Menu

Mode Gelap
MK Tetapkan Syarat Jika MBG Masuk ke Anggaran Pendidikan di APBN 2027 Download Putusan 40/PUU-XXIV/2026 tentang Anggaran MBG MK: Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan Tumpang Pitu: Ketika Regulasi Tambang Kehilangan Arah Keadilan Ekologis Menggugat Logika Sesat Ambang Batas bagi Demokrasi Lokal Kontroversi Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim: Kebijakan atau Korupsi?

Berita

Dignity Law Konsisten Patahkan Gugatan Sengketa Tanah, Dari PT TUN hingga PN Mentok

badge-check


					Pengadilan Negeri Mentok Perbesar

Pengadilan Negeri Mentok

BANGKA BARAT – Dignity Law kembali mencatatkan keberhasilan dalam perkara sengketa tanah setelah Pengadilan Negeri Mentok melalui Putusan Nomor 18/Pdt.G/2025/PN Mtk menyatakan gugatan pihak lawan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

Majelis hakim menerima eksepsi para tergugat, khususnya terkait gugatan kabur (obscuur libel) dan kurang pihak (plurium litis consortium), yang menunjukkan adanya cacat formil serius dalam gugatan sejak awal.

Putusan ini memperpanjang rangkaian kegagalan pihak lawan. Sebelumnya, gugatan telah diajukan melalui Peradilan Tata Usaha Negara hingga tingkat banding di PT TUN Palembang, sebelum akhirnya berlanjut ke Mahkamah Agung. Namun, hingga tingkat kasasi, upaya tersebut tetap berujung sama: gugatan tidak berhasil.

Dengan putusan terbaru di PN Mentok, terlihat pola yang konsisten—gugatan diajukan berulang kali, namun terus gagal pada aspek mendasar.

Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.912.000.

Kuasa hukum Tergugat dari Dignity Law, Abdul Hakim, menegaskan bahwa perkara ini sejak awal menunjukkan kelemahan serius dalam konstruksi gugatan.

“Ini bukan lagi soal menang atau kalah. Ini soal gugatan yang dari awal sudah bermasalah secara hukum, dan itu terus berulang. Kalau dasar gugatan tidak diperbaiki, hasilnya akan selalu sama,” tegas Abdul Hakim.

Menurutnya, putusan ini menjadi pengingat bahwa dalam sengketa tanah, ketelitian formil bukan sekadar pelengkap, melainkan penentu.

“Banyak yang fokus pada siapa yang merasa paling berhak, tapi mengabaikan apakah gugatan itu sendiri sudah disusun dengan benar. Di perkara ini, kita lihat sendiri akibatnya,” tambahnya.

Baca Lainnya

MK Tetapkan Syarat Jika MBG Masuk ke Anggaran Pendidikan di APBN 2027

31 Juli 2026 - 11:41 WIB

putusan MK tentang MBG

Download Putusan 40/PUU-XXIV/2026 tentang Anggaran MBG

31 Juli 2026 - 09:07 WIB

MK: Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan

MK: Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan

31 Juli 2026 - 08:57 WIB

MK: Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan

Air Keras dan Bayang-Bayang Teror Aktivis

13 Maret 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus
Trending di Berita