JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022. Jaksa menyebut pengadaan tersebut tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah serta menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.
Dalam dakwaan, jaksa menilai keputusan penggunaan Chromebook diduga bukan semata untuk kebutuhan pendidikan, melainkan berkaitan dengan kepentingan bisnis tertentu.
Jaksa Sebut Ada Niat Jahat dan Keuntungan Pribadi
Tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Roy Riyadi menyatakan bahwa Nadiem diduga telah merancang kebijakan tersebut bahkan sebelum menjabat sebagai menteri.
Jaksa meyakini adanya niat jahat (mens rea) yang telah direncanakan bahkan sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri. Untuk menjalankan kebijakannya itu, Nadiem juga menggantikan peran orang-orang dari Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dengan orang-orang luar.
‘Bahkan, Nadiem tidak mau mempertimbangkan masukan dari tim teknis sebelumnya, bahwa kebijakan pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome OS pernah mengalami kegagalan pada 2018.
Jaksa juga menyoroti dugaan peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah senilai Rp 4,8 triliun.
Selain pidana penjara 18 tahun, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun dengan subsider 9 tahun penjara.
Menurut jaksa, terdakwa juga mengabaikan masukan teknis terkait kegagalan penggunaan Chromebook pada tahun 2018.
Nadiem Bantah Tuduhan Jaksa
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Nadiem membantah berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menjelaskan bahwa pembentukan tim teknologi di Kemendikbudristek dilakukan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan nasional.
“Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu dipergunakan untuk diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi, karena ini adalah mandat yang saya terima dari Pak Presiden,” kata Nadiem di persidangan.
Pernyataan itu sempat dipotong jaksa yang mengingatkan agar nama presiden tidak dibawa-bawa dalam sidang.
“Mohon jangan mudah membawa nama Presiden di dalam persidangan,” ujar jaksa.
Nadiem juga menegaskan dirinya tidak pernah secara langsung memutuskan pengadaan Chromebook sebagaimana yang didakwakan.
Pakar Hukum Soroti Unsur Mens Rea
Tuntutan terhadap Nadiem memicu perdebatan di kalangan praktisi hukum. Advokat senior Todung Mulya Lubis menilai tuntutan 18 tahun penjara tersebut sebagai langkah yang anomali.
Menurut Todung, unsur paling penting dalam hukum pidana adalah pembuktian niat jahat atau mens rea. Ia menyebut belum ada bukti terang bahwa Nadiem memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan kekuasaan.
“Tidak ada bukti bahwa (Nadiem) memperkaya diri sendiri atau melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” kata Todung.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan publik tidak otomatis dapat dipidanakan hanya karena dinilai gagal atau kontroversial.
“Orang bisa setuju atau tidak setuju. Namun, sebuah kebijakan bukanlah tindak pidana,” ujarnya.













