 - 17:58 WIB

Andi Muh Riski AD

Hegemoni vs Kedaulatan: Pelajaran dari Perang AS-Iran

15 Maret 2026 - 19:35 WIB

Standar Ganda DK PBB di Tengah Perang Timur Tengah

12 Maret 2026 - 21:47 WIB

Standar Ganda DK PBB di Tengah Perang Timur Tengah
Trending di Perspektif