Menu

Mode Gelap
Runtuhnya Kuasa; Pucuk Pimpinan Lembaga Negara Kembali Berulah Apakah Merekam Percakapan Tanpa Izin Bisa Dipidana? Hak Waris Anak dan Istri Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam Apa Perbedaan Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana? Tanah Dijual ke Dua Orang, Siapa yang Dilindungi Hukum? Harta Gono-Gini Pasca Perceraian: Apakah Selalu Dibagi Dua?

Perspektif

Runtuhnya Kuasa; Pucuk Pimpinan Lembaga Negara Kembali Berulah

badge-check


					Andi Muh Riski AD, Ketua Umum Palpasi Indonesia Perbesar

Andi Muh Riski AD, Ketua Umum Palpasi Indonesia

PERSPEKTIF – Penetapan Ketua Ombudsman RI HS sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 16 April 2026, tidak cukup seminggu, hanya beberapa hari setelah pelantikannya pada 10 April 2026. Tanpa mengesampingkan asas Presumption of Innocence namun tetap saja itu adalah pukulan telak bagi martabat kelembagaan negara.

Tentunya Peristiwa ini tidak bisa dibaca sekadar sebagai perkara pidana individual. Ia harus dibaca sebagai gejala serius dari krisis etik jabatan publik dan kegagalan politik hukum kita dalam menyaring watak para elite.

Ombudsman sendiri menyatakan menghormati proses hukum dan menyebut perkara tersebut berkaitan dengan periode sebelumnya. Namun, dalam perspektif politik hukum, kerusakan yang timbul sudah telanjur bersifat institusional.

Mengapa kasus ini sangat serius? Bagi saya Ombudsman bukan lembaga biasa. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 menempatkannya sebagai lembaga negara yang mandiri, bebas dari campur tangan kekuasaan lain, dan diberi mandat untuk mengawasi pelayanan publik.

Sekalipun ada yang mengatakan Ombudsman adalah Lembaga negara yang dapat diibaratkan macan tanpa taring akan tetapi ia dibentuk sebagai instrumen koreksi dalam negara hukum, sebagai benteng terhadap maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Maka ketika pucuk pimpinannya terseret perkara korupsi, yang runtuh bukan hanya soal jabatan perseorangan, tetapi juga alasan moral mengapa lembaga itu didirikan.

Dalam khazanah pemikiran politik, situasi ini sesungguhnya telah lama diperingatkan. Lord Acton menulis, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Montesquieu juga telah mengingatkan bahwa setiap orang yang diberi kuasa cenderung menyalahgunakannya. Bahkan Shakespeare mengejek manusia yang mabuk jabatan sebagai makhluk yang hanya hidup dalam “little brief authority.”

Intinya jelas, bahwa korupsi bukan kecelakaan yang asing dari kekuasaan, melainkan godaan yang melekat padanya. Oleh Karena itu, yang menentukan sehat atau rusaknya negara bukan ada atau tidaknya kekuasaan, melainkan apakah kekuasaan itu dibatasi oleh hukum, diawasi oleh institusi, dan ditundukkan oleh etika.

Indonesia bukan baru pertama kali dipermalukan oleh pembusukan di puncak kewenangan. Kita pernah menyaksikan Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, divonis seumur hidup; Setya Novanto, mantan Ketua DPR, dipidana dalam kasus e-KTP; Sudrajad Dimyati, Hakim Agung, diputus dalam perkara korupsi; Burhanuddin Abdullah, mantan Gubernur BI, terseret dalam perkara dana YLPPI; dan Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, juga tercatat dalam perkara korupsi dan TPPU.

Di lembaga antikorupsi sendiri, publik masih menyaksikan lambannya penanganan perkara Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, yang hingga setidaknya 15 April 2025 masih disebut dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa.

Secara hukum, tentu proses itu tetap berjalan. Tetapi secara politik hukum dan persepsi publik, keadaan ini membentuk kesan kuat tentang perkara yang menggantung terlalu lama. Dan perkara yang menggantung terlalu lama bukan hanya masalah teknis penanganan, ia adalah masalah legitimasi.

Sebab keadilan yang terlalu lama ditunda kerap berubah, dalam pengalaman publik, menjadi keadilan yang diragukan. Rangkaian ini memperlihatkan satu pola yang menyakitkan bahwa jabatan luhur berulang kali jatuh ke tangan yang gagal menjaga keluhurannya.

Masalah terbesar kita karena itu bukan hanya korupsi sebagai tindak pidana, melainkan kelemahan negara dalam membangun politik hukum rekrutmen pejabat tinggi. Kita rajin menggelar fit and proper test, tetapi miskin dalam fit and proper ethics.

Kita teliti membaca riwayat hidup, tetapi longgar memeriksa watak. Kita tekun menilai kompetensi, tetapi sering gagal menilai integritas. Padahal jabatan publik bukan semata urusan kemampuan teknis. Jabatan publik adalah amanat moral.

Kasus Ketua Ombudsman ini harus menjadi titik balik. Proses hukum harus berjalan tegas dan terbuka. Pasca peristiwa ini Ombudsman harus melakukan audit etik secara menyeluruh. DPR dan Presiden harus mengakui bahwa mekanisme seleksi pejabat tinggi masih lemah.

Kita membutuhkan desain rekrutmen yang lebih keras terhadap konflik kepentingan, jejaring rente, dan risiko integritas. Bila tidak, republik ini akan terus mengulang pola yang sama, yakni gagal menyaring di depan, lalu sibuk memadamkan kebakaran legitimasi setelah skandal meledak.

Pada akhirnya, bangsa ini tidak kekurangan lembaga, pasal, atau sumpah jabatan. Yang kurang adalah manusia yang sanggup menahan diri ketika kuasa datang. Dan sejarah kita terlalu sering membuktikan satu hal, ketika kuasa lepas dari etika, ia tidak sekadar memerintah, ia membusuk.

 

* Andi Muh. Riski AD merupakan Ketua Umum Palpasi Indonesia

Baca Lainnya

Hegemoni vs Kedaulatan: Pelajaran dari Perang AS-Iran

15 Maret 2026 - 19:35 WIB

Standar Ganda DK PBB di Tengah Perang Timur Tengah

12 Maret 2026 - 21:47 WIB

Standar Ganda DK PBB di Tengah Perang Timur Tengah

Politik Bebas Aktif Indonesia: Prinsip atau Sekadar Retorika?

11 Maret 2026 - 23:40 WIB

Politik Bebas Aktif Indonesia: Prinsip atau Sekadar Retorika?

Problem “Board of Peace” dalam Ketatanegaraan Global

7 Maret 2026 - 07:00 WIB

Board Of Peace
Trending di Perspektif