Menu

Mode Gelap
Apakah Utang Piutang Bisa Dipidana sebagai Penipuan? Hakim Tak Bisa Digugat karena Putusan? Ini Batas Perlindungan Hukum bagi Aparat Peradilan Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan? Ini Aturan Hukumnya MK Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Atur Dana Desa Sepihak Barang Diskon Tak Sesuai Harapan, Apakah Bisa Dikembalikan? Ne Bis In Idem: Apakah Berlaku di Peradilan yang Berbeda?

Berita

Menang hingga Kasasi, Dignity Law Taklukkan Gugatan Sengketa Tanah

badge-check


					Menang hingga Kasasi, Dignity Law Taklukkan Gugatan Sengketa Tanah Perbesar

Menang hingga Kasasi, Dignity Law Taklukkan Gugatan Sengketa Tanah

JAKARTA – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dalam sengketa tata usaha negara terkait kepemilikan tanah di Bangka Barat. Dalam perkara 55 K/TUN/2026, putusan di tingkat kasasi menguatkan kemenangan pihak tergugat intervensi yang diwakili oleh Dignity Attorney & Counsellors at Law.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah Agung RI pada dasarnya menguatkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang yang sebelumnya telah membatalkan putusan tingkat pertama.

Kuasa hukum termohon kasasi dari kantor Hukum Dignity Law, Abdul Hakim, menyebut putusan kasasi tersebut sebagai penegasan prinsip kepastian hukum dalam perkara tata usaha negara.

“Putusan ini menegaskan bahwa hukum acara, khususnya mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan, tidak dapat diabaikan. Prinsip kepastian hukum harus tetap dijaga agar sengketa yang sudah lama tidak terus dibuka kembali,” ujarnya.

Menurutnya, sejak awal pihaknya telah menilai gugatan yang diajukan penggugat memang telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kami sejak awal berpendapat bahwa gugatan tersebut sudah melampaui tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Putusan kasasi ini membuktikan bahwa argumentasi hukum tersebut tepat,” tambahnya.

Gugatan Dinyatakan Lewat Tenggang Waktu

Perkara ini bermula dari gugatan terhadap objek sengketa berupa keputusan tata usaha negara terkait sertifikat tanah di Kabupaten Bangka Barat. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dengan nomor perkara 17/G/2024/PTUN.PGP.

Pada tingkat pertama, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Namun putusan tersebut kemudian dibatalkan di tingkat banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang melalui Putusan Nomor 34/B/2025/PT.TUN.PLG tanggal 12 Agustus 2025 menilai gugatan telah diajukan melewati batas waktu yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.

Majelis hakim banding berpendapat penggugat pada dasarnya telah mengetahui adanya objek sengketa jauh sebelumnya, yakni ketika perkara perdata terkait tanah tersebut diperiksa di Pengadilan Negeri Sungai Liat dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2014/PN.Sgl.

Perkara tersebut bahkan telah berkekuatan hukum tetap setelah diputus melalui peninjauan kembali dalam perkara 349 PK/PDT/2016 pada 20 September 2016.

Sementara gugatan baru diajukan ke PTUN pada 19 Desember 2024. Karena itu, majelis hakim banding menilai gugatan telah melewati tenggang waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam hukum acara peradilan tata usaha negara.

Dalil Kasasi Tidak Diterima

Tidak puas dengan putusan banding tersebut, penggugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam memori kasasinya, pemohon kasasi mendalilkan bahwa majelis hakim tingkat banding dianggap tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup terhadap bukti-bukti yang diajukan.

Namun argumentasi tersebut dibantah oleh pihak termohon kasasi yang diwakili oleh Dignity Law. Dalam kontra memori kasasi, tim kuasa hukum menilai majelis hakim banding telah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti secara menyeluruh.

Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan kasasi tersebut. Dengan demikian, putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang tetap berlaku dan sengketa tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

 

Baca Lainnya

MK Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Atur Dana Desa Sepihak

17 September 2026 - 21:40 WIB

Praperadilan Febrie Ditolak, Polemik Pembuktian Predicate Crime Mengemuka

29 Agustus 2026 - 10:26 WIB

apa itu Predicate Crime,

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru, Kritik Tak Boleh Dipidana

28 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Pasal penghinaan pemerintah

Rekening Aktivis Pati Diblokir: Penegakan Hukum atau Pembatasan Ruang Sipil?

25 Agustus 2026 - 15:14 WIB

aktivis pati
Trending di Berita