EDUKASI – Di era smartphone saat ini, merekam suara atau video semudah menekan satu tombol. Banyak orang melakukannya untuk berbagai alasan: sebagai bukti janji, alat pengingat, atau bahkan untuk “menjebak” lawan bicara dalam konflik tertentu.
Namun, pernahkah Anda bertanya, apakah tindakan “diam-diam” ini merupakan pelanggaran hukum?
Dalam sistem hukum nasional kita yang baru, privasi individu mendapatkan perlindungan yang lebih spesifik. Mengambil informasi tanpa hak, termasuk merekam pembicaraan privat, kini memiliki konsekuensi yang tidak main-main.
Mari kita bedah bagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan regulasi terkait memandang aksi rekam-merekam ini.
Perlindungan Privasi dalam KUHP
KUHP Baru secara tegas mengatur perlindungan terhadap privasi dalam ruang tertutup. Dalam Pasal 471, dijelaskan mengenai larangan untuk mendengarkan atau merekam pembicaraan orang lain secara tanpa hak.
Secara teknis, jika Anda merekam pembicaraan orang lain di ruang tertutup (seperti ruang rapat pribadi, rumah, atau kantor) tanpa seizin orang-orang dalam pembicaraan tersebut menggunakan alat bantu teknis, Anda bisa dianggap melakukan tindak pidana.
Ancaman pidananya mencakup denda yang cukup besar atau pidana penjara jika tujuannya adalah untuk penyebaran yang merugikan orang lain.
UU ITE: Intersepsi Ilegal
Selain KUHP, instrumen hukum yang sering digunakan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 31 UU ITE secara eksplisit melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dalam suatu komputer atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.
Namun, ada pengecualian penting. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 memberikan batasan bahwa rekaman yang dilakukan oleh individu (bukan aparat penegak hukum) harus dilakukan atas persetujuan para pihak agar bisa dijadikan bukti yang sah.
Jika Anda merekam pembicaraan di mana Anda bukanlah bagian dari percakapan tersebut (menyadap), maka itu adalah tindak pidana murni.
Apakah Anda Peserta Percakapan?
Salah satu poin krusial dalam menentukan pidana adalah keterlibatan Anda. Jika Anda adalah salah satu peserta dalam percakapan tersebut, beberapa ahli hukum berpendapat bahwa Anda memiliki “hak” atas informasi yang Anda terima. Namun, masalah hukum muncul ketika rekaman tersebut disebarluaskan.
Berdasarkan Pasal 471 ayat (2) KUHP Baru, menyiarkan atau menyebarluaskan hasil rekaman pembicaraan privat tanpa izin adalah tindak pidana, kecuali jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri yang sah.
Jadi, merekam untuk konsumsi pribadi mungkin masih berada di area abu-abu, tetapi membagikannya ke grup WhatsApp atau media sosial adalah tiket menuju jeruji besi.
Rekaman sebagai Bukti di Pengadilan
Banyak orang merekam secara diam-diam untuk dijadikan bukti di persidangan. Namun, UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) mengatur prosedur perolehan bukti secara lebih ketat.
Dalam Pasal 175 KUHAP Baru, ditegaskan bahwa alat bukti yang diperoleh dengan cara yang melawan hukum (termasuk rekaman ilegal atau tanpa hak) tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di persidangan (exclusionary rule).
Artinya, alih-alih memenangkan kasus, rekaman “curian” Anda justru bisa ditolak oleh hakim, dan Anda sendiri berisiko dilaporkan balik atas pelanggaran privasi.
Pengecualian Diperbolehkan Merekam
Hukum tetap memberikan ruang pengecualian agar penegakan keadilan tidak tumpul. Merekam tanpa izin biasanya tidak dipidana jika:
- Kepentingan Penegakan Hukum: Dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan izin pengadilan atau dalam keadaan mendesak sesuai aturan KUHAP Baru.
- Kepentingan Umum: Merekam tindakan kejahatan yang sedang berlangsung (misalnya merekam aksi pungutan liar atau kekerasan di ruang publik).
- Keadaan Darurat: Merekam untuk melindungi nyawa atau harta benda yang terancam seketika.
Menimbang Risiko Sebelum Merekam
Kita harus jujur bahwa batas antara “mengumpulkan bukti” dan “melanggar hak privasi” sangatlah tipis. Di bawah KUHP dan KUHAP Baru, perlindungan terhadap martabat manusia menjadi prioritas.
‘Penegak hukum kini lebih jeli melihat apakah sebuah rekaman didapatkan dengan niat jahat (mens rea) untuk mempermalukan seseorang atau murni untuk mencari kebenaran.
Dampaknya bagi Anda? Selalulah meminta izin sebelum merekam.
Jika Anda merasa perlu merekam pembicaraan penting tanpa izin karena alasan keamanan, konsultasikan terlebih dahulu dengan ahli hukum untuk memastikan tindakan Anda tidak berbalik menjadi bumerang pidana bagi diri Anda sendiri.
Ingat, teknologi memberi kita kekuatan untuk merekam, tetapi hukum memberi kita tanggung jawab untuk menjaga etika dan hak orang lain. Jangan sampai keinginan Anda untuk “menang” dalam sebuah argumen justru berakhir dengan laporan polisi atas dasar pelanggaran kerahasiaan komunikasi.
* Kanal Edukasi di Jendela Hukum dikelola secara kolaboratif bersama Tim Dignity Law sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui penyajian informasi hukum yang mudah dipahami, akurat, dan bertanggung jawab.














